
Jakarta. 06 Oktober 2024. H-4 Pelaksanaan Unjuk Rasa 10 Oktober 2024. Industri Hasil Tembakau menjadi tulang punggung pendapatan negara melalui setoran cukai dan pajak. Industri Hasil Tembakau juga ikut menopang perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja mulai dari petani, penggiling tembakau, agen penjual, hingga karyawan pabrik. Sejarah industri pengolahan tembakau atau rokok di Indonesia bisa dirunut sejak abad ke-17 melalui pedagang dari Belanda. Rokok yang semula menjadi barang mewah kini sudah berkembang pesat dengan kehadiran ratusan pabrik serta perkebunan. Namun demikian Regulasi fiskal maupun non fiskal yang menekan IHT beberapa tahun belakangan ini membuat PHK Pekerja Rokok menjadi sangat masif. https://www.serikatpekerjartmm.com/menjelang-pelaksanaan-unras-10-oktober-2024-mengapa-fsp-rtmm-spsi-mempermasalahkan-pp-28-24/
Dalam sebatang rokok setidaknya ada tiga pendapatan negara yang dihasilkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak daerah atau pajak rokok. Rokok juga menyumbang Pajak Penghasilan (PPh) melalui setoran PPh pribadi jutaan buruh rokok serta PPh badan perusahaan. Sebagai gambaran, tarif cukai dipungut per batang berdasarkan golongan. Besaran tarif PPN ditetapkan 9,7% dari harga jual. Pajak rokok dihitung 10% dari tarif cukai sementara tarif PPh badan 2022 adalah 22% dari profit.
Besarnya sumbangan industri rokok kepada pendapatan negara terlihat dari penerimaan cukai selama 17 tahun terakhir yang hampir selalu melewati target. Dalam kurun waktu 17 tahun terakhir, cukai juga menyumbang sekitar 7,8% dari pendapatan negara secara keseluruhan. Kontribusi cukai ini jauh lebih besar dibandingkan setoran laba BUMN yang hanya 2,7%. Penerimaan cukai pada 2022 tercatat Rp 226,88 triliun atau naik 109% dibandingkan 10 tahun sebelumnya. Gambaran besarnya pendapatan negara dari industri rokok bisa kita lihat dari sumbangan PT HM Hampoerna. Sebagai market leader dengan share 28% di Indonesia, Sampoerna rata-rata menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 74,86 triliun dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut setara dengan 73% dari penjualan bersih perusahaan.

Sekitar 70.000 Pekerja Rokok Kehilangan Pekerjaan 9 Tahun Belakangan!
Polemik PP 28/24 masih terus bergulir. Melansir laman MediaDPRRI. Anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air. “Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM. Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK Pekerja Rokok akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat,” ujarnya dalam keterangan pers. https://emedia.dpr.go.id/2024/09/03/daniel-johan-ingatkan-implementasi-pp-28-2024-terhadap-nasib-petani-tembakau-dan-industri-rokok/



Ada berbagai dampak sosial akibat PP 28/2024 terhadap industri rokok, mulai dari penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan hilangnya nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.
Hal ini tergambar jelas oleh hal yang dialami oleh Anggota FSP RTMM-SPSI yang berkarya di sektor IHT, khususnya Singgaret Kretek Tangan. Dalam rentang tahun 2011 (2540 Pabrik) sampai dengan 2024 (230 Pabrik) tercatat mitra FSP RTMM-SPSI , menutup usahanya sebanyak 2310 Pabrik. Sebagai dampaknya tercatat dari tahun 2014, FSP RTMM-SPSI Kehilangan anggota akibat PHK sebanyak kurang lebih 70.000 anggota.

Pemerintah harus hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Kebijakan ini bisa berdampak banyak dari sisi ekonomi dan sosial. Industri rokok adalah kekuatan Indonesia, jangan sampai kekuatan ini dihancurkan oleh konspirasi global dan akhirnya jadi bumerang untuk Indonesia,” FSP RTMM-SPSI bersama segenap anggota merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Negara, Kami butuh solusi berkeadilan dari Negara.