Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Setiap tahun, di Indonesia, kita memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Ini adalah waktu khusus untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan di tempat kerja. Kita semua, dari karyawan hingga manajemen puncak, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Menekankan K3 di tempat kerja sangat penting untuk menjamin setiap orang bisa bekerja dalam kondisi yang baik dan pulang dengan selamat ke rumah setiap hari.
Litbang IT PP FSP RTMM-SPSI, (Keselamatan Kerja) Halo sobat RTMM dimanapun berada, semoga selalu dalam keadaan sehat ya!. Istilah Safety First, Zero Accident dan lain sebagainya tentuya bukan istilah asing dalam dunia ketenagakerjaan, bagaimana setiap tempat kerja pastinya selalu mengusahakan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerjannya. Disisi lain sebagai pekerja, kita diwajiban untuk mentaati seluruh peraturan K3 tanpa terkecuali, jadi apakah Kesehatan dan Keselamaytan Kerja adalah hak yang harus didapat seluruh pekerja, atau justru kewajiban yang dibebankan kepada pekerja? Menarik untuk dibahas, mengingat saat ini masih dalam masa bulan K3 Nasional, mari kita bahas bersama!
Tema Tahun 2024
Setiap tanggal 12 Januari hingga tanggal 12 Februari diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Indonesia sebagai negara yang memperhatikan pentingnya K3 dalam setiap pekerjaan. Melansir dari berbagai sumber, salah satu tujuan adanya bulan K3 Nasional ini yaitu untuk terciptanya lingkungan tempat kerja yang aman, sehat sehingga berdampak baik bagi para karyawan, pelanggan dan pengunjung. Diketahui, sejarah dari K3 Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada era ke-17. Tepatnya pada tahun 1907 terbit peraturan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, hingga peluru yang dapat berdampak pada keselamatan kerja. Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.
Bulan K3 Nasional tahun 2024 memiliki tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2024 Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”, dengan subtema Bulan K3 Nasional dapat ditentukan oleh gubernur dengan menyesuaikan isu, permasalahan K3, dan kondisi di wilayah masing-masing.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Hak atau kewajiban Buruh?
Hak atau kewajiban?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas baiknya kita simak uraian berikut ini.. check this out!
Pengertian K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa hak dan kewajiban Pekerja terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Kepada siapa K3 itu di peruntukkan?
Berdasarkan Undang-undang, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Data penyebab dari kecelakaan Kerja
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU K3?
Jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Apa dasar hukum yang mengatur mengenai K3
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jadi K3 Hak atau Kewajiban?
Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya, karena dengan begitu mereka bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Begitu juga dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Karena pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, maka kebutuhan itu menjadi sebuah hak,. Sebagai hak maka secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain, meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama karena ia diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja untuk mendapatkan perlindungan akan kselamatan dan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja
Rumusan yang menempatkan K3 sebagai hak itu sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lain yang terkait dengan hajat atau kepentingan orang banyak. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja itu bukan hanya sebuah kebutuhan yang mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Rumusan demikian sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia diberbagai bidang kehidupan, baik diranah public atau juga diranah privat. Sebagai sebuah hak, maka ada semacam penegasan dari otoritas public untuk memksakan pemenuhannya, lain halnya jika ia hanya dinyatakan sebagai kebutuhan yang bersifat umum dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atau berkewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu keberadaan K3 sebagai hak itu dipersandingkan dengan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada otoritas public dan juga perusahaan untuk memenuhinya.
Esensi K3
Semua peraturan perundangan yang dibahas sebelumnya, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang bagaimana perlindungan akan keselamatan dan kesehatan kerja itu dilakukan. Serangkaian kebijakan yang terkait dengan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu akan digunakan sebagai instrument untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Terlepas bahwa upaya pelindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib di penuhi oleh perusahaan, maka keberadaannya itu secara umum bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risko kecelakaan kerja ke titik yang paling rendah (zero accident). Bagi perusahaan kewajiban demikian ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Namun jangan lupakan juga ketika perusahaan dalam hal ini sudah taat akan peraturan dan perundangan undangan mengenai K3, maka kewajiban pekerja untuk taat aturan kebijakan K3 di Perusahaan dengan cara memakai APD dengan baik dan benar serta senantiasa bekerja dengan lebih safety. Sehingga faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat di minimalisir dari segi human Error. Jadi bagaiamana sobat RTMM? sudahkah anda bekerja dengan aman dan sehat?
https://www.serikatpekerjartmm.com/hadiri-pelantikan-puk-indofood-cbp-noodle-semarang-ketum-pp-fsp-rtmm-spsi-sudartoas-sampaikan-pentingnya-membangun-hubungan-industrial-yang-harmonis/
Litbang IT PP FSP RTMM-SPSI