Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan αlpha
Penyesuaian Nilai UM
Penghitungan Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan. Bahkan pemerintah memberikan batasan angka. Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2. “Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sedangkan bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2023 bersama Kemnaker RI
Jum’at 18 November 2022 Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI berkesempatan mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan materi persiapan Penetapan Upah Minimum 2023. Sebagai bentuk konsistensi atas tujuan eksistensi Organisasi FSP RTMM-SPSI yaitu mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. PP FSP RTMM-SPSI terus mengupayakan agar para pemangku kepentingan (Pemerintah,Pengusaha serta Pekerja) agar terus berusaha menciptakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
Dalam kesempatan rapat tersebut Sudarto, AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) menegaskan kembali kepada kementerian bahwa tuntutan FSP RTMM-SPSI adalah kenaikan upah minimum 2023 harus berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa syarat, namun demikian dalam kesempatan tersebut PP FSP RTMM-SPSI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mengambil langkah diskresi penetapan Upah Minimum 2023 mengabaikan PP 36/2021. Lebih lanjut beliau juga menanyakan kembali mengenai variabel alpha pertumbuhan ekonomi yang dipakai dilanjutkan dengan pertanyaan pamungkas mengenai Struktur Skala Upah yang juga belum menjadi jawaban atas kesejahteraan pekerja yang sudah berkeluarga dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Seperti yang kita ketahui bersama Upah Minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Fakta miris di lapangan upah minimum masih menjadi upah standar dan perusahaan enggan menyusun struktur dan skala upah yang diwajibkan. Lemahnya fungsi kontrol dan penegakkan hukum atas pelanggaran oleh Pemerintah semakin memperburuk kondisi pengupahan yang berlaku. Mengingat Serikat Pekerja terlebih di tingkat Pimpinan Unit Kerja yang paling mengetahui kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tempat bekerja, maka Upah berdasarkan hasil Bipartit yang merupakan realisasi ketentuan tentang struktur dan skala upah sesuai dengan kondisi riil perusahaan dan melibatkan pekerja/serikat pekerja adalah solusi terbaik untuk sistem pengupahan di Indonesia, karena lebih logis dan adil bagi pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan)
Strategi PP FSP RTMM-SPSI
Permenaker no 18 tahun 2022, belum sesuai harapan dan aspirasi FSP RTMM karena upah minimum 2023 yang diharapkan adalah minimal upah minimum tahun 2022 ditambah jumlah persentase inflasi ditambah jumlah persentase pertumbuhan ekonomi. Selain hal tersebut Struktur Skala Upah juga seharusnya termaktub dalam permenaker tersebut untuk wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Dan upah pekerja diatas satu tahun besaran nilainya dirundingkan dengan Serikat Pekerjaannya. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI telah membentuk tim kajian untuk mendalami Permenaker tersebut. Hasil kerja tim kajian akan digunakan untuk menentukan sikap kebijakan FSP RTMM. Adapun target yang dicanangkan adalah keputusan sikap serta langkah kongkrit pada hari senin 21 November 2022.