
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengapresiasi kontribusi Purbaya Yudhi Sadewa selama menjabat sebagai Menteri Keuangan dan menyambut baik keberlanjutan kepemimpinan Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dari perspektif kami sebagai pekerja, kebijakan fiskal tidak berhenti pada angka penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan industri dan lapangan pekerjaan. Karena itu, FSP RTMM-SPSI mengapresiasi kebijakan yang telah ditempuh Purbaya selama menjabat Menteri Keuangan, terutama yang memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap menjalankan produksi dan menjaga penyerapan tenaga kerja.
Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pak Purbaya selama menjalankan amanah sebagai Menteri Keuangan. Kami berharap kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dan keberlanjutan industri, termasuk penyerapan tenaga kerja.
Terkait pergantian Menteri Keuangan, FSP RTMM-SPSI berharap Suahasil Nazara dapat mempertahankan dan melanjutkan kebijakan fiskal yang mampu menjaga keseimbangan antara penguatan penerimaan negara, keberlanjutan industri, dan perlindungan tenaga kerja. Menurut kami, sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman memiliki keterkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja serta rantai pasok di berbagai daerah. Karena itu, setiap kebijakan fiskal yang berdampak terhadap sektor tersebut perlu mempertimbangkan konsekuensinya terhadap keberlangsungan produksi dan lapangan pekerjaan.
Kami berharap Pak Suahasil dapat memastikan kebijakan fiskal ke depan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri dan kepastian kerja. Bagi pekerja, industri yang tetap tumbuh dan beroperasi secara berkelanjutan berarti adanya kepastian terhadap pekerjaan dan penghidupan mereka.
Bagi FSP RTMM SPSI stabilitas kebijakan penting agar industri memiliki ruang untuk menyusun rencana usaha, mempertahankan kegiatan produksi, dan menjaga penyerapan tenaga kerja. Kami juga berharap pemerintah dapat mengedepankan prinsip kepastian usaha dan kepastian kerja dalam merumuskan kebijakan fiskal, khususnya kebijakan pajak, cukai, maupun pungutan yang memiliki dampak terhadap sektor industri.
Kebijakan fiskal yang telah memberikan kepastian bagi industri dapat terus dipertahankan, khususnya yang terkait pada perpajakan dan cukai, agar industri dapat menyusun rencana usaha dengan lebih pasti, menjaga kegiatan produksi, dan pada akhirnya mempertahankan lapangan pekerjaan.
Penguatan penerimaan negara dan perlindungan tenaga kerja bukan merupakan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Jika industri dapat tumbuh secara berkelanjutan, lapangan kerja terjaga, dan daya beli masyarakat tetap kuat, maka aktivitas ekonomi dan basis penerimaan negara juga dapat berkembang.
APBN yang sehat penting, tetapi keberlanjutan industri dan perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Henry Wardana Tirtawiguna, SH
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI








