
Semarang 13 Juli 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI bekerjasama dengan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah mengadakan pendidikan Serikat Pekerja dengan tajuk “Serikat Pekerja Berintegritas Menjaga Produktivitas”. Acara yang terselenggara dari tanggal 12 Juli sampai 13 Juli ini bertempat di Hotel Kencana Bandungan, Semarang. Acara ini diikuti oleh sekitar 35 Peserta dari berbagai PUK SP RTMM yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari organisasi RTMM untuk memastikan kader-kader RTMM utamanya pengurus PUK di wilayah Jawa Tengah memiliki kemampuan dan kapabilitas mumpuni dalam menjalankan amanah organisasi Serikat Pekerja. Materi yang disampaikan meliputi ;
- Ketertiban Organisasi yang disampaikan oleh Andreas Hua
- Peningkatan Posisi Tawar Serikat Pekerja oleh Hartono
- Membangun Sistem Advokasi Anggota oleh Anton Hirendra
- Pedoman Dasar Penelitian dan Pengembangan Organisasi oleh Arif Rahman, serta;
- Tata Kelola Keuangan oleh Peny Rahayu

Ketertiban Organisasi Dapat Meningkatkan Posisi Tawar SP
Materi diatas merupakan hal dasar yang saling berkaitan dan harus dikuasai oleh pengurus Serikat Pekerja di semua tingkatan, terlebih di tingkat Pimpinan Unit Kerja. Karena PUK adalah ujung tombak perjuangan untuk menjalankan esensi fungsi dari serikat pekerja yaitu memebela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Ketertiban organisasi menjadi hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh pengurus SP. Andreas Hua mengingatkan kembali kepada peserta, bahwa seluruh keputusan organisasi ang telah dibuat, pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama yang di musyawarahkan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. Namun demikian kecenderungan kita akan realisasi kesepakatan tersebut masihlah minim. Perlu usaha serta komitmen yang teguh untuk jujur kepada diri sendiri, menilai kekurangan dan berusaha untuk memperbaiki. Agar organisasi SP yang sedang di pimpinnya dapat menjalankan keputusan organisasi dengan lebih tertib dan bertanggung jawab.
Masalah “bargaining position” (posisi tawar) juga menjadi hal dasar dan serius yang sering dialami oleh semua tingkatan SP terkhusus Pimpinan Unit Kerja RTMM Jawa Tengah keberadaan Pimpinan Unit Kerja sangat penting dalam menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pemerintah. Sebab, serikat pekerja sejatinya wujud hak kolektif pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya melalui proses perundingan yang dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Manfaat ideal dari keberadaan PUK adalah sebagai berikut;
- Menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam rangka produksi.
- Menjadi sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan. Meski organisasi ini berpihak pada karyawan, namun keberpihakannya wajib bersifat objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, karena apapun yang terjadi pada perusahaan akan berpengaruh pula pada kondisi karyawan.
- Menjadi motivator etos kerja. Ketika karyawan merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, maka mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.

Lembaga Bantuan Hukum
Hal tersebut diatas dapat terjadi apabila PUK terbiasa diposisi yang sejajar dengan perusahaan, sehingga kepentingan bersama antara Pengusaha dan pekerjanya dapat terlaksana dengan baik.
Setelah posisi daya tawar meningkat, hal terpenting selanjutnya adalah membangun sistem advokasi anggota. Dinamika ketenagakerjaan dan hubungan industrial membuat segala macam permasalahan dapat terjadi kapanpun dan menimpa siapa saja, tak terkecuali anggota serikat pekerja. Oleh sebab itu sistem advokasi terhadap hak dan kepentingan anggota harus dibangun. Berdasarkan amanah Munas dan juga Rapimnas FSP RTMM-SPSI. Organisasi FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan dapat mendirikan Lembaga Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM dibentuk atas kebutuhan advokasi dan menyesuiakan kemampuan organisasi dengan tetap berdasarkan amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Nomor : KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan Peraturan Organisasi pasal 52-69. Untuk Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSP RTMM-SPSI Tingkat Nasional saat ini adalah Anton Hirendra, SE, SH.
