JAKARTA – Serikat Pekerja RTMM. Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 dan membawa beberapa perubahan signifikan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).https://www.serikatpekerjartmm.com/menelisik-kebijakan-cukai-implemenetasi-program-kerjasama-pp-pd-diy/
Perubahan Utama dalam PP
- 6/2025Penyesuaian Iuran JKP : Iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan dalam PP 37/2021, kini dikurangi menjadi 0,36% dalam PP 6/2025. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja.
- Kenaikan Manfaat Uang Tunai: Dalam PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya. PP 6/2025 mengubah skema ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60% upah yang terakhir di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal Rp. 5.000.000,- selama enam bulan. Manfaat ini diberikan setiap bulan untuk paling lama enam bulan.
- Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit : PP 6/2025 menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.
- Batas Waktu Pengajuan Klaim : PP 6/2025 memperpanjang batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP dari tiga bulan menjadi enam bulan. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.
Link Download PP Nomor 6 Tahun 2025




Latar Belakang Perubahan
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan meningkatkan manfaat uang tunai dan memperpanjang batas waktu pengajuan klaim. Diharapkan pekerja dapat lebih mudah menghadapi tantangan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Selain itu, penyesuaian iuran JKP juga bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan sehingga dapat lebih fokus pada pertumbuhan dan pengembangan usaha.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program JKP dapat lebih efektif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Meskipun demikian, implementasi aturan ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Untuk memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang direvisi oleh Prabowo ini berjalan efektif. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah harus memastikan regulasi yang ada mendukung keberlangsungan program ini dengan menyediakan infrastruktur yang memadai. Serta memantau pelaksanaan program secara berkala. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif kepada perusahaan yang aktif dalam program JKP. Dan menjalankan kebijakan yang mendorong peningkatan lapangan kerja, seperti memberikan fasilitas pajak dan dukungan terhadap investasi di sektor-sektor potensial.
Peran para pihak sangat penting
Pengusaha perlu secara proaktif melibatkan diri dalam program JKP dengan memastikan iuran JKP dibayarkan tepat waktu. Dan memberikan informasi yang jelas kepada pekerja mengenai hak-hak mereka. Serikat pekerja, di sisi lain, harus berperan aktif dalam mengedukasi anggota mereka tentang manfaat JKP serta membantu mengawasi pelaksanaan program di tempat kerja. Dengan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, diharapkan program JKP tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Tetapi juga membantu mengurangi angka PHK dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di Indonesia.
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan penegakan JKP yang baru di sahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah mereka selama enam bulan. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka. Perusahaan harus membayar iuran JKP dan BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat JKP kepada pekerja meskipun perusahaan tersebut bangkrut atau tutup. Dengan demikian, pemerintah berperan sebagai penjamin agar peraturan JKP ini dapat dijalankan secara efektif dan adil bagi para pekerja yang terkena PHK. https://www.instagram.com/p/C7n6uNTSG6j/?igsh=cm9oNHZqdTRlbG04