JAKARTA, 12 Juni 2023, www.serikatpekerjartmm.com
Pemerintah melalui DPR – RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan setelah sebelumnya mendapatkan kritik sosial disana-sini oleh lapisan masyarakat yang memiliki kepentingan dan terdampak apabila RUU tersebut jadi disahkan oleh Pemerintah. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI bersama dengan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI khususnya yang memiliki anggota pekerja sektor IHT telah melakukan berbagai upaya penolakan RUU tersebut khususnya pasal 154 tentang Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Pasal ini akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, berkirim surat organisasi dan mengadakan petisi online yang ditandatangani sekitar 60.000 lebih responden sudah dilakukan, namun demikian Pemerintah seolah bergeming untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas 2022 silam.
Pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika cenderung diskriminatif, tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,terlebih kepada pekerja yang menggantungkan nasibnya kepada Industri Hasil Tembakau, Bahkan pasal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Pelolosan pasal ini akan sama dengan memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja, Menyamakan Buruh Rokok dengan pembuat narkoba. Padahal, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dari bawah dan Industri Rokok menyumbang pendapatan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
PP FSP RTMM-SPSI Melakukan Inisisasi Aksi Kepung Wakil Rakyat
PP FSP RTMM-SPSI telah mengeluarkan surat instruksi Unjuk Rasa Nasional kepada Pimpinan Daerah,Pimpinan Cabang dan Juga Pimpinan Unit Kerja, terkhsus di wilayah Provinsi Banten,Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I Yogyakarta dan juga Provinsi Jawa Timur. Unjuk Rasa akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023 didepan Gedung DPR-RI Denagn tuntutan pokok “Mendesak Pemerintah Menghentikan Pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan narkoba”. Suatu kondisi yang ironis dimana Indonesia yang anugrerahi kekayaan budaya dan warisan leluhur, di mana negeri ini dikenal sebagai salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Tidak hanya itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara penghasil Kretek atau produk olahan tembakau yang dicampur dengan cengkeh. Kretek merupakan warisan budaya leluhur negeri. Hampir tidak ada negara lain yang memproduksi kretek.
Namun seiring perkembangan zaman keberadaan Kretek beserta Rakyat yang hidup bergantung kepada kretek perlahan mulai disingkirkan, berbagai regulasi pemerintah terasa memaksa, mengekang, serta membunuh secara perlahan mata pencaharian pekerja di industri kretek negeri ini. Puncaknya RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan menjadikan produk olahan tembakau setara dengan zat adiktif/narkoba layaknya pukulan telak dari para wakil Rakyat yang hidupnya disubsidi oleh Rakyat. Seolah seperti pekerjaan ini bersifat ilegal dan layak untuk dibasmi. Ironis memang setelah triliunan pajak hasil dari Industri dinikmati oleh negeri.