Jakarta, Ratusan anggota PUK SP RTMM PT Salim Ivomas Pratama Pluit & Tanjung Priok beserta PUK SP RTMM se DKI Jakarta yang di motori oleh Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilaksanakan sejak pagi pukul 08.00 WIB tadi di depan PT Salim Ivomas Pratama Pluit, Jalan Jembatan Tiga Raya,Penjaringan, Jakarta Utara dilanjutkan dengan tempat aksi berikutnya yaitu di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok Jakarta Utara (akses masuk PT SIMP) Kamis (21/04/22).

Adapun tuntutan Unjuk Rasa damai adalah menuntut Perusahaan agar segera membayar “kurang bayar” pesangon yang diberikan kepada pekerja yang telah purna tugas (pensiun usia) dan juga PHK karena meninggal dunia. Adapun “kurang bayar” pesangon dikarenakan semenjak PP 35/2021 (aturan turunan UU no 11/2020 CIpta Kerja) berlaku, Perusahaan secara sepihak menerapkan formula pesangon tersebut yang jumlahnya sangat berbeda dari ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku. Tak tanggung-tanggung akibat dari berubahnya rumus pembayaran pensiun menggunakan PP 35/2021, pekerja yang pension purna tugas sampai kehilangan sekitar 58 % hak pesangon pensiun yang seharusnya diterima. Fenomena tersebut merupakan bukti nyata bahwa Undang – Undang Cipta Kerja yang di klaim pemerintah sebagai saran penyelamat ekonomi melalui inventasi, malah membuat pekerja makin sengsara.
Press release PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta

Dalam press release yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta, Kusworo, S.E (Ketua PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta) memberikan penjelasan bahwasannya aksi ini (unjuk rasa) dilakukan dikarenakan terpaksa, karena pihak manajemen PT SIMP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalan melalui cara musyawarah dengan Serikat Pekerja. Bahkan PUK SP RTMM PT SIMP dengan Manajemen PT SIMP telah melakukan mediasi dengan Sudinakertrans Kodya Jakarta Utara dan telah keluar anjuran. Adapun isi anjuran tersebut agar PT SIMP segera membayar pesangon menggunakan ketentuan PKB, namun sayangnya sampai aksi ini digelar manajemen PT SIMP tidak menyanggupi dan menolak anjuran tersebut. Lebih lanjut beliau juga mengatakan bahwa pemberitahuan aksi unjuk rasa ini sudah disampaikan dan direspon baik oleh pihak kepolisian, sehingga beliau menjamin bahwa aksi unjuk rasa ini akan berlangsung dengan tertib dan damai. Selain itu PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta masih berharap management PT SIMP dapat terketuk hatinya untuk segera mengabulkan tuntutan pekerja dan tetap menjalankan kesepakatan PKB agar aksi ini tidak berlanjut,
“apabila tidak ada itikad baik dari management, Kami akan menaikkan eskalasi unjuk rasa ini ke tingkat yang lebih tinggi, bisa saja kita akan berunjuk rasa didepan head office Indofood Group atau bahkan di Bursa Efek Indonesia“.
Kusworo, S.E
Dukungan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
Dalam aksi unjuk rasa ini, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (PP FSP RTMM-SPSI) yang diwakili oleh Sudarto, AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) Iyus Ruslan, S.H (Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI) dan juga Ujang Romli, S.T (Kabid Pendidikan dan pelatihan PP FSP RTMM-SPSI) juga turut hadir dan memberikan dukungan moril kepada peserta aksi unjuk rasa. Dalam orasinya Pak Sudarto menyampaikan kekecewaannya terhadap management PT SIMP yang sudah sangat arogan dengan menerapkan secara sepihak PP 35/21 yang secara nyata mengkebiri hak pesangon pekerja. Terlebih management PT SIMP secara terang benderang melakukan pelanggaran kesepakatan PKB, Pak Sudarto juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa kali ini sejatinya hanya menagih janji management PT SIMP untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan PKB. Beliau juga mempertanyakan hal yang sangat ironis dan pahit. “Apabila pekerja melanggar PKB, perusahaan dengan sangat garang menghukum pekerja,ini kondisi yang terjadi sebaliknya PKB dilanggar oleh management, harusnya mereka juga dihukum”. Dalam kesempatan tersebut juga Pak Sudarto memberikan apresiasi kepada PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta yang tetap konsisten memperjuangkan hak-hak anggota FSP RTMM-SPSI. “Ini perjuangan harus tetap dilanjutkan, PP FSP RTMM-SPSI akan selalu mendukung sepenuhnya,bila perlu naikan eskalasinya”. Senada dengan pernyataan PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta,PP FSP RTMM-SPSI menilai apabila diperlukan kita unjuk rasa di Head Office Indofood Group dan dilanjutkan ke Bursa Efek Indonesia. Kemudian beliau memberikan pesan kepada peserta aksi unjuk tetap bersabar dalam perjuangan ini,tetap kompak dukung penuh PUK SP RTMM PT SIMP dan juga PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta.

