• Home
  • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
    • Kata Pengantar
    • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
      • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
    • Laporan Kegiatan
      • Laporan Kegiatan 2024
      • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
      • Laporan Bidang Organisasi 2024
      • Laporan Bidang Hukum 2024
      • Laporan Bidang Pendidikan 2024
      • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
      • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
      • Laporan Bidang Keuangan 2024
      • Laporan LBH 2024
      • Laporan LPW RTMM 2024
      • Laporan LKU 2024
      • Laporan LMKI RTMM 2024
    • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
    • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • Hubungan Industrial Pancasila
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • MUNAS VI 2020
    • RAPIMNAS I 2022
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
    • RAPIMNAS III 2024
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Wednesday, 2 July 2025
  • Login
  • Home
  • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
    • Kata Pengantar
    • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
      • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
    • Laporan Kegiatan
      • Laporan Kegiatan 2024
      • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
      • Laporan Bidang Organisasi 2024
      • Laporan Bidang Hukum 2024
      • Laporan Bidang Pendidikan 2024
      • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
      • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
      • Laporan Bidang Keuangan 2024
      • Laporan LBH 2024
      • Laporan LPW RTMM 2024
      • Laporan LKU 2024
      • Laporan LMKI RTMM 2024
    • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
    • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • Hubungan Industrial Pancasila
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • MUNAS VI 2020
    • RAPIMNAS I 2022
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
    • RAPIMNAS III 2024
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
    • Kata Pengantar
    • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
      • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
    • Laporan Kegiatan
      • Laporan Kegiatan 2024
      • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
      • Laporan Bidang Organisasi 2024
      • Laporan Bidang Hukum 2024
      • Laporan Bidang Pendidikan 2024
      • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
      • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
      • Laporan Bidang Keuangan 2024
      • Laporan LBH 2024
      • Laporan LPW RTMM 2024
      • Laporan LKU 2024
      • Laporan LMKI RTMM 2024
    • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
    • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • Hubungan Industrial Pancasila
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • MUNAS VI 2020
    • RAPIMNAS I 2022
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
    • RAPIMNAS III 2024
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Berita

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

Arif Rahman by Arif Rahman
23 December 2024
in Berita, Buletin
0
0
Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bogor Jumat, 20 Desember 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menyeleggarakan sebuah webinar berjudul “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM“. Acara yang diselenggarakan di Hotel Onih Bogor ini bersifat hybrid. Dimana terdapat peserta yang hadir secara langsung, yakni perwakilan PUK,PC,PD dan PP FSP RTMM-SPSI serta peserta yang bergabung secara daring.  Hadir sebagai narasumber Sudarto, AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI), Jefri Hari Akbar (Akademisi), dan perwakilan dari Kemenaker, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH. Acara yang di moderatorI oleh Anton Hirendra (Ketua LBH PP RTMM) ini memilki tujuan untuk membedah implikasi yang timbul akibat Putusan MK 168. https://www.serikatpekerjartmm.com/menjadi-ibu-yang-utuh-walaupun-sebagai-pekerja/

Materi Narasumber Webinar RTMM

Sudarto, AS, dalam narasi pengantar webinar menekankan pentingnya meningkatkan posisi tawar Serikat Pekerja (SP). Hal ini dapat tercipta dengan cara bekerja secara profesional dan berintegritas. Beliau menyoroti bahwa pekerja dan SP harus memiliki kompetensi yang kuat dan berdedikasi tinggi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara efektif. Sudarto juga mengingatkan bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan pengaruh dalam negosiasi dengan pihak manajemen di tingkat Perusahaan, Dan atau para pemangku kepentingan ketenagakerjaan baik pemerintah maupun pengusaha. Pada akhirnya perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan pasca putusan MK ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Serikat Pekerja, apabila mampu mengambil peran sebagai Serikat Pekerja di semua tingkatan dengan baik.

RelatedPosts

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Sementara itu, Jefri Hari Akbar memberikan penjelasan mendetail tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168 dan implikasinya terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan, yang mencakup hak-hak pekerja, perlindungan kerja, dan hubungan industrial. Jefri menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang putusan ini penting bagi pekerja dan serikat pekerja untuk dapat mengantisipasi dan merespons dampak yang mungkin timbul.

Indra MH, sebagai perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan dalam Webinar RTMM ini bahwa kementerian yang dipimpin oleh Yassierli memiliki tiga fokus utama yang diharapkan menjadi warisan (legacy) kebijakan ketenagakerjaan. Pertama, pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dengan mengedepankan prinsip pembuatan undang-undang yang sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kedua, fokus terhadap implementasi struktur skala upah yang proporsional dan ideal untuk menjawab masalah pengupahan di Indonesia. Ketiga, penegakan hukum (law enforcement) yang lebih tegas dan konsisten dalam bidang ketenagakerjaan. https://www.instagram.com/serikatpekerjartmm?igsh=ZDNlcDc5cXhwaDA5

Pembentukan Perundang-undangan yang baik

Pembuatan Undang-undang (UU) yang baik harus memenuhi beberapa kriteria penting, diantaranya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi, konsistensi dengan konstitusi, kepastian hukum, keadilan sosial, efektivitas dan efisiensi, partisipasi publik, serta evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Memenuhi kriteria-kriteria ini akan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan adil, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh kepentingan, Baik Pekerja, Pengusaha, Negara dan Masyarakat pada umumnya.

