Jakarta, 24 Januari 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Jawa Timur, Berkoordinasi dengan Pimpnan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur. PP FSP RTMM-SPSI yang diwakili oleh Sudarto,AS (Ketum), Andreas Hua (Waketum) dan juga Ius Ruslan (Sekretaris Umum) melakukan konsolidasi organisasi bersama dengan PD FSP RTMM-SPSI Ptrovinsi Jatim, PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Probolinggo dan juga PUK SP RTMM PT HM Sampoerna Kraksaan dan juga Pimpinan Perusahaan PT HM Sampoerna. Acara ini bertujuna untuk menguatkan Hubungan Industrial dengan menenkankan kepada fungsi dari Serikat Pekerja sesungguhnya, sebagaimana kita ketahui bahwa esensi dari Serikat Pekerja sebagaimana amanah UUD 1945, yakni eksistensi serikat pekerja dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial, selain menjalankan segi pengawasan menjaga kelangsungan produksi, tertib, aspiratif, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja serta keluarga. Selain mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Serikat pekerja harus berpihak terhadap pekerja, bukan pengusaha, namun keperpihakannya mempunyai sifat obyektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Hal ini sesuai amanat Undang Undang No. 21 Tahun 2000, jo. Pasal 28D (ayat 1), seperti aminan perlindungan, kepastian hukum, perlakuan yang adil serta sama di hadapan
hukum, jo. Pasal 28D (ayat 2), seperti berhak mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang semuanya tersurat dalam UUD. 1945. Peran serikat pekerja, selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial ; Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit ; Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja ; dan wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Hal-hal mendasar inilah yang diharapkan adapat dijalankan dengan baik oleh semua jajaran Organisasi FSP RTMM-SPSI disetiap tingkatan.
Advokasi Terintegrasi
Selain di kabupaten Probolinggo, Acara serupa juga dilaksanakan dengan melibatkan Pimpinan Unit Kerja PT HM Sampoerna yang berada di Kabupaten Malang,Pasuruan dan juga Probolinggo, selain membahas mengenai penguatan peranan serta fungsi PUK sebagai garda terdepan ang dapat menciptakan Hubungan Industrial yang ideal, FSP RTMM-SPSI juga memiliki konsep tata kerja Advokasi Terintegrasi , Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi dapat digambarkan secara singkat sebagai berikut; Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, SP/SB dibentuk dan mempunyai tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban, melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan secara profesionel hal tersebut di atas, seluruh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI, SP RTMM-SPSI, perlu menggunakan konsep kerja advokasi terintegrasi:
- dalam menuntut hak-hak pekerja, memperhatikan kepada kesimbangan tanggungjawab pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati;
- anggota/pekerja adalah aset yang harus dikelola bersama agar terus tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas;
- tempat kerja adalah sawah ladang pekerja yang harus terus dijaga keberadaannya dan ditingkatkan hasilnya guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan yang dibutuhkan pekerja;
- dalam menjaga keberadaan dan pertumbuhan tempat kerja diperlukan perhatian dan upaya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah dan/atau gangungan eksternal yang langsung atau tidak langsung menggangu melalui kegiatan advokasi bersama.
Prinsip keseimbangan yang diwujudkan dengan perilaku tertib dan disiplin pekerja demi memperoleh jaminan perlindungan dan pembelaan pekerja;, Perilaku produktif untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja;, Perilaku bertanggungjawab dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan industri, (termasuk kerja advokasi atas regulasi dan kebijakan pemerintah yang merugikan industri) guna menunjang jaminan kelangsungan kerja dan pertumbuhan kesejahteraan pekerja.