Tanggapan management PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Perwakilan peserta aksi unjuk rasa akhirnya mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta kepada pihak Perusahaan untuk segera menemui perwakilan dari peserta aksi unjuk rasa ini. Dalam pertemuan tersebut pihak management PT Salim Ivomas Pratama tetap berdiri pada keyakinannya untuk menolak anjuran dari pihak Sudinakertrans untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan PKB,dan memilih untuk memperkarakan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini tentunya dipertanyakan oleh perwakilan pekerja, karena Perjanjian Kerja Bersama tidak bisa diperselisihkan, namun harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersepakat. Sekitar pukul 16.00 Ujang Romli, S.T yang mewakili dari unsur pekerja memberikan pernyataan di atas mobil komando kepada seluruh peserta aksi terkait hasil pertemuan dan sikap management PT Salim Ivomas Pratama. Lebih lanjut beliau meminta kepada seluruh anggota PUK SP RTMM PT Salim Ivomas Pratama baik Pluit maupun Tanjung Priok untuk tetap bersabar dan kompak menjalankan proses perjuangan ini pungkasnya.

Salim Ivomas Pratama Tbk bagian dari Indofood Group
Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) didirikan dengan nama PT Ivomas Pratama tanggal 12 Agustus 1992 dan memulai kegiatan komersial pada tahun 1994. Kantor pusat Salim Ivomas Pratama Tbk beralamat di Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910 – Indonesia. Salim Ivomas Pratama Tbk dan entitas-entitas anak memiliki perkebunan-perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pabrik-pabrik di propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Salim Ivomas Pratama Tbk (28-Feb-2022), yaitu: Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) (6,55%) dan Indofood Agri Resources Ltd. (IndoAgri), Singapura (72,00%). Indofood Agri Resources Limited merupakan anak usaha Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan entitas anak tidak langsung dari First Pacific Company Limited, suatu perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Hong Kong. Bapak Anthoni Salim memiliki kepentingan dan memegang kendali secara tidak langsung di First Pacific Company Limited.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan SIMP dan Entitas-entitas Anak adalah produsen minyak dan lemak nabati serta produk turunannya yang terintegrasi secara vertikal, dengan kegiatan utama mencakup pemuliaan benih kelapa sawit, mengelola dan memelihara perkebunan kelapa sawit, produksi dan penyulingan minyak kelapa sawit mentah dan minyak kelapa mentah, pengelolaan dan pemeliharaan perkebunan karet serta proses pemasaran dan penjualan produk akhir terkait. Kelompok Usaha juga mengelola dan memelihara perkebunan tebu terpadu, kakao, kelapa dan teh, serta memproses, memasarkan dan menjual hasil-hasil perkebunan tersebut. Merek-merek utama yang dimiliki SIMP, antara lain: untuk minyak goreng (Bimoli, Bimoli Spesial, Happy Soya Oil, Delima, Amanda dan Mahakam) dan margarin & lemak nabati (Simas, Palmia, Simas Palmia, Amanda, Royal Palmia, Palmia Prime dan Malinda). Salim Ivomas Pratama Tbk memiliki anak usaha yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), adalah Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) (LSIP).