Oleh : Andreas Hua
Kebijakan IHT di Indonesia. DION, Mall Senayan Park, Kamis, 19 Desember 2024, dari pukul 13.00 – 15.20 di hadapan para wartawan dari berbagai media diadakan diskusi bertemakan: “PP dan Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang”.
Andreas Hua, Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI mewakili Ketua Umum bapak Sudarto, AS menjadi salah satu narasumber. Nara sumber lainnya adalah Estyo Herbowo, wakil Gapprindo, Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, dan Garindra Kartasasmita, Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia. Sedangkan bapak Daniel Johan, anggota DPR, Komisi IV dari Fraksi PKB, hanya mengirimkan rilis dan dukungan dari fraksi PKB bagi kelangsungan IHT di negara ini. https://www.serikatpekerjartmm.com/buletin-kesehatan-pekerja-rtmm/
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyatakan bahwa, implementasi PP 28, 2024 akan berdampak luas. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28 tersebut. “Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 Triliun sepanjang 10 tahun terakhir,” kata Daniel dalam diskusi dengan tema ‘PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang’. Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Hal yang disoroti oleh PP FSP RTMM-SPSI terkait Kebijakan IHT di Indonesia
Andreas Hua lebih menyoroti tentang dampak regulasi turunan dari UU No. 17, 2023. Tentang Kesehatan bagi kelangsungan pekerjaan dan pendapatan bagi 143.127 orang pekerja, anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan kehidupan dan penghidupannya dari IHT. Sebagai pimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional. PP FSP RTMM-SPSI telah melakukan berbagai upaya agar regulasi-regulasi yang dibuat dapat mengurangi ancaman bagi para anggotanya. Seperti menyampaikan aspirasi via surat ke Presiden, DPR, dan Kementerian terkait, melakukan audiensi dan dialog dengan berbagai pihak terkait. PP FSP RTMM-SPSSI juga mengadakan forum-forum koordinasi dengan para mitra terkait hingga mengundang Kementerian terkait dan DPR. Akan tetapi upaya-upaya ini seakan tidak digubris. Pada akhirnya pada 10 Oktober 2024 dilakukan unjuk rasa di Kementerian Kesehatan RI dan berharap dilibatkan dalam pembuatan atau perumusan regulasi-regulasi turunan dari UU 17, 2024 dan PP 28, 2024.
Berita Acara Kesepahaman ditandatangani dan FSP RTMM-SPSI dijanjikan akan dilibatkan dalam penyusunan Kebijakan IHT di Indonesia. Akan tetapi faktanya sejauh ini, rapat-rapat pembahasan RPMK tentang standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik tetap diadakan tanpa melibatkan FSP RTMM-SPSI. Hal ini tentu menyakitkan. Apalagi 2 hari lalu telah diumumkan PMK No. 97, 2024 tentang tarif dan HJE produk tembakau tahun 2025. PMK No. 97 tidak menyebutkan kenaikan tarif cukai akan tetapi ada kenaikan harga jual eceran (HJE) antara 5 – 15%. Permenkes tentang standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang sudah disosialisasikan 2 hari yang lalu semakin menambah ancaman bagi para pekerja di IHT. Semua kemasan rokok menggunakan warna Pantone 48C (hitam kehijau-hijauan) yang tentu akan berdampak pada penjualan produk. Tekanan ini bertambah dengan larangan iklan dan promosi, larangan penjualan 200 meter dari tempat pendidikan, dan insentif bagi Pemda/Pemkot yang mampu menerapkan Perda KTR.
Pendapat dari Asosiasi Pengusaha
Estyo Herbowo, wakil Gapprindo dan Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, menyoroti tentang kondisi sosial ekonomi bangsa yang sangat membutuhkan investasi. Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi Pemerintah hingga 8% menilai ketentuan-ketentuan dalam PP 28 dan Permenkes amat tidak mendukung ekosistem dunia usaha. Terlebih di sektor IHT yang telah memberikan kontribusi pendapatan negara yang signifikan. Sektor IHT juga menjadi penyedia lapangan pekerjaan bagi ribuan bakan jutaan orang. Ajib Hamdani bahkan secara khusus menegaskan seharusnya Pemerintah memberikan insentif dan dorongan agar industri seperti IHT ini dipertahankan dan ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan mendorong penerimaan negara serta berusaha mengurangi pinjaman dari luar negeri. “Industri yang secara nyata memberikan kontribusi signifikan bagi negara dan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak (padat karya) semestinya diberi insentif; bukan sebaliknya menetapkan regulasi-regulasi yang justeru menekan industri dan ekosistemnya.” APINDO akan sepenuhnya mendukung setiap upaya bagi perlindungan IHT”, imbuhnya. https://www.youtube.com/live/aPDFdO8VwhM?si=HcnGyWQULYCA2T_-
Sedangkan Garindra Kartasasmita, Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia menyebutkan bahwa dalam UU No. 17, 2023 dibedakan antara rokok konvensional dan rokok elektronik. Karena “vape” khususnya merupakan industri baru yang rata-rata berskala kecil, sangat diharapkan produk ini tidak “digenjot” seperti rokok konvensional karena masih butuh dukungan agar tumbuh. Apalagi menurutnya, produk vape di beberapa negara di Eropa telah dijadikan substitusi atas rokok konvensional. Kontribusinya setiap tahun terus meningkat hingga mencapai triliunan tahun 2023. Sama seperti rokok konvensional produk vape juga menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat untuk menunjang perekonomian bangsa. Pihaknya dalam memperjuangkan aspirasi bekerjasama dengan DPR, Pemerintah terkait dan komunitas-komunitas yang terkait.
Semua nara sumber sepakat bahwa kita tidak anti regulasi tetapi berharap dilibatkan dalam pembahasan pembuatan regulasi kebijakan IHT sehingga produk regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan sebisa mungkin mengurangi atau bahkan memitigasi risiko atau dampak negatif bagi para pihak. Menghadapi regulasi represif yang terus digulirkan, semua pihak sepakat untuk terus bekerjasama dan melakukan upaya-upaya baik litigasi maupun non litigasi. Semua stake-holders tidak boleh ‘menyerah’ dan ‘parsah’ pada tekanan regulasi dan berharap Pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan regulasi terbuka hatinya dan mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan demi sebesar-besarnya penguatan sosio-ekonomi negara Indonesia tercinta. (huanda, 201224).