Tujuan utama dari dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM adalah guna menjamin adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi segenap anggota/pekerja SP RTMM/FSP RTMM-SPSI serta berfungsi memberikan bantuan hukum bagi anggota/pekerja RTMM dan masyarakat umum secara mudah dan murah, serta memberikan akses kemudahan kepada anggota/pekerja RTMM dalam memperoleh layanan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah demi tegaknya keadilan. Hal ini di sosialisasikan ulang dalam kegiatan RTMM Jawa Tengah.
Sedangkan wilayah dan kedudukan Lembaga BAntuan Hukum (LBH) RTMM adalah sebagai berikut:
- LBH-RTMM Nasional yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Sekretariat PP FSP RTMM-SPSI.
- LBH-RTMM Daerah yang mencakup wilayah satu provinsi yang memiliki PD FSP RTMM-SPSI, berkedudukan di Sekretariat PD FSP RTMM-SPSI setempat.
- LBH-RTMM Cabang yang mencakup wilayah satu kabupaten/kota yang memiliki PC FSP RTMM–SPSI, berkedudukan di Sekretariat PC FSP RTMM-SPSI setempat.

Tantangan Dinamika Ketenagakerjaan
Tiga (3) materi diatas meliputi ketertiban organisasi, peningkatan daya tawar serta membangun advokasi anggota merupakan tugas penting yang harus terus diupayakan secara maksimal. Tantangannya adalah dengan dinamika regulasi ketenagakerjaan dan iklim hubungan industrial ang secara terus menerus berubah-ubah, membutuhkan analisa dan gaya perjuangan baru yang lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Maka untuk menjawab kebutuhan tersebut organisasi harus memiliki program penelitian dan pengembangan organisasi.
Bidang Kerja Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi (Litbang IT) memiliki empat (4) dasar program prioritas yang harus diselesaikan selama masa kepengurusan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI periode 2020 -2025. Adapun program prioritas tersebut meliputi;
- Bekerja sama dengan bidang kerja untuk melakukan penelitian dan pengembangan atas target, capaian serta rekomendasi secara periodik, minimal setiap tahun, agar organisasi tumbuh dan berkembang sesuai kebutuhan dan kemampuan, tantangan dan peluang yang dihadapi.
- Membangun, meningkatkan dan mengembangkan sistem informasi (komunikasi, advokasi, publikasi, pendataan) yang berbasis teknologi informasi sesuai dengan eranya.
- Memberikan dukungan sepenuhnya kepada semua bidang kerja dalam membangun sistem guna menunjang kinerja maksimal melalui penggunaan/pemanfaatan teknologi informasi.
- Melakukan sosialisasi dan/atau pemberdayaan pengurus melalui forum-forum dengan memaksimalkan teknis pengembangan dan/atau pembaharuan sistem.
Penelitian dan Pengembangan Organisasi RTMM Jawa Tengah
Dari empat program prioritas diatas tersebut, secara faktual program prioritas belum dapat terlaksana dengan baik. Secara periodik rekomendasi organisasi selalu ada dalam setiap Rapat Pimpinan, baik di level Nasional (RAPIMNAS), Provinsi (RAPIMDA), Kabupaten/Kota (RAPIMCAB), dan level Perusahaan (RAPIMPUK). Namun demikian kecenderungan pengurus serikat pekerja dalam menjalankan aturan yang disepakati dinilai masih minim. Selain hal tersebut pengembangan sistem informasi (Komunikasi,Advokasi,Publikasi,Pendataan) berbasis teknologi juga masih dinilai belum optimal. Hal ini tercermin dalam melalui tingkat partisipasi pengisian e-form cheklist Serikat Pekerja RTMM yang sampai saat ini baru menyentuh angka 40 %.
