• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Tuesday, 20 January 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

Tata Kelola Keuangan Dan Ketertiban Iuran Untuk Kemandirian Organisasi FSP RTMM-SPSI

Arif Rahman by Arif Rahman
27 August 2025
in Buletin
0
0
Tata Kelola Keuangan Organisasi
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI

Tata Kelola Keuangan. FSP RTMM-SPSI sebagai salah satu federasi serikat pekerja terbesar di Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi, membela, dan memperjuangkan hak serta kepentingan pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman. Dalam menjalankan fungsi perjuangan ini, organisasi memerlukan fondasi yang kuat dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. https://www.instagram.com/p/DNas-UCz-ma/?igsh=ZG5pNmNud3dtbjY0

Keuangan organisasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan merupakan pilar penting dalam mendukung seluruh aktivitas organisasi, baik dalam menjalankan program kerja, konsolidasi struktural, hingga advokasi kebijakan. Oleh karena itu, keberadaan sistem keuangan yang tertata rapi, transparan, dan akuntabel menjadi sangat krusial untuk menjamin kemandirian organisasi. Namun, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan tata kelola keuangan dan pelaksanaan kewajiban iuran di berbagai tingkatan organisasi.

RelatedPosts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

Ketidaktertiban dalam penyetoran iuran, kurangnya pelaporan keuangan yang memadai, dan lemahnya pengawasan merupakan tantangan yang harus dihadapi secara serius. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan anggota akan menurun, bahkan dapat menghambat keberlangsungan organisasi.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh jajaran FSP RTMM-SPSI untuk memahami, mengevaluasi, dan memperkuat kembali sistem tata kelola keuangan organisasi. Ketertiban dalam pembayaran iuran serta pengelolaan keuangan yang profesional menjadi kunci utama dalam membangun organisasi yang kuat, mandiri, dan mampu bergerak sesuai dengan cita-cita perjuangannya.

LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN REGULASI ORGANISASI

  1. Anggaran Dasar (AD) FSP RTMM-SPSI  Pasal 33
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART)  Pasal 48
  3. Peraturan Organisasi (PO)  Pasal 20 – 28
  4. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I (2022), Rapimnas II (2023),
    Rapimnas III (2024), Rapimnas IV (2025)

KONSEP DASAR TATA KELOLA KEUANGAN


Tata kelola keuangan (financial management) dalam organisasi serikat pekerja adalah sistem pengelolaan sumber daya keuangan secara terencana, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah agar setiap dana yang dikelola organisasi berasal dari dan untuk kepentingan anggota secara maksimal, efisien, dan tepat sasaran. Tujuan ini bukan semata-mata mengatur uang, tetapi memastikan bahwa dana organisasi dipergunakan untuk kepentingan perjuangan organisasi, dikelola secara efisien dan bertanggung jawab serta mendukung kemandirian, bukan ketergantungan.

Dalam praktik pengelolaan keuangan yang sehat dan profesional, terdapat prinsip-prinsip utama yang menjadi pilar tata kelola yang baik, yaitu:

Transparansi: Anggota tahu dari mana uang berasal dan ke mana digunakan. Akuntabilitas: Pengurus bertanggung jawab secara moral dan organisasi atas setiap
pengeluaran. Partisipatif: Anggota dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan. Efisien dan efektif: Dana digunakan untuk kegiatan yang berdampak. Berbasis data: Pengambilan keputusan berbasis laporan dan evaluasi keuangan.

Unsur Tata Kelola Keuangan : Perencanaan keuangan -> Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Organisasi
(RAPPO). Pelaksanaan dan pencatatan transaksi -> Pengendalian Kas dan Arus Dana, Buku Kas dan Laporan Bulanan. Pelaporan dan pertanggungjawaban -> Laporan Pertanggungjawaban Keuangan di Forum Rapat. Serta Audit dan evaluasi.

