
Jakarta, 5 Oktober 2026 — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui program NALAR KITA, dengan mengangkat tema “Arah Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023”.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Hotel Tavia, Jakarta, tersebut mempertemukan unsur pemerintah, serikat pekerja, akademisi, serta pakar hukum tata negara untuk membedah arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, berkepastian hukum, dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam hubungan industrial.
Forum diskusi ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube SERIKAT PEKERJA RTMM, sehingga dapat diikuti oleh anggota serikat pekerja dan masyarakat luas dari berbagai daerah.
NALAR KITA sebagai Ruang Dialog dan Pendidikan Publik
NALAR KITA merupakan program dialog dan pengembangan pengetahuan publik yang diinisiasi PP FSP RTMM-SPSI sebagai wadah pertukaran gagasan, kajian kebijakan, serta penyampaian aspirasi mengenai berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan dan kehidupan pekerja.
Melalui pendekatan diskusi yang terbuka dan berbasis argumentasi, NALAR KITA diharapkan mampu menghadirkan pandangan dari berbagai pihak, memperkaya pemahaman anggota serikat pekerja, sekaligus menghasilkan pemikiran yang bermanfaat bagi penyusunan dan evaluasi kebijakan publik.
Pada penyelenggaraan kali ini, perhatian diarahkan pada pembaruan hukum ketenagakerjaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya setelah perubahan berbagai ketentuan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga menekankan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, guna menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan pengaturan hubungan industrial yang lebih jelas.
Momentum tersebut menjadi penting bagi serikat pekerja untuk mengawal substansi pembaruan hukum agar tidak mengurangi pelindungan terhadap hak-hak pekerja yang telah diperjuangkan selama ini.
Menghadirkan Pemerintah, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Pakar Konstitusi
Diskusi NALAR KITA menghadirkan empat narasumber dengan latar belakang dan perspektif yang berbeda.
Maruarar Siahaan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008, hadir memberikan perspektif konstitusional mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, keadilan hukum, serta jaminan hak-hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr. H. Soeganda Priyatna, M.M., Guru Besar sekaligus mantan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, memberikan pandangan mengenai pentingnya komunikasi, dialog sosial, dan penguatan hubungan industrial yang sehat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dari unsur serikat pekerja, hadir Ir. Arif Minardi, Sekretaris Jenderal DPP KSPSI, yang menyampaikan pandangan serta aspirasi gerakan pekerja mengenai berbagai persoalan krusial dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Decky Haedar Ulum, S.E., M.Kes., Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, memberikan perspektif pemerintah mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan dan tantangan implementasinya.
Diskusi dipandu oleh Henry Wardana Tirtawiguna, S.H., Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, yang bertindak sebagai moderator sekaligus mengarahkan pembahasan pada persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi pekerja Indonesia.
Kehadiran para narasumber tersebut menciptakan ruang dialog yang mempertemukan pandangan konstitusional, akademis, pemerintah, dan gerakan serikat pekerja dalam satu forum.
Sejumlah Persoalan Krusial Menjadi Sorotan
Dalam diskusi yang berlangsung secara interaktif, berbagai isu strategis ketenagakerjaan mendapat perhatian para narasumber maupun peserta.
1. Kepastian Hubungan Kerja dan Pembatasan Outsourcing
Persoalan ketidakpastian status pekerjaan menjadi salah satu pembahasan penting. Praktik penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai peruntukannya dinilai berpotensi melemahkan kepastian kerja dan posisi tawar pekerja.
Forum menyoroti perlunya batasan yang jelas agar fleksibilitas hubungan kerja tidak berubah menjadi mekanisme yang merugikan pekerja dan menghambat kepastian masa depan mereka.
2. Sistem Pengupahan yang Adil dan Berkeadilan
Pembahasan juga menyoroti perlunya sistem pengupahan yang mampu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, masa kerja, serta keberlanjutan usaha.
Persoalan struktur dan skala upah menjadi perhatian, terutama ketika pekerja dengan masa kerja panjang masih menerima penghasilan yang tidak jauh berbeda dengan pekerja yang baru memasuki dunia kerja.
3. Pelindungan Pesangon dan Hak Pekerja yang Mengalami PHK
Hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja menjadi pembahasan penting mengingat dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga yang menggantungkan kehidupan pada penghasilan mereka.
Para peserta menaruh perhatian terhadap perlunya pengaturan pesangon dan mekanisme penyelesaian PHK yang memberikan kepastian serta rasa keadilan.
4. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Regulasi yang baik dinilai tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Forum menyoroti berbagai kendala pengawasan ketenagakerjaan di daerah, keterbatasan kewenangan dan efektivitas penindakan, serta pentingnya memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Evaluasi Praktik Pemagangan dan Pekerja Kontrak
Praktik pemagangan yang disalahgunakan sebagai sarana penggunaan tenaga kerja murah juga menjadi perhatian.
Pemagangan seharusnya menjadi instrumen pendidikan dan peningkatan keterampilan, bukan digunakan untuk menggantikan hubungan kerja yang semestinya memberikan hak dan jaminan ketenagakerjaan.
6. Jam Kerja dan Keseimbangan Kehidupan Pekerja
Dalam sesi diskusi, peserta turut mempertanyakan wacana perubahan ketentuan waktu kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dengan hak pekerja atas waktu istirahat, kesehatan, keselamatan, dan kehidupan keluarga.
7. Penguatan Perundingan Kolektif dan Perjanjian Kerja Bersama
Peran serikat pekerja melalui dialog sosial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga menjadi perhatian.
PKB dipandang sebagai instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memberikan ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk merumuskan syarat kerja serta kesejahteraan yang lebih baik melalui perundingan.
Perbedaan Perspektif Memperkaya Pembahasan
Salah satu hal yang menonjol dalam forum ini adalah hadirnya perbedaan pandangan mengenai pendekatan terbaik dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan.
Dari perspektif konstitusi, Maruarar Siahaan mengingatkan pentingnya menempatkan keadilan dan jaminan hak konstitusional pekerja sebagai landasan dalam pembentukan regulasi.
Prof. Soeganda Priyatna menekankan bahwa komunikasi dan dialog yang efektif menjadi faktor penting untuk mencegah konflik serta membangun hubungan industrial yang sehat.
Sementara itu, Arif Minardi menyoroti perlunya perjuangan dan pengawalan yang konsisten dari serikat pekerja agar aspirasi pekerja benar-benar tercermin dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Adapun Decky Haedar Ulum memberikan pandangan bahwa pembaruan regulasi juga perlu memperhatikan praktik pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan, penyalahgunaan hubungan kerja, dan kebutuhan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat dilihat semata-mata dari kepentingan satu pihak, melainkan membutuhkan keseimbangan antara pelindungan pekerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Serikat Pekerja Harus Terlibat Aktif Mengawal Kebijakan
Melalui forum NALAR KITA, PP FSP RTMM-SPSI menegaskan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses pembentukan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
Serikat pekerja memiliki peran strategis bukan hanya dalam memperjuangkan hak normatif di tingkat perusahaan, tetapi juga dalam memberikan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan pekerja.
Diskusi ini sekaligus menjadi sarana pendidikan organisasi agar anggota serikat pekerja memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai perubahan regulasi, tantangan hubungan industrial, serta pentingnya membangun argumentasi perjuangan berdasarkan hukum dan data.
Dalam arah diskusi yang dipandu Henry Wardana, prinsip keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Pancasila menjadi nilai penting yang harus mendasari pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan pelindungan dan keadilan secara nyata bagi pekerja.
Dari Dialog Menuju Pengawalan Implementasi Kebijakan
Sehari setelah penyelenggaraan forum, tepatnya pada 6 Oktober 2026, DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna.
Perkembangan tersebut semakin menegaskan relevansi berbagai persoalan yang telah dibahas dalam forum NALAR KITA.
Pengesahan regulasi merupakan satu tahapan penting, tetapi keberhasilan pelindungan pekerja juga sangat bergantung pada substansi ketentuan, peraturan pelaksanaan, efektivitas pengawasan, serta penerapannya dalam hubungan industrial.
Karena itu, berbagai pemikiran yang mengemuka dalam forum ini dapat menjadi bahan pembelajaran, kajian, dan evaluasi bagi serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.
Melalui NALAR KITA, PP FSP RTMM-SPSI berupaya terus menghadirkan ruang dialog yang kritis, konstruktif, dan terbuka untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional.
Sebab, pembaruan hukum ketenagakerjaan bukan sekadar tentang perubahan pasal dan peraturan, melainkan tentang bagaimana negara menjamin kepastian pekerjaan, penghidupan yang layak, perlindungan hak, dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Saksikan tayangan lengkap forum NALAR KITA melalui kanal YouTube SERIKAT PEKERJA RTMM:
NALAR KITA — Ruang Dialog, Pengetahuan, dan Gagasan untuk Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia.










