Dalam rangka memperkuat peran serta kader serikat pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, FSP RTMM-SPSI membuka kesempatan bagi kader terbaiknya untuk mendaftar sebagai Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini adalah langkah strategis untuk memastikan suara pekerja hadir dalam proses penegakan keadilan hubungan industrial. https://www.instagram.com/share/p/BAmgrM5AAR

Apa Itu Hakim Ad Hoc PHI?
Hakim AdHoc PHI adalah hakim non-karier yang ditunjuk untuk mendampingi hakim karier dalam menangani perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial. Mereka berasal dari unsur pekerja/buruh dan pengusaha, dan memiliki pengalaman serta pemahaman mendalam tentang dunia ketenagakerjaan.
Peran Hakim Ad Hoc sangat penting karena mereka:
- Membawa perspektif praktis dari dunia kerja ke dalam proses peradilan.
- Menjembatani kepentingan antara pekerja dan pengusaha secara adil.
- Menjamin bahwa keputusan pengadilan mencerminkan keadilan sosial dan realitas hubungan industrial.
Mengapa Unsur Pekerja Penting?
Keterlibatan unsur pekerja dalam PHI adalah bentuk pengakuan terhadap hak pekerja untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perselisihan. Hakim AdHoc dari unsur pekerja:
- Memastikan bahwa suara dan kepentingan pekerja tidak terabaikan.
- Menjadi representasi langsung dari pengalaman dan tantangan yang dihadapi pekerja.
- Mendorong terciptanya keputusan yang lebih berimbang dan berkeadilan.
Sebagaimana dikatakan, “Keadilan adalah Cahaya, dan kita adalah Pelitanya.” Maka, kader FSP RTMM-SPSI diharapkan menjadi pelita yang menerangi jalan keadilan hubungan industrial di Indonesia.https://www.serikatpekerjartmm.com/keputusan-rapimnas-iv-fps-rtmm-spsi-2025/

Persyaratan Calon Hakim Ad Hoc PHI
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dari unsur pekerja:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berumur paling rendah 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada tanggal 20 Agustus 2025
- Berbadan sehat sesuai keterangan dokter
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Bersedia tidak merangkap jabatan ketika menjadi Hakim Ad Hoc PHI
Batas Akhir dan Mekanisme Pendaftaran
🗓️ Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 4 Oktober 2025.
📍 Pendaftaran dilakukan melalui Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI masing-masing.
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
Pengajuan dilakukan melalui organisasi pengusul yang terdaftar, yakni serikat pekerja/buruh atau organisasi pengusaha. Setelah mendapatkan token dari organisasi pengusul, pendaftar dapat mendaftar secara daring di SSCHPHI.
Dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Daftar Riwayat Hidup.
- KTP atau KK.
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari RS pemerintah.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
- Ijazah S-1 yang dilegalisasi.
- Bukti pengalaman kerja (putusan pengadilan, jurnal ilmiah, atau surat penugasan).
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat kesetiaan pada Pancasila, kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia, dan janji tidak merangkap jabatan.
- Pas foto terbaru berlatar merah.
Kemnaker juga meminta dukungan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan administratif berupa surat keterangan bebas hukuman pidana sebagai syarat kelengkapan pendaftaran.
Kuota dan Tahapan Seleksi
Seleksi administratif dilakukan oleh Kemnaker melalui verifikasi dokumen dan pembobotan nilai berdasarkan pendidikan, pengalaman, karya ilmiah, dan rekomendasi organisasi. Kuota yang akan lolos seleksi administratif berjumlah 321 nama, terdiri dari:
- 180 calon dari unsur pengusaha.
- 141 calon dari unsur pekerja/buruh.
Calon yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yang diselenggarakan Mahkamah Agung, yakni tes tertulis dan wawancara. Informasi lebih lengkap dapat diakses di sschphi.kemnaker.go.id
Seluruh kader yang berminat diimbau untuk segera menghubungi pengurus daerah guna mendapatkan informasi teknis dan pendampingan dalam proses pendaftaran. Mari kita isi ruang keadilan dengan cahaya dari kader-kader terbaik FSP RTMM-SPSI. Jadilah bagian dari perubahan, jadilah pelita keadilan hubungan industrial Indonesia.https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/informasi-lengkap-pendaftaran-calon-hakim-ad-hoc-hubungan-in-0wl







