• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Friday, 6 February 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

KETERTIBAN ORGANISASI FSP RTMM-SPSI

Arif Rahman by Arif Rahman
1 October 2025
in Buletin
0
0
KETERTIBAN ORGANISASI FSP RTMM-SPSI
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : TB Didi Aswadi (Sekbid Organisasi)

Apa itu ketertiban organisasi?

Tertib dapat diartikan “Teratur” dan juga “Sopan”. Sedangkan organisasi pada pokoknya adalah “adanya sekumpulan orang -orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama”. Bahwa SP RTMM, FSP RTMM – SPSI sebagai organisasi yang mewadahi pekerja pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, minuman, saat ini dengan total jumlah anggota pekerja sebanyak 222.787 orang pekerja (pekerja di sektor rokok sebanyak 141.580 orang, di sektor makanan minuman sebanyak 80.365 orang, dan sebanyak 842 orang pekerja di sektor industri lainnya). SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI sebagaimana diatur dalam Anggraran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang di tetapkan dalam forum Musyawarah Nasional. Secara sturktural SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI yang secara nasional dipimpin oleh PP FSP RTMM -SPSI sebagai pimpinan tertinggi FSP RTMM -SPSI. Adapun pada tingkat provinsi dikelola oleh Pimpinan Daerah, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dikelola oleh Pimpinan Cabang. https://www.serikatpekerjartmm.com/forum-diskusi-implementasi-program-kegiatan-tahun-2025-langkah-strategis-pp-fsp-rtmm-spsi-menuntaskan-amanat-organisasi/

Mengapa Perlu Dukungan Dan Kerjasama?

Memperhatikan jumlah anggota pekerja yang cukup besar dan luas tersebar di 15 Provinsi, serta jumlah struktural kepemimpinan yang cukup banyak baik di tingkat Kabupaten/Kota dan juga pada tingkat Provinsi, maka ketertiban berorganisasi menjadi skala prioritas menjaga keteraturan yang berkesopanan (nilai -nilai etika moral) dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Penghargaan serta terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan pengurus yang telah begitu antusias dalam mengupayakan peningkatan performa organisasi berbasis nilai – nilai ketertiban yang mengedepankan etika moralitas.

RelatedPosts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan


Syukur alhamdullilah berkat dukungan dan kerjasama seluruh jajaran struktural. Kepemimpinan di semua tingkatan keberadaan SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia secara umum selalu tumbuh semakin lebih kuat. Dalam situasi kondisi semakin memudarnya nilai-nilai tanggung jawab kebersamaan, yang mengakibatan lemahnya arah tujuan advokasi keadilan untuk kebersamaan, secara langsung atau tidak langsung ketertiban yang berlandaskan etika moral, merupakan tantangan berat kepemimpinan dari problem konsistensi dalam membangun komitmen yang lebih bertanggung jawab. Organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama, harus selalu kita jaga dari nilai-nilai kebersamaan yang berkeadilan, guna mewujudkan upaya memperjuangkan keadilan melalui perilaku tertib yang menjunjung tinggi etika moral. https://youtu.be/4v_UgXlH-SU?si=Y0GOlg3861QM9FNI

Mengapa Ketertiban Organisasi Sangat Penting?

Bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, untuk pekerja yang bertujuan melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja/anggota serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/anggota dan keluarganya. Memperhatikan bahwa kita sebagai seorang manusia pasti tidak sempurna, penguatan terhadap tugas dan tanggung jawab mencapai tujuan bersama, perlu selalu kita jaga bersama. FSP RTMM-SPSI selaku wadah dan pengelola SP RTMM telah berusia lebih dari 31 tahun, para pemimpin dan pengurus yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama sebagai pengendali arah, perlu memberi contoh perilaku tertib untuk memotivasi seluruh anggotanya dalam menjaga keteraturan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir dengan baik.

Pemimpin/Pengurus sebagai penggerak utama, maka harus memastikan gerakan tersebut menjamin keteraturan yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan bersama. Untuk menjamin keteraturan selaku penggerak, maka pemimpin diberikan kewenangan dalam mengelola anggota dan lembaganya. Untuk meningkatkan keteraturan dan gerakan yang lebih bertanggung jawab, maka Pemimpin/Pengurus juga memiliki kewajiban kewajiban. Pemimpin adalah anggota maka pemimpin mempunyai tugas ganda yaitu selaku anggota mempunyai hak dan kewajiban sama seperti anggota lainnya, selaku Pemimpin/Pengurus mempunyai hak, tetapi juga mempunyai kewajiban terutama dalam menggunakan haknya selaku Pemimpin/Pengurus. Bahkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota cara terbaik adalah pemimpin harus mampu dominan mengajak bukan sekedar memerintah.

