Jakarta, 11 September 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melaksanakan audiensi resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Kemenaker RI, Jakarta, dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan menjadi tindak lanjut atas kritik serta masukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dinilai memiliki implikasi serius terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, sebagai bentuk kontribusi konkret dalam proses legislasi dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Naskah ini disusun berdasarkan kajian mendalam atas kondisi riil pekerja, khususnya di sektor padat karya seperti Industri Hasil Tembakau, yang selama ini menghadapi tantangan berat akibat perubahan regulasi dan tekanan fiskal. Delegasi FSP RTMM-SPSI yang hadir antara lain: Iyus Ruslan, Henry Wardana, Ujang Romli, Harjono, dan TB Didi Aswadi,. Sementara dari pihak Kemenaker RI, hadir Ibu Putri Anggoro, Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, serta Ibu Agatha, Direktur PPHI, beserta tim teknis.
Dialog Terbuka dan Komitmen Bersama
Audiensi antara FSP RTMM-SPSI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI berlangsung dalam suasana terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kolaborasi. Dalam forum tersebut, FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terdapat urgensi untuk memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan tetap berpihak pada perlindungan pekerja. Serikat pekerja menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial, serta menekankan bahwa kebijakan yang lahir harus mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan. Pelibatan aktif organisasi buruh dalam proses perumusan kebijakan menjadi poin penting yang diangkat, agar kebijakan tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga responsif terhadap aspirasi pekerja.
Sebagai bentuk kontribusi konkret, FSP RTMM-SPSI menyampaikan enam pokok bahasan utama dalam kajian akademik yang diserahkan kepada Kemenaker RI. Pertama, terkait Perizinan Tenaga Kerja Asing, serikat pekerja menekankan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas, sementara tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk jabatan atau keahlian tertentu yang belum tersedia di dalam negeri. Kedua, Perlindungan Upah, di mana pengupahan harus diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Ketiga, Perlindungan atas PHK, yang mencakup pencegahan PHK, besaran pesangon yang adil, dan prosedur PHK yang transparan dan akuntabel.
Penguatan peran Serikat Pekerja
Pokok bahasan keempat menyangkut Perlindungan atas Waktu Kerja dan Hubungan Kerja, termasuk pengaturan tentang outsourcing, pemagangan, serta jenis perjanjian kerja seperti PKWT dan PKWTT, dengan batasan yang jelas dan perlindungan hak yang kuat. Kelima, Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, yang menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan, sanksi yang efektif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil. Terakhir, FSP RTMM-SPSI mengusulkan Formula Keterlibatan Serikat Pekerja secara sistematis, melalui forum rutin, hak berunding yang dijamin, serta peran aktif dalam proses legislasi. Keenam pokok ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mencerminkan semangat kemitraan antara pemerintah dan organisasi pekerja..
Pihak Kemenaker RI menyambut baik masukan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif FSP RTMM-SPSI dalam menyusun naskah akademik sebagai bahan pertimbangan resmi. Dialog ini diharapkan menjadi awal dari proses harmonisasi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional.https://www.youtube.com/live/U52xLe3PuWw?si=qCLUHXmHCkGcot-O




Langkah Strategis Menuju Reformasi Ketenagakerjaan
Melalui audiensi ini, FSP RTMM-SPSI menunjukkan komitmen kuat untuk tidak hanya menjadi pengawal hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan. Serikat pekerja menyadari bahwa tantangan dunia kerja saat ini membutuhkan pendekatan kolaboratif antara regulator, pelaku industri, dan organisasi buruh. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dalam proses legislasi dan penyusunan kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa suara pekerja tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi secara substansial dalam kebijakan nasional.
FSP RTMM-SPSI berharap agar pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi buruh yang disampaikan melalui forum-forum resmi seperti audiensi ini. Naskah akademik yang diserahkan bukan sekadar dokumen teknis, melainkan representasi dari harapan jutaan pekerja terhadap masa depan ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Serikat pekerja menekankan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, melindungi kelompok rentan, dan menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan produktif.https://www.serikatpekerjartmm.com/cukai-melejit-industri-rokok-menjerit-suara-pekerja-dari-balik-regulasi/