KETERTIBAN IURAN: SUMBER DAYA UNTUK KEMANDIRIAN


Dalam perjalanan panjang organisasi serikat pekerja, kemandirian bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit, namun harus dibangun, dirawat, dan diperjuangkan. Dan salah satu pilar utama yang menopang kemandirian itu adalah iuran anggota. Iuran bukan sekadar kewajiban administratif atau angka dalam laporan keuangan. Iuran adalah wujud konkret solidaritas, tanda kesetiaan terhadap cita-cita bersama, dan sumber daya utama untuk menggerakkan roda organisasi. Iuran anggota adalah sumber daya utama organisasi yang bersifat mandiri. Tanpa iuran, organisasi tidak dapat menjalankan program kerjanya secara optimal dan akan bergantung pada sumber eksternal yang bisa memengaruhi independensinya. Sebab, kemandirian sejati hanya lahir dari kekuatan internal yaitu dari anggota, oleh anggota, dan
untuk anggota. Di sinilah letak pentingnya ketertiban iuran, bukan hanya soal membayar tepat waktu, melainkan soal menanamkan kesadaran bahwa organisasi ini hanya akan kuat jika seluruh anggotanya ikut menopang beban bersama.

Dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI, iuran ditegaskan sebagai sumber utama keuangan organisasi. Ketertiban dalam penyetoran, pelaporan, dan penggunaan iuran telah diatur dengan rinci. Bahkan dalam berbagai keputusan Rapimnas, ketertiban iuran terus ditegaskan sebagai indikator kedisiplinan struktural dan ukuran loyalitas terhadap perjuangan organisasi. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa masalah iuran masih menjadi titik lemah banyak struktur. Terlambat menyetor, tidak menyertakan laporan, atau bahkan nihil pelaporan sama sekali. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah ideologis karena mencerminkan lemahnya kesadaran organisasi.

Iuran yang tidak tertib akan menciptakan krisis keuangan, yang berdampak langsung pada macetnya program kerja, terganggunya pelayanan kepada anggota, dan lumpuhnya konsolidasi. Sebaliknya, iuran yang tertib dan dikelola secara transparan akan menjadi bahan bakar yang terus menghidupkan semangat juang organisasi. Ketika dana tersedia secara teratur, organisasi dapat lebih fokus merancang program, memperkuat pendidikan, melindungi anggota, dan menyuarakan aspirasi tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak luar.

Ketertiban iuran juga harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pengelolaan. Anggota wajib menyetor, tetapi pengurus juga wajib menjelaskan ke mana dan untuk apa dana digunakan. Transparansi ini akan menumbuhkan rasa percaya, rasa memiliki, dan semangat kolektif yang memperkuat keutuhan organisasi. Ketika semua PUK SP RTMM disiplin dalam menyetor dan PC/PD/PP FS FSP RTMM-SPSI maupun PUK SP RTMM tertib dalam melaporkan iuran, maka organisasi ini akan menjadi kuat, tidak hanya dalam struktur tapi juga dalam budaya integritasnya.

Tantangan bersama


Salah satu masalah utama adalah kedisiplinan pembayaran iuran yang rendah. Ketidakpatuhan anggota dalam membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kesadaran anggota tentang pentingnya iuran, lemahnya sistem pendataan dan penagihan di tingkat unit kerja, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana iuran. Disamping itu minimnya sistem dan teknologi pencatatan iuran juga merupakan kendala yang ada terkait iuran. Oleh karena itu, diperlukan solusi dan strategi yang terstruktur untuk meningkatkan ketertiban iuran secara menyeluruh.


Pertama, membangun kesadaran kolektif anggota tentang pentingnya iuran melalui pendidikan dan kampanye internal. Anggota perlu dipahamkan bahwa iuran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk kontribusi nyata untuk memperkuat posisi tawar buruh dan menjamin keberlanjutan perjuangan organisasi. Program pendidikan kader, forum komunikasi, serta media internal organisasi dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesanini secara berulang dan konsisten.


Kedua, memperkuat sistem administrasi dan tata kelola iuran yang akurat, transparan, dan terintegrasi,. Dapat dengan menggunakan Check-off system melalui manajemen, disamping itu juga harus dilakukan pendataan anggota yang valid, pemungutan iuran yang terjadwal, serta pelaporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh anggota. Penggunaan teknologi digital (digitalisasi sistem iuran) seperti aplikasi keanggotaan atau sistem pembayaran daring juga dapat mempermudah proses pencatatan dan pengawasan. Digitalisasi sistem iuran

Ketiga, menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif yang adil. Bagi unit kerja atau anggota yang tertib membayar iuran, organisasi dapat memberikan penghargaan atau fasilitas tambahan sebagai bentuk apresiasi. Sebaliknya, bagi yang tidak tertib, perlu diterapkan sanksi yang proporsional sesuai ketentuan dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), dan Keputusan Rapimnas, seperti pembekuan hak suara, penghentian layanan advokasi, atau teguran organisasi.