Bagaimana Meningkatkan Ketertiban Organisasi?

Selaku pimpinan tertinggi organisasi yang sudah berusia 31 tahun lebih, PP FSP RTMM- SPSI bertanggung jawab penuh terhadap problem kelemahan ketertiban berorganisasi. Untuk itu diperlukan pemikiran bersama bagaimana mengurai dan mencari solusi secara bertahap yang mampu dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana hasil pembahasan dalam komisi, serta dalam Rapat Pleno RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI pada tanggal 5 Maret 2024, disepakati peningkatkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban berorganisasi yang baik. Pemimpin selaku penggerak organisasi harus memberi contoh, mengajak, membina, dan dapat menindak dan/atau ditindak, guna menjamin pelaksanaan kebijakan dibawah ini sepenuhnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, antara lain:

A. Kedaulatan & Afiliasi Organisasi (Anggaran Dasar Pasal 8 & 9).
Bahwa dalam merealisasikan kedaulatan organisasi ada di tangan anggota, maka seluruh kebijakan dan kegiatan organisasi di semua tingkatan wajib dilaksanakan melalui:
1. Rapat yang memenuhi qourum
2. Berpedoman sepenuhnya kepada AD, ART, dan PO
3. Dibuat notulen dan dilampiri daftar hadir
Sedangkan afiliasi FSP RTMM kepada KSPSI dan organisasi sejenis di tingkatinternasional:
1. Dapat dievauasi secara rutin setiap tahun dalam forum Rapat Pimpinan dan/atau RapatKerja, di tingkat PUK, PC, PD, PP.
2. Diputuskan kebijakan afiiasinya dalam forum RAPIMNAS dan/atau MUNAS.

B. Keanggotaan (Anggaran Dasar Pasal 16 & 17)
1. Bahwa anggota SP RTMM adalah pekerja-pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK SP RTMM). Selanjutnya secara berjenjang PUK SP RTMM anggota PC FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. PUK SP RTMM anggota PD FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Provinsi. PUK SP RTMM anggota PP FSP RTMM- SPSI dalam 1 (satu) kesatuan Negara Republik Indonesia.


2. Khusus untuk perorangan yang sudah tidak bekerja, yang menyetujui dan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya, dapat bergabung pada PC FSP RTMM-SPSI setempat, ataukepada PD FSP RTMM-SPSI setempat bila tidak dan/atau belum ada PC FSP RTMM-SPSI, atau kepada PP FSP RTMM-SPSI bila tidak dan/atau belum ada PC dan PD di wilayahnya. Dapat berdasarkan domisili tempat tinggal atau domisili tempat kerja terakhir.


3. Bahwa setiap anggota perorangan, baik yang tergabung dalam PUK SP RTMM maupun dengan PC, PD, PP, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pengajuan kode penomorannya wajib dilakukan oleh masing-masing tingkatan organisasi ke PP FSP RTMM-SPSI sebagai pembuat tunggal penomoran KTA. Kartu Tanda Anggota dijadikan persyaratan dalam:
a. pembelaan di semua tingkatan; dan
b. menghadiri kegiatan Rapat Kerja dan/atau Rapat Pimpinan, dan/atau Musyawarahdi semua tingkatan.


4. Hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan hak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut.


C. Hak dan Kewajiban Anggota (Anggaran Dasar Pasal 18 & 19)
1. Bahwa hak-hak anggota yang meliputi: memperoleh perlakukan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan mapun tertulis, memilih, dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan, serta memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.


2. Bahwa kewajiban anggota yang meliputi: mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan AD, ART, PO, dan keputusan-keputusan organisasi; mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi; membela organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan; mengahadiri kegiatan-kegiatan organisasi; berpartisipasi aktif dalam melaksankan program organisasi; serta membayar iuran anggota.


