Jakarta, 11 September 2024. PP No 28/2024. FSP RTMM-SPSI menjadi salah satu organisasi yang menandatangani “Pernyataan sikap mata rantai pertembakauan nasional, tentang Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 dan aturan turunannya. Tercatat 24 organisasi mata rantai pertembakauan nasional meliputi; APINDO, GAPPRI, GAPRINDO, AMLI, AMTI, APPNINDO, APARSI, APPSI, APRINDO, APVI, APFI, APCI, APTI, APROFI, APKI, ARVINDO, ATVSI, BPI, FSP RTMM-SPSI, FORMASI, HIPPINDO, IRPII. Ikut serta dalam kegiatan pernyataan sikap ini.https://www.serikatpekerjartmm.com/aksi-tolak-tapera-rtmm-bergelora-di-palembang-karawang/
Ketegasan penolakan ini dilatarbelakangi oleh dampak yang akan ditimbulkan didalam seluruh elemen ekosistem pertembakauan nasional dari hulu sampai dengan hilir. Regulasi ini akan semakin memberatkan multisektor, mulai dari Petani, Pekerja, Pedagang, Pabrikan hingga Konsumen. Ancaman pengangguran sudah didepan mata, dan potensi penerimaan negara juga akan berkurang.https://www.serikatpekerjartmm.com/ayo-bicara-fsp-rtmm-spsi-instruksikan-ratusan-ribu-anggota-untuk-kritisi-kemenkes/
Secara lengkap pernyataan sikap dari mata rantai pertembakauan nasioanal adalah sebagai berikut;
PERNYATAAN SIKAP MATA RANTAI PERTEMBAKAUAN NASUIONAL TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 2024 DAN PERATURAN TURUNANNYA
Kami, mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari Petani Tembakau, Petani Cengkeh, Pedagang kecil dan Peritel, Buruh Linting dan Tenaga Kerja Pabrikan. Beserta pelaku industri kreatif/periklanan. Memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Presiden terpilih Bapak H. Prabowo Subianto. Untuk meninjau pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakauyag diatur dalam PP No 28/2024. Tentang Kesehatan serta Rancangan peraturan menteri kesehatan(RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan produk rokok elektronik.
Selama ini, mata rantai Industri Hasil tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia. Namun, mata rantai industri kami sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dengan jumlah produksi yang kian menurun, serta peredaran rokok ilegal yang makin meningkat.
Adanya beberapa peraturan yang tertera dalam PP No 28/2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Presiden Terpilih agar;
Pernyataan Sikap
- Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK. Yang akan segera disahkan oleh kementrian kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
- Tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau. Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, sehingga berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau lokal.
- Tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter. Mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
Kami setuju melarang anak membeli produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun. Serta penerapan peringatan kesehatan gambar dan tulisan sebesar 50% di depan dan belakang kemasan sebagai upaya edukasi konsumen dewasa. Namun demikian, kami memohon peninjauan ulang untuk ketiga poin diatas. Karena akan secara sistematis menghilangkan penghasilan masyarakat dan bahkan berpotensi pemutusan hubungan kerj.
Kami memohon agar pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk Industri Hasil Tembakau dan industri terkait lainnya. Sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawa Cita dan Asta Cita Indonesia.
APINDO, GAPPRI, GAPRINDO, AMLI, AMTI, APPNINDO, APARSI, APPSI, APRINDO, APVI, APFI, APCI, APTI, APROFI, APKI, ARVINDO, ATVSI, BPI, FSP RTMM-SPSI, FORMASI, HIPPINDO, IRPIIhttps://www.instagram.com/p/C_xTCGZzUJc/?igsh=Y29jcDltcjNreGI2