Keempat, mengaktifkan peran pengurus di setiap tingkat (PUK, PC, PD, hingga PP) dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi terkait kepatuhan iuran. Pengurus harus menjadi teladan dalam komitmen terhadap ketertiban iuran dan aktif membangun komunikasi yang intensif dengan anggota maupun manajemen perusahaan dalam hal pemotongan dan penyetoran iuran.


Kelima, memastikan bahwa penggunaan dana iuran mencerminkan kepentingan anggota dan disampaikan secara berkala dalam forum organisasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana akan meningkatkan kepercayaan anggota dan mendorong partisipasi yang lebih besar. Dengan strategi yang menyeluruh, konsisten, dan melibatkan seluruh elemen organisasi, ketertiban iuran dapat ditingkatkan. Ketertiban iuran bukan hanya soal keuangan, tetapi merupakan indikator kedewasaan organisasi dan kesiapan untuk berdiri secara mandiri tanpa ketergantungan pada pihak luar.

KESIMPULAN
Jadi tata kelola keuangan dan ketertiban iuran adalah tanggung jawab kolektif seluruh organisasi. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan iuran yang konsisten, FSP RTMMSPSI akan mampu menjaga eksistensinya sebagai organisasi buruh yang kuat, mandiri, dan berdaulat. Mari kita bangun budaya organisasi yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab demi masa depan organisasi yang kokoh dan berdaya juang tinggi. https://www.serikatpekerjartmm.com/tata-kelola-keuangan-organisasi/

Bidang Keuangan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah “Menguatkan Sinergi Ketenagakerjaan:

Next Post

Forum Group Discussion Implementasi Program Prioritas PP FSP RTMM-SPSI di Yogyakarta

Related Posts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang
Buletin

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

25 November 2025
22
“Srikandi Yang Dibungkam”
Buletin

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

11 November 2025
61
Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan
Buletin

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

28 October 2025
10
“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”
Berita

“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”

25 September 2025
60
Setelah Digeruduk FSP RTMM-SPSI, Kemenkes Janji Libatkan FSP RTMM-SPSI Dalam Penyusunan RPMK
Buletin

“Cukai Rokok Melejit, Pekerja Perempuan Terabaikan”

24 September 2025
101
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara
Buletin

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
653
Load More
Next Post
Forum Group Discussion Implementasi Program Prioritas PP FSP RTMM-SPSI di Yogyakarta

Forum Group Discussion Implementasi Program Prioritas PP FSP RTMM-SPSI di Yogyakarta

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

2 years ago
269
Setelah Digeruduk FSP RTMM-SPSI, Kemenkes Janji Libatkan FSP RTMM-SPSI Dalam Penyusunan RPMK

“Cukai Rokok Melejit, Pekerja Perempuan Terabaikan”

4 months ago
101

Don't Miss

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

10 December 2025
149
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

6 December 2025
36
MUNAS VII “Demokrasi RTMM Mewujudkan Pemimpin yang Cerdas, Visioner, Efektif, dan Bertanggung Jawab”

10 Hari Menuju MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Saatnya Bersatu, Wujudkan Pemimpin Cerdas dan Visioner!

29 November 2025
93
Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

25 November 2025
22
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

22 December 2024
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

10 December 2025
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

0
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

0
MUNAS VII “Demokrasi RTMM Mewujudkan Pemimpin yang Cerdas, Visioner, Efektif, dan Bertanggung Jawab”

10 Hari Menuju MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Saatnya Bersatu, Wujudkan Pemimpin Cerdas dan Visioner!

0
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

10 December 2025
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

6 December 2025
MUNAS VII “Demokrasi RTMM Mewujudkan Pemimpin yang Cerdas, Visioner, Efektif, dan Bertanggung Jawab”

10 Hari Menuju MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Saatnya Bersatu, Wujudkan Pemimpin Cerdas dan Visioner!

29 November 2025
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d