JAKARTA – Sebanyak 33 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 per Kamis (23/11/2023). Penetapan tersebut sejalan dengan dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sebelumnya pada tanggal 17 November 2023 lalu Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI telah mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo perihal Kritisan terhadap Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Dalam surat resmi organisasi yang bernomor 961/PP/ FSP RTMM-SPSI/XI/2023 Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI kembali memberikan perinngatan kepada presiden bahwa ketentuan pengupahan di Indonesia harus berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945 , pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusian”.
Pemerintah harus menjalankan perannya
Pemerintah harus dapat menciptakan kondisi dimana peraturan terkait upah minimum tidak membatasi hak setiap warga negara (pekerja) untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, karena upah merupakan pendapatan yang sangata berperan dslam kehidupan pekerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan upah harus merupakan imbalan atas suatu pekerjaan atau jasa yang dapat diukur berdasarkan produktivitas. Upah secara spesifik harus diatur dalam perjanjian kerja tanpa peran pemerintah. Adapun upah yang diatur dalam perundang-undangan hanya bersifat sebagai upah dasar sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang dibawah satu tahun, undang-undang harusnya mengatur dan mendorong dan memberi ruang kepada terjadinya kesepakatan antara para pihak untuk tumbuh menuju kearah upah berdasarkan kesepakatan yang berkeadilan. Pemerintah juga harus mengingat Kembali peranan Serikat pekerja sebagaimanana ketentuan UU No 21 Th 2000 tentang SP/SB, maka tujuan,fungsi,hak serta kewajiban SP/SB dalam melindungi ,membela Hak dan Kepentingan serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya harus mendapatkan ruang yang seluas-luasnya secara bertanggung jawab
Penguatan terhadap Fungsi Dewan Pengupahan dan Eksistensi SP/SB
Dalam surat tersebut (yang juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur,Bupati,Walikota dan jajaran struktural Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI). Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI secara tegas menyampaikan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah , yang ditetapkan sesuai mekanisme prosedur tripartite daerah yang melibatkan dewan pengupahan daerah setempat. Berpedoman kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat , serta mengabaikan ketentuan variable tertentu yang berdampak menurunkan penyesuaian dan/atau kenaikan upah minimum tahun 2024. Kemudian pemerintah dan para pemangku kepentingan juga harus memastikan bahwa ketentuan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja lajang dibawah 1 tahun, sedangkan untuk pekerja yang sudah memilki keluarga dan atau masa kerja diatas 1 tahun perlu pertimbangan poin-poin sebagai berikut;
- Dirundingkan dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan/atau perwakilan pekerja/buruh di masing-masing Perusahaan.
- Pedoman penyesuaian upah pekerja diatas 1 tahun masa kerja berdasarkan jumlah nilai inflasi satu tahun daerah tersebut.
- Pedoman kenaikan upah pekerja diatas 1 tahun masa kerja berdasarkan prestasi kerja di Perusahaan masing-masing dengan membuat klasifikasi masa kerja , serta berpedoman kepada pertumbuhan Perusahaan masing-masing.
- Berpedoman kepada ketentuan Struktur Skala Upah, upah terendah per golongan jabatan di masing-masing Perusahaan dengan rentang upahnya diketahui dan dipahami oleh serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan dari pekerja.
- Penyesuaian dan kenaikan upah pekerja diatas 1 tahun masa kerja wajib diawasi oleh pemerintah dan dilaporkan hasilnya kepada pemerintah paling lama 1 bilan setelah penetapan upah minimum.
Data Aktual sampai saat ini
Yang terjadi saat sampai saat ini (23 November 2023), berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Bidang Litbang IT PP FSP RTMM-SPSI, Seluruh kenaikan UMP merujuk pada PP No.51/2023, provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk. Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi:
Provinsi
Kenaikan
Aceh
1,38% (Rp3,46 juta)
Sumatra Utara
3,67% (Rp2,80 juta)
Sumatra Barat
2,52% (Rp2,81 juta)
Bangka Belitung
4,06% (Rp3,64 juta)
Kepulauan Riau
3,76% (Rp3,4 juta)
Riau
3,22% (Rp3,29 juta)
Jambi
3,2% (Rp3,03 juta)
Bengkulu
3,38% (Rp2,50 juta)
Sumatra Selatan
1,55% (Rp3,45 juta)
Lampung
3,16% (Rp2,71 juta)
Banten
2,5% (Rp2,72 juta)
DKI Jakarta
3,6% (Rp5,06 juta)
Jawa Barat
3,57% (Rp2,05 juta)
Jawa Tengah
4,02% (Rp2,03 juta)
DI Yogyakarta
7,27% (Rp2,12 juta)
Jawa Timur
6,13% (Rp2,16 juta)
Bali
3,68% (Rp2,81 juta)
NTB
3,06% (Rp2,44 juta)
NTT
2,96% (Rp2,18 juta)
Kalimantan Barat
3,6% (Rp2,70 juta)
Kalimantan Selatan
4,22% (Rp3,28 juta)
Kalimantan Tengah
menunggu putusan resmi
Kalimantan Timur
6,20% (Rp3,36 juta)
Kalimantan Utara
menunggu putusan resmi
Gorontalo
1,19% (Rp3,02 juta)
Sulawesi Utara
1,67% (Rp3,54 juta)
Sulawesi Tengah
5,28% (Rp2,73 juta)
Sulawesi Tenggara
4,6% (Rp2,88 juta)
Sulawesi Selatan
1,45% (Rp3,4 juta)
Sulawesi Barat
1,5% (Rp2,91 juta)
Maluku
menunggu putusan resmi
Maluku Utara
7,50% (Rp3,2 juta)
Papua
4,14% (Rp4,02 juta)
Papua Barat
menunggu putusan resmi
Papua Tengah
4,14% (Rp4,02 juta)
Papua Pegunungan
4,14% (Rp4,02 juta)
Papua Selatan
4,14% (Rp4,02 juta)
Papua Barat Daya
menunggu putusan resmi