3. Dalam hal membayar iuran anggota, Pengurus di semua tingkatan (PUK, PC, PD, danPP) syarat mutlak dipilih menjadi pimpinan/pengurus adalah harus menjadi anggota, dan semua anggota berkewajiban membayar iuran secara tertib/rutin sesuai ketentuanorganisasi.


4. Dalam menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban anggota, maka seluruh jajaranstruktural kepemimpinan di semua tingkatan:
a. anggota harus menjadi dasar pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan, dan harus diberi ruang yang sebesar- besarnya dalam berbagai kegiatan organisasi; dan
b. penguatan hak anggota dalam poin 1 (satu) tersebut di atas, harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dipatuhi sepenuhnya oleh masing-masing anggota.

D. Wewenang dan Kewajiban Pimpinan (Anggaran Dasar Pasal 21, 22, 23, dan 24)

Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara wewenang dan kewajiban PUK,
PC, PD, PP maka seluruh struktural tingkatan kepemimpinan:
1. Wajib memiliki Kartu Tanda Pengurus (KTP) SP RTMM – SPSI yang diterbitkan oleh PP FSP RTMM-SPSI yang pengajuannya dilakukan secara kolektif dan sesuai persyaratan yang ada kepada PP FSP RTMM- SPSI.


2. Wajib melaksanakan kepemimpinan secara kolektif, melalui rapat-rapat rutin dalam menetapkan berbagai kebijakan organisasi.


3. Dalam menetapkan kebijakan organisasi wajib berpedoman kepada AD, ART, dan PO.


4. Pimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus aktif dalam organisasi, yaitu keterlibatan secara fisik atau konsep sebagai pengurus, apabila dalam kurun waktu paling lama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun tidak terlibat secara fisik ataupun konsep tanpa keterangan pendukung yang menguatkan, maka dikategorikan tidak aktif. Bagi Pimpinan yang tidak aktif, apabila Ketua Umum/Ketua, organisasi terkait dapat melakukan Musyawarah Luar Biasa, sedangkan Pimpinan organisasi lainnya dapat dilakukan Pergantian Pimpinan Antar Waktu (PAW).


5. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa bakti berakhir wajib mempersiapkan forum musyawarah.


E. Musyawarah & Rapat-Rapat (Anggaran Dasar Pasal 27, 28, 29, dan 30)

Bahwa seluruh jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC, PD, PP) wajib untuk:
1. Melaksanakan forum Musyawarah tepat waktu.
2. Rapat Pimpinan 1 (satu) tahun sekali.
3. Rapat Kerja minimal 2 (dua) kali dalam periode masa bakti


F. Pemenuhan Hak & Kewajiban Anggota (Anggaran Rumah Tangga Pasal 6)

Bahwa pemenuhan terhadap hak-hak anggota, harus seimbang dengan pemenuhan kepatuhan kewajiban anggota. Untuk itu setiap jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC,PD, PP) dapat menetapkan kebijakan melalui rapat sesuai tingkatan masing masing:
1. Mengabaikan hak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya

2. Tidak mengikutsertakan dalam berbagai forum rapat dan/atau kegiatan
3. Dapat diberikan sanksi sampai kepada pemberhentian


G. Perangkapan Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 20)

Bahwa setiap pimpinan/pengurus SP RTMM, FSP RTMM-SPSI dibenarkan merangkap 1(satu) jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan/pengurus, paling banyak hanya menduduki 2 jabatan di strukturalkepemimpinan di antara : SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI.
2. Untuk memberikan kesempatan pemerataan serta dukungan nyata dalam proses kaderisasi, maka bagi Pimpinan/Pengurus yang menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) sebagaimana tersebut di atas, segera memilih dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.

3. Proses pengunduran diri dari jabatan yang melebihi ketentuan, diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Bagi Pimpinan/Pengurus yang rangkap jabatan melebihi ketentuan dan tidak segera melakukan pengunduran diri, setelah 3 (tiga) bulan dapat diberhentikan oleh Ketua di antara jabatan yang didudukinya.

