
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas perekonomian nasional.
Bagi kalangan pekerja/buruh, khususnya anggota serikat pekerja, terbitnya regulasi ini menjadi hal penting untuk dicermati. Sebab, kebijakan subsidi upah berkaitan langsung dengan perlindungan sosial pekerja/buruh, terutama dalam menghadapi tekanan kebutuhan hidup dan kondisi perekonomian yang terus berkembang.
Besaran BSU Dalam Permenaker 16 Tahun 2026
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Pemberian bantuan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Program BSU merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu pekerja/buruh mempertahankan daya beli. Namun demikian, pelaksanaannya harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan dapat diakses oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.https://www.instagram.com/p/DfKrITfH8fc/?img_index=2&dlrf=M2tnNWE3aW0xaHo5
Persyaratan Penerima BSU Menurut Permenaker 16 Tahun 2026
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang dapat menerima bantuan subsidi upah.
Adapun persyaratan pokok penerima BSU 2026 meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan.
Selain itu, bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut perlu dipahami oleh pekerja/buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kriteria penerima bantuan.
Batas Upah Mengikuti Ketentuan Upah Minimum Daerah
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai batas maksimal gaji/upah sebagai persyaratan penerima BSU.
Pada prinsipnya, batas gaji/upah ditetapkan paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas tersebut disesuaikan dengan nilai UMK yang berlaku.
Penyesuaian juga berlaku bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam penerapannya, nilai UMK atau UMP yang menjadi acuan disesuaikan melalui mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sebagaimana diatur dalam peraturan.
Hal penting lainnya, data gaji/upah yang digunakan adalah data terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Oleh karena itu, akurasi pelaporan data upah oleh perusahaan menjadi faktor penting dalam menentukan kesesuaian data pekerja/buruh dengan persyaratan penerima BSU.
Peran Perusahaan dan Pentingnya Akurasi Data Pekerja
Dalam pelaksanaan program BSU, perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan data pekerja/buruh yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi hubungan kerja yang sebenarnya.
Data kepesertaan, status aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran upah yang dilaporkan harus menjadi perhatian bersama.
Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.
Dalam konteks ini, serikat pekerja/serikat buruh dapat mengambil peran strategis dengan mendorong komunikasi dan koordinasi antara pekerja, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah terkait.
Pengurus serikat pekerja juga perlu memberikan edukasi kepada anggota mengenai persyaratan penerima BSU dan mendorong pekerja untuk memastikan data kepesertaan serta data upahnya telah sesuai.
BSU Bukan Pengganti Kewajiban Perusahaan Membayar Upah
Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
BSU tidak boleh dimaknai sebagai pengganti kewajiban perusahaan dalam membayar upah pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak pekerja atas upah, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak normatif lainnya tetap merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan program subsidi upah harus ditempatkan sebagai bentuk dukungan tambahan dari pemerintah, bukan sebagai alasan untuk mengurangi, mengalihkan, atau menggantikan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.

Peran Serikat Pekerja Dalam Mengawal Permenaker 16 Tahun 2026
Bagi PP FSP RTMM SPSI, kebijakan yang menyangkut kesejahteraan pekerja/buruh perlu mendapat perhatian serius dari seluruh jajaran organisasi, mulai dari tingkat pusat, daerah, cabang, hingga unit kerja.
Pengawalan terhadap implementasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 penting dilakukan agar program bantuan pemerintah benar-benar dapat menjangkau pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan ini:
- Transparansi dan ketepatan sasaran. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dan penyaluran bantuan berjalan secara transparan serta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Akurasi data pekerja. Perusahaan perlu memastikan pelaporan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah pekerja dilakukan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
- Kemudahan akses informasi. Pekerja/buruh perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme penyaluran, dan perkembangan pelaksanaan BSU.
- Penanganan kendala penyaluran. Apabila terdapat pekerja yang memenuhi persyaratan tetapi mengalami kendala dalam proses verifikasi atau penyaluran, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan.
- Penguatan peran serikat pekerja. Organisasi serikat pekerja perlu aktif memberikan edukasi, melakukan pendampingan, dan mengawal agar hak serta kepentingan pekerja/buruh tetap terlindungi.
Komitmen Memperjuangkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada pekerja/buruh melalui program subsidi upah.
Namun, kesejahteraan pekerja/buruh tidak dapat hanya bergantung pada bantuan yang bersifat sementara. Peningkatan upah yang layak, kepastian hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, kondisi kerja yang aman, serta pemenuhan hak-hak normatif tetap menjadi agenda penting dalam perjuangan ketenagakerjaan.
Sebagai organisasi serikat pekerja yang menaungi pekerja/buruh di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman, PP FSP RTMM SPSI memiliki kepentingan untuk terus mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Karena itu, seluruh jajaran organisasi diharapkan dapat memahami substansi peraturan ini, menyosialisasikannya kepada anggota, serta mengawal pelaksanaannya agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang berhak.https://www.serikatpekerjartmm.com/gugatan-jaminan-pensiun-fsp-rtmm-spsi-menang-di-ma/
Kebijakan yang baik harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang tepat sasaran. Kesejahteraan pekerja/buruh bukan hanya tentang bantuan sesaat, tetapi juga tentang kepastian hak, perlindungan, dan kehidupan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya.
Sumber Referensi:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.










