Karawang, PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Karawang melakukan audiensi kepada Bupati Karawang Aep Syaipulloh Kamis 6 Juni 2024. Bertempat di Kantor Pemda Karawang rombongan PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Karawang yang dipimpin Bambang Subagyo (Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kab Karawang), disambut langsung oleh Bupati sendiri Aep Syaepulloh. Sebelum audiensi ini terlaksana PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Karawang telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Bupati. Secara garis besar surat audiensi tersebut menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI No 215 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). https://www.serikatpekerjartmm.com/tentang-pp-fsp-rtmm-spsi/
Alokasi DBHCHT 2024
Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Ketentuan DBH cukai hasil tembakau ini turun 9,26% dari Rp 5,4 triliun pada tahun lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, turunnya DBH cukai hasil tembakau tersebut karena penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebagai catatan, pembayaran DBH cukai hasil tembakau tahun berjalan ini dihitung berdasarkan hasil penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun sebelumnya.
Adapun daerah yang mendapatkan DBH cukai hasil tembakau paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur mencapai Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 562,9 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 459,1 miliar. Untuk diketahui, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 213,48 triliun hingga akhir 2023. Realisasi tersebut mencapai 91,78% dari target APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres No. 75/2023. Jika dibandingkan dengan periode 2022, capaian pada 2023 mengalami penurunan 2,35%. Penurunan ini disebabkan oleh pemesanan pita cukai yang rendah. Hal ini terlihat dari penurunan produksi 3,6% year on year (YoY) hingga Juli 2023 dan peningkatan realisasi tarif yang hanya naik 1,0% YoY, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%.
4 Pilar Kebijakan cukai
Setidaknya terdapat empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yang harus dijalankan. Diantaranya pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara serta pengawasan BKC illegal. DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Melalui DBHCHT, Pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok. Sesuai PMK Nomor 215 Tahun 2021, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga bagian. Diantaranya 40% untuk Kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat termasuk pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja dan 10% untuk penegakan hukum termasuk kegiatan operasi pasar BKC Ilegal. “Dengan DBHCHT, diharapkan petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok lebih sejahtera, mengingat mereka secara tidak langsung berkontribusi dalam penerimaan cukai”. Implementasi tersebutlah yang terus dikawal oleh PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Karawang.
Menanggapi audiensi ini Bupati Karawang Aep Syaepulloh meminta wasktu 3 minggu untuk melakukan studi banding ke Daerah Cirebon dan Majalengka untuk melihat langsung implementasi DBHCHT untuk Pekerja Rokok dan Petani Tembakau. Setelah melakukan studi banding tersebut Aep Syaepulloh berjanji akan mengajak diskusi kembali Serikat Pekerja RTMM. https://www.tiktok.com/@serikatpekerjartmm/video/7375055294461758725?_t=8mnpqXXY6AZ&_r=1