H. Masa Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 21)

Maksimal periode masa bakti seorang Ketua PUK SP RTMM adalah 3 (tiga) periode serta masa bakti seorang Ketua PC dan PD FSP RTMM-SPSI dan masa bakti seorang Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI adalah 2 (dua) periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketua/Ketua Umum konsisten mengakhiri masa baktinya sesuai ketentuan norma organisasi.
2. Diarahkan dan diperingatkan bagi Ketua/Ketua Umum yang berniat melanggar ketentuan norma organisasi : Ketua PUK oleh PC, Ketua PC oleh PD, Ketua PD oleh PP, dan Ketua Umum PP oleh MPO PP FSP RTMM-SPSI.
3. Ketua Umum PP, Ketua PD, PC, PUK yang periode masa baktinya berturut-turut telah sesuai dengan batas waktu sebagaimana ketentuan norma organisasi, tidak dapat dicalonkan kembali menjadi seorang Ketua/Ketua Umum


I. Hak Bicara & Hak Suara (Anggaran Rumah Tangga Pasal 42)

Bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 42 ayat (1) : menjelaskan hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih, ayat (2) : hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan. Memperhatikan isi ayat (3) yang membedakan antara peserta dan peninjau. Memperhatikan kegiatan musyawarah dan rapat-rapat organisasi: pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, khususnya ayat (3) yang menyatakan Peninjau adalah unsur badan dan lembaga, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
1. Yang dimaksud Peninjau dalam ayat (3) pasal 42 adalah tambahan utusan perwakilan dari struktural kepemimpinan yang dapat ikut menghadiri suatu acara/kegiatan organisasi yang melebihi jumlah suara yang ditetapkan.
2. Yang dimaksud Peninjau dari unsur Badan dan Lembaga yang hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah Badan dan Lembaga Organisasi yang bukan menjadi bagian struktur organisasi dan bukan anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
3. Berpedoman kepada ketentuan pengaturan hak suara : pasal 43 ayat (4), pasal 44 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 46 ayat (5), maka pengurus organisasi yang menduduki jabatan pada badan dan/atau lembaga di seluruh tingkatan kepemimpinan mempunyai hak suara dengan syarat sebagai anggota yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ketentuan seluruh norma organisasi.
4. Kegiatan rapat-rapat dan musyawarah di seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan, dalam menetapkan kepesertaan, hak bicara dan hak suara, berpedoman kepada minimal keanggotaan yang sah membayar iuran dan lain-lain yang dipandang perlu dalam rangka peningkatan ketertiban berorganisasi.

J. Keanggotaan (Peraturan Organisasi Bab I)

Bahwa pengurus adalah anggota, untuk meningkatkan ketaatan kepatuhan seluruh anggota, maka:
1. Seluruh pengurus di semua jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dan seluruh anggota di wilayahnya wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam hal ini, hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut.
2. Verifikasi data keanggotaan wajib dilakukan dan dilaporkan paling lambat setiap tahun:
a. PUK ke PC ditembuskan ke PD dan PP
b. PC se-Kabupaten/Kota ke PD, ditembuskan ke PP
c. PD se-Provinsi ke PP
d. PP melaporkan setahun sekali dalam forum nasional
3. Anggota yang sah (aktif dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan norma organisasi) mempunyai hak penuh sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Bagi anggota yang tidak aktif dan tidak taat serta tidak patuh pada ketentuan seluruh norma organisasi dapat dilakukan:
a.Teguran dan pembinaan
b.Dibatasi dan/atau tidak dilibatkan dalam kegiatan
c. Diberikan sanksi organisasi

K. Musyawarah (Peraturan Organisasi Bab III)

Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang telah habis masa baktinya, dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan wajib secepatnya melaksanakan forum musyawarah.

Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dalam menjalankan musyawarah wajib berpedoman kepada AD dan ART, serta teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan PO. Musyawarah:
a. Diawali pembentukan Panitia Pengarah yang bertugas utama menyiapkan materi bahasan (rancangan keputusan) dan panitia pelaksana yang tugas utamanya mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana/agenda yang ditetapkan; dan
b. Khusus tingkat PUK yang pada umumnya dilakukan pemilihan langsung dan/atau sistem perwakilan karena jumlah anggotanya sangat banyak, maka sebelum proses pemiihan, wajib dilakukan forum pra-musnik untuk menetapkan minimal syarat dan ketentuan calon, yang dihadiri oleh perwakilan anggota dengan surat mandat dari lingkungan yang diwakilinya, PC atau PD bila tidak ada PC, atau PP bila tidak ada PC dan PD.

Musyawarah yang diakukan secara aklamasi, tidak sesuai dengan ketentuan AD, ART, maupun PO, sehingga harus dilakukan pemilihan yang mencerminkan demokratis yang berkeadilan sesuai dengan AD, ART dan PO.