Performa media sosial dan media online dinilai masih minim jika dibandingkan dengan jumlah anggota FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan. Sebagai gambaran rata-rata pengunjung bulanan website www.serikatpekerjartmm.com berjumlah 1133 kunjungan. Tentunya dengan jumlah anggota FSP RTMM-SPSI yang berada di sekitar angka 220.000 anggota, rata-rata kunjungan bulanan masih belum ideal.
Fakta di atas menunjukkan bahwa program kerja organisasi masih memerlukan peningkatan usaha untuk implementasinya, baik dalam pemahaman keputusan organisasi maupun pelaksanaan kegiatan penelitian. Perlu adanya peningkatan kemauan juga kemampuan dalam mengelola organisasi. Dan terpenting semngat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karena itu diperlukan adanya program penelitian dan pengembangan organisasi. Adapun pengertian secara umum penelitian dan pengembangan organisasi yaitu; suatu proses atau langkah-langkah untuk mengembangakan suatu program baru atau menyempurnakan program kerja yang telah ada, yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada organisasi.
Tujuan Penelitian dan Pengembangan Organisasi
Pada dasarnya, terdapat lima macam tujuan pengembangan organisasi yang dapat dilakukan oleh pengurus Serikat Pekerja di setiap tingkatan, yaitu:
- Perumusan teori-teori atau konsep-konsep baru pengelolaan Organisasi FSP RTMM-SPSI.
- Memperbaiki teori-teori ataupun konsep-konsep pengelolaan organisasi FSP RTMM-SPSI yang telah ada.
- Menguji atau meverifikasi aplikasi dari berbagai teori ataupun konsep Pendidikan dalam praktik lapangan.
- Menguji keefektifan suatu konsep atau perangkat organisasi FSP RTMM-SPSI, dan
- Menemukan berbagai kelemahan dari berbagai teori, konsep ataupun praktik berorganisasi, serta mencari berbagai cara memperbaikinya.
Tata Kelola Keuangan Organisasi
Semua tujuan atas dapat berjalan apabila pengurus Serikat Pekerja memiliki kemampuan dalam bidang penelitian dan pengembangan. Terlebih lagi tujuan penelitian dan pengembangan organisasi yang kelima, yakni menemukan berbagai kelemahan dari berbagai teori, konsep ataupun praktik berorganisasi, serta mencari berbagai cara memperbaikinya, memerlukan kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi. Kemampuan penelitian dan pengembangan oraganisasi sangat penting bagi organisasi FSP RTM-SPSI, mengingat pengetahuan ini dapat berfungsi ganda. Pertama, berfungsi untuk kepentingan pengembangan Organisasi, dan kedua berfungsi untuk menaikan eskalasi daya tawar saat menghadapi mitra Industri maupun Pemerintahan. Organisasi FSP RTMM-SPSI akan dinilai memiliki konsep dan dasar argumentasi yang jelas, karena argumentasi dibangun dari Analisa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Materi terakhir adalah tata kelola keuangan organisasi. Pengertian Tata kelola keuangan organisasi adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan organisasi merupakan tugas dan tanggung jawab seorang pengurus keuangan yaitu Bendahara. Tugas bendahara bukan hanya sekedar menerima, menyimpan, mengatur pengeluaran uang, namun tanggung jawabnya lebih dari itu. Bahkan, makin besar organisasinya, maka tugas bendahara juga akan semakin berat.
Selain solidaritas, untuk mengembangkan organisasi diperlukan kemampuan mengelola keuangan organisasi yang baik dan efektif. Untuk membuat sebuah organisasi dapat bertahan dan terus berkembang, tak hanya memerlukan kesolidan yang kuat antar anggota. Sebuah organisasi juga membutuhkan pendanaan yang mencukupi. Namun sebesar apapun pendanaan anda, tanpa adanya kejelasan manajemen keuangan sebuah organisasi, alhasil semua kegiatan organisasi tersebut tidak ada artinya. https://www.instagram.com/p/C9UAeM2yJvd/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==