Jakarta, 27 Oktober 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja dilantik. Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., adalah Menteri Ketenagakerjaan yang baru di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Tanggal 23 Oktober 2024 lalu, diwakili oleh Hendry Wardhana (Sekbid Hukum) PP FSP RTMM-SPSI menghadiri undangan yang dilayangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia. https://youtu.be/h-pz3ifoUhU?si=Mmf3v_p05T606g6j
Dalam Kesempatan tersebut PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Lemahnya Supremasi Hukum
Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, PP FSP RTMM-SPSI menganggap lemahnya supremasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas dari peran para pihak (Pemerintah, Industri, dan juga Serikat Pekerja). Perlunya kesadaran bersama para pelaku hubungan industrial untuk menyelesaikan permasalah dari berbagai sisi :
a) Pemerintah Sebagai pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab utama dalam menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terkendala kepada. Jumlah petugas pengawas yang terbatas, Kewenangan daerah. Kompetensi Kepada dinas yang belum tentu menguasai maslah ketenagakerjaan, dan Lapangan kerja yang terbatas.
b) Pengusaha/Asosiasi Pengusaha Sebagai pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab utama dalam menciptakan kemitraan. Mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh. Terkendala kepada; Dominan focus pada produksi bukan hubungan industrial, Persaingan usaha dengan memanfaatkan biaya tenaga kerja.
c) Serikat Pekerja walaupun memiliki peranan strategis untuk menjadi mitra perusahaan, menyalurkan aspirasi, mengembangkan keterampilan, memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Nyatanya masih menemukan berbagai kendala, diantaranya seperti kebebasan yang lepas batas. Dominan kepada arogansi kekuatan fisik dan juga implementasi kemitraan yang masih sangat minim (Serikat Pekerja sangat inferior dihadapan Perusahaan).
Kebebasan Berserikat dan Berunding
Terbentuknya Serikat Pekerja di tingkat perusahaan tidak selalu sejalan dengan posisi tawar. Terlebih pasca berlakunya UU Cipta Kerja banyak perusahaan yang berlomba-lomba menurunkan kesejahteraan yang diatur sebelumnya lebih baik dalam PKB. Eksistensi SP seolah-olah tidak bisa menjadi penyeimbang, sehingga tak kuasa bahkan untuk mempertahankan kesejahteraan anggotanya.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pekerja di Indonesia. Beberapa poin utama yang sering disebutkan adalah, Fleksibilitas Kerja yang Merugikan. UU Cipta Kerja memperkenalkan sistem kerja kontrak yang lebih fleksibel, namun sering kali dianggap merugikan pekerja karena meningkatkan ketidakpastian pekerjaan.
Pengurangan Pesangon, Terdapat ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap mengurangi besaran pesangon yang diterima pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Ketidakjelasan Jaminan Sosial, UU ini juga dianggap kurang jelas dalam hal jaminan sosial bagi pekerja, seperti cuti panjang dan istirahat mingguan. Serta yang tidak kalah penting adalah penurunan nilai Upah, sistem yang baru bahkan membuat kenaikan Upah Minimum lebih kecil dari angka inflasi.
Kebijakan Global Terkait Lingkungan dan Kesehatan
Kebijakan Global terkait lingkungan dan kesehatan memicu timbulnya regulasi yang semakin menekan Industri nasional. Khususnya Industri pengelolaan tembakau dan juga Industri makanan minuman. Pemerintah harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dan akan dihadapi oleh pekerja di dalamnya. Industri yang tumbuh dalam waktu yang relatif lama ini sudah memiliki keterkaitan dengan jutaan masyarakat Indonesia. Perlu adanya usaha transisi dan juga alternatif lainnya. Dan yang paling penting negara harus hadir dalam upaya melindungi harkat, martabat pekerja di Indonesia.
Respon Menaker Yassierli
Menaker menyampaikan bahwa antara Kementerian dan Serikat Pekerja memiliki kesamaan yang mendasar yaitu memiliki empati pada sesama. Saat ini banyak pekerja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga secara layak. Sebagai contoh pekerja kesulitan untuk menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi dikarenakan tidak mencukupinya penghasilan buruh pabrik.
Prof Yassierli menjelaskan selama menjadi Dosen di ITB beliau sudah membantu ratusan mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya kuliah agar mereka bisa tetap kuliah. Hal ini karena ayahnya hanya seorang buruh pabrik yang penghasilannya tidak seberapa.
Prof Yassierli mengatakan butuh masukan masukan dari serikat pekerja untuk menciptakan dunia kerja dan dunia usaha yang berkeadilan bagi semua. Untuk menjawab komitmen tersebut Kementrian Ketenagakerjaaan akan menjadwalkan pertemuan rutin setiap 2 bulan dengan Serikat Pekerja
Profil Singkat Menteri Tenaga Kerja
Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., adalah Menteri Ketenagakerjaan yang baru di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Sebelum menjabat sebagai menteri, Yassierli adalah guru besar di Fakultas Teknologi Industri (FTI) Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pernah menjadi Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia. Lahir pada 22 April 1976 di Padang, Sumatera Barat, Yassierli menempuh pendidikan S1 dan S2 di ITB, kemudian melanjutkan pendidikan S3 di Virginia Polytechnic Institute and State University, Amerika Serikat.
Dengan latar belakang akademis yang kuat, Yassierli memiliki keahlian di bidang Ergonomi, Rekayasa Kerja, dan Keselamatan Kerja3. Sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Yassierli diharapkan dapat membawa inovasi dan peningkatan dalam pengembangan teknologi serta kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan UMKM2. Salah satu proyek inovatif yang pernah dilakukan oleh Yassierli adalah gamifikasi rehabilitasi berjalan untuk pengguna kaki prostetik dengan memanfaatkan teknologi virtual reality.
Dengan pengalaman luas dalam bidang teknik industri dan inovasi, Yassierli telah mengimplementasikan berbagai proyek yang berkontribusi pada pengembangan teknologi dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai seorang profesional yang fokus pada pengembangan teknologi dan peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Yassierli diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.https://www.serikatpekerjartmm.com/logo-resmi-perayaan-dirgahayu-republik-indonesia-79/