L.Tata Kelola Keuangan Organisasi (Peraturan Organisasi Bab IV)

Bahwa kewenangan pemungutan iuran anggota perorangan berdasar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan bersama dalam forum Munas, dimana masih banyaknya hambatan terkait jumlah besaran iuran dan/atau penyaluran yang tidak sesuai, serta laporan yang belum berjalan baik, maka peningkatan tata kelola keuangan organisasi ditetapkan sebagai berikut:
1. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belum mendistribusikan iuran anggotanya kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
a. Pengarahan dan Pembinaan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
b. Peringatan dan sanksi di bulan ke 2 (dua) apabila pembinaan tidak berhasil; dan
c. Penindakan hukum sesuai norma organisasi.


2. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belummenyerahkan iuran anggotanya sesuai ketentuan baik disengaja atau tidak, kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
a. Pengarahan dan pembinaan;
b. Peringatan dan sanksi; dan
c. Penindakan hukum sesuai norma organisasi


3. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan wajib melaksanakan peningkatan tata kelola keuangan organisasi secara berurutan sebagai berikut:
a. Mewujudkan iuran anggota PUK SP RTMM sebesar 1% dari upah bruto/gaji per bulan;
b. Laporan rutin secara periodik: PUK kepada anggotanya ditembuskan ke PC, PD, PP; PC kepada PUK ditembuskan ke PD dan PP; PD kepada PP ditembuskan ke PUK dan PC; serta PP kepada PUK, PC, PD dalam forum nasional;
c. Memiliki rekening bank atas nama lembaga; dan
d. Mengendapkan/menyisihkan/menyerahkan saldo dana organisasi pada saat peralihan kepemimpinan

BIDANG ORGANISASI PP FSP RTMM-SPSI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Forum Group Discussion Implementasi Program Prioritas PP FSP RTMM-SPSI di Yogyakarta

Next Post

Penguatan Serikat Pekerja di Era Teknologi dan Ekonomi Global: PUK SP RTMM PT Ajinomoto Gelar Diklat Ketenagakerjaan

Related Posts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang
Buletin

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

25 November 2025
22
“Srikandi Yang Dibungkam”
Buletin

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

11 November 2025
62
Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan
Buletin

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

28 October 2025
10
“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”
Berita

“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”

25 September 2025
63
Setelah Digeruduk FSP RTMM-SPSI, Kemenkes Janji Libatkan FSP RTMM-SPSI Dalam Penyusunan RPMK
Buletin

“Cukai Rokok Melejit, Pekerja Perempuan Terabaikan”

24 September 2025
102
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara
Buletin

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
800
Load More
Next Post
Penguatan Serikat Pekerja di Era Teknologi dan Ekonomi Global: PUK SP RTMM PT Ajinomoto Gelar Diklat Ketenagakerjaan

Penguatan Serikat Pekerja di Era Teknologi dan Ekonomi Global: PUK SP RTMM PT Ajinomoto Gelar Diklat Ketenagakerjaan

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”

Breaking News “Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Cukai Rokok di Tahun 2026”

4 months ago
13
(Link Live Streaming) Fakta Menarik Guinea, Lawan Playoff Timnas U23 Indonesia

(Link Live Streaming) Fakta Menarik Guinea, Lawan Playoff Timnas U23 Indonesia

2 years ago
93

Don't Miss

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

27 January 2026
61
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

10 December 2025
154
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

6 December 2025
36
MUNAS VII “Demokrasi RTMM Mewujudkan Pemimpin yang Cerdas, Visioner, Efektif, dan Bertanggung Jawab”

10 Hari Menuju MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Saatnya Bersatu, Wujudkan Pemimpin Cerdas dan Visioner!

29 November 2025
96
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

27 January 2026

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Hak atau Kewajiban Pekerja?

17 March 2024
FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

0
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

0
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

0
FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

FSP RTMM-SPSI Kecewa atas Pernyataan Wamendagri di The 8th APCAT Summit

27 January 2026
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Mengukuhkan Kepemimpinan Visioner untuk Masa Depan Pekerja Indonesia

10 December 2025
Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

Menyambut MUNAS VII FSP RTMM-SPSI: Semangat Baru, Energi Positif

6 December 2025
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d