Memperhatikan Nota Keuangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah diumumkan , target penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun nai 11,6% dbandingkan target tahun 2022. Sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa sebagian besar kenaikan cukai tersebut akan berasal dari cukai hasil tembakau.
Walaupun belum ditetapkan tetapi sudah ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, infasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Sangat kami khawatirkan kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi. Hal ini akan membahayakan industri khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari.
Realitas situasi kondisi dampak pandemic covid 19 yang belum pulih sepenuhnya, kenaiakan bahan bakar minyak, dan tidak tertutunya ancaman resesi global. Pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023. Kami minta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industry, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepda kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja.
Demikian pula munculnya kembali desakan revisi Peratuaran Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Desakan dari organisasi anti tembakau yang terindikasi dikendalikan dan disokong oleh berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk illegal yang patut diduga ingin MEMATIKAN IHT DI INDONESIA.
Revisi PP 109 Tahun 2012 serta kenaiakan cukai tahun 2023 merupakan 2(dua) kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan IHT, menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami. Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan Negara disisi lain ditekan dengan berbagai regulasi dan/atau kebijakan yang tidak berpihak.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, kami PP FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili pekerja seluruh anggota kami sebanyak 227.579 orang, meminta agar Pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerjanya.
TUNTUTAN PP FSP RTMM-SPSI
- Melindungi IHT Sektor Padat Karya dengan TIDAK MENAIKAN CUKAI HASIL TEMBAKAU dan harga jual Rokok pada tahuun 2023, terutama Singgaret Kretek Tangan (SKT)
- Membatalkan rencana revisi PP 109 Tahun 2012, dan lindungi kretek sebagai produk asli Indonesia yang merupakan warisan budaya anggota kami.
- Melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT (Pekerj,Pengusaha,Petani,dll) dalam proses penyusunan kebijakan IHT.
Besar harapan kami pemerintah benr-benar memperhatikan aspirasi kami ini. Apabila dipandang perlu kami siap membawa para anggota kami untuk didengar langsung aspirasinya oleh Pemerintah.
Jakarta, 25 Agustus 2022
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI