Jakarta, Senin, 25 Mei 2026 — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Audiensi ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Delegasi FSP RTMM-SPSI dipimpin Ketua Umum Henry Wardana. Sementara itu, pihak Kemnaker diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Decky Haedar Ulum.
Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI menilai industri tembakau legal sedang menghadapi “tsunami regulasi”. Regulasi dari berbagai kementerian itu dinilai dapat memicu badai PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Menurut Henry Wardana, Kemnaker perlu aktif mengevaluasi kebijakan lintas kementerian. Sebab, sejumlah regulasi dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan lapangan kerja di industri tembakau.
Selain itu, FSP RTMM-SPSI menyoroti tiga regulasi yang dianggap mengancam keberlangsungan industri dan nasib pekerja. Organisasi tersebut menyebut sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok legal terancam terdampak. Mayoritas pekerja itu merupakan perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tolak Standarisasi Kemasan Rokok
FSP RTMM-SPSI menolak rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standarisasi kemasan rokok atau plain packaging. Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal hingga dua sampai tiga kali lipat.
Akibatnya, produksi rokok legal diperkirakan menurun drastis. Selain merugikan penerimaan negara, kondisi tersebut juga dinilai dapat memicu pengurangan tenaga kerja di sektor IHT.
Minta Evaluasi Layer Cukai Baru SKM
Di sisi lain, FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kebijakan tersebut dinilai akan mendorong konsumen beralih ke rokok mesin murah.
Jika hal itu terjadi, produksi SKT diperkirakan turun signifikan. Dampaknya, sekitar 1 juta pekerja SKT disebut terancam kehilangan pekerjaan.
Karena itu, Henry Wardana menegaskan bahwa kebijakan cukai tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan negara. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek penyerapan tenaga kerja.
Soroti Batas Tar dan Nikotin
Selain persoalan cukai, FSP RTMM-SPSI juga menolak rekomendasi pembatasan kadar tar 10 mg dan nikotin 1 mg dari tim kajian Kemenko PMK. Menurut mereka, aturan tersebut mengadopsi standar Eropa yang tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal Indonesia.
Jika aturan itu diterapkan, rokok kretek khas Indonesia dinilai terancam tersingkir. Bahkan, produk tersebut dikhawatirkan akan digantikan rokok putih mesin impor.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga disebut dapat mengancam sekitar 1 juta pekerja SKT. Selain pekerja, sekitar 1,6 juta petani tembakau lokal juga diperkirakan terdampak.
Kemnaker Siap Kawal Aspirasi Buruh

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi FSP RTMM-SPSI. Kemnaker juga berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.
Ke depan, FSP RTMM-SPSI menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut. Dengan demikian, organisasi itu berharap kebijakan pemerintah tetap berpihak pada perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri nasional.