Prinsip meaningful participation dalam penyusunan undang-undang di Indonesia adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembuatan hukum yang memungkinkan mereka menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi, inklusivitas, dan akuntabilitas, di mana proses legislasi harus terbuka bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam prakteknya, ini berarti mengadakan konsultasi publik, audiensi, dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, LSM, pekerja, dan komunitas lokal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat luas, serta memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari publik. Dengan demikian, meaningful participation membantu menciptakan kebijakan yang lebih adil, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi dan pemerintahan.

Latar belakang lahirnya Putusan MK 168

Kamis, 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja). Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan , yaitu Namun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah keputusan penting yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Putusan ini diajukan oleh berbagai federasi serikat pekerja yang menganggap bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Implikasi Putusan MK terhadap Pengupahan di Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memiliki sejumlah implikasi signifikan terhadap kebijakan pengupahan di Indonesia. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyiapan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama Badan Pusat Statistika (BPS). Data KHL ini menjadi dasar dalam penetapan upah minimum yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi di berbagai daerah. Selain itu, putusan ini juga memperluas rentang nilai alfa, yaitu parameter yang digunakan untuk menentukan besaran upah minimum sektoral. Kebijakan ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menetapkan upah minimum untuk sektor-sektor padat karya dan non-padat karya, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika industri dan kebutuhan tenaga kerja.

Putusan MK 168 juga menekankan pentingnya penyesuaian terhadap pedoman penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk melaksanakan struktur dan skala upah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 134/2024 dan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan APINDO. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan proporsional di perusahaan-perusahaan. Selain itu, peran dewan pengupahan daerah diperkuat dalam perumusan kebijakan pengupahan nasional, memastikan bahwa kebijakan tersebut lebih representatif dan sesuai dengan kondisi lokal. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih seimbang dan berkelanjutan di Indonesia.

Pertimbangan Penting Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukum paragraf 3.16, Mahkamah Konstitusi memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023. Dengan UU baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi dan substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah UU, termasuk dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam UU Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam UU tersendiri dan terpisah dari UU No. 6 tahun 2023, UU Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Hanya saja, mandat tersebut tidak dicantumkan dalam amar putusan.

Harapan dari hasil Webinar RTMM ini

Webinar ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia. Melalui diskusi yang intens dan interaktif, semua pihak berupaya mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman) serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam acara tersebut, narasumber memberikan berbagai perspektif mengenai Putusan MK 168 dan dampaknya terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Harapannya, putusan ini dapat mendorong perubahan positif yang akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Selain itu, Webinar RTMM ini juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif bagi para peserta untuk memahami lebih dalam dan mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik. Para narasumber menekankan bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi kebijakan tersebut, semua pihak harus bekerja sama dan berkomitmen pada profesionalisme dan integritas. Sudarto, AS, menekankan pentingnya meningkatkan posisi tawar serikat pekerja melalui kerja profesional dan integritas tinggi. Jefri Hari Akbar menjelaskan secara rinci Putusan MK 168 dan implikasinya, sedangkan Indra MH dari Kementerian Ketenagakerjaan menekankan tiga fokus utama yang diharapkan menjadi warisan kebijakan ketenagakerjaan di bawah pimpinan Yassierli.

Tidak hanya membahas kebijakan, Webinar RTMM ini juga menghadirkan tantangan nyata bagi organisasi serikat pekerja di Indonesia untuk lebih aktif berpartisipasi dalam perumusan konsep regulasi ketenagakerjaan. Serikat pekerja didorong untuk memastikan bahwa hak dasar dan kepentingan pekerja tetap menjadi prioritas utama. Dengan keterlibatan aktif dari serikat pekerja, diharapkan negara dapat hadir membela kepentingan pekerja, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak.

LITBANG IT PP FSP RTMM-SPSI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Tags: Keputusan MK 168UU cipta kerjaWebinar rtmm

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

Next Post

3 Fokus Utama Kementerian Ketenagakerjaan di Era Prof. Yassierli

Related Posts

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif
Berita

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

26 June 2025
100
RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”
Berita

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

23 June 2025
83
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”
Berita

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
60
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”
Berita

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
107
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.
Berita

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
97
Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Berita

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

15 February 2025
84
Load More
Next Post
Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

3 Fokus Utama Kementerian Ketenagakerjaan di Era Prof. Yassierli

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja

Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja

8 months ago
25
Kawal TAPERA, FSP RTMM-SPSI Lanjutkan Perjuangan!

Kawal TAPERA, FSP RTMM-SPSI Lanjutkan Perjuangan!

10 months ago
55

Don't Miss

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

26 June 2025
100
RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

23 June 2025
83
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
60
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
107
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

26 June 2025
RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

23 June 2025
Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

17 March 2024
Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

0
RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

0
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

0
Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

Keberhasilan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI di Medan: Momentum Strategis Menuju Perubahan Positif

26 June 2025
RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

RAKERNAS II & RAPIMNAS IV “Memperkuat Konsolidasi Menuju Serikat Pekerja RTMM yang Modern, Adaptif, dan Konstruktif”

23 June 2025
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
    • Kata Pengantar
    • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
      • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
    • Laporan Kegiatan
      • Laporan Kegiatan 2024
      • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
      • Laporan Bidang Organisasi 2024
      • Laporan Bidang Hukum 2024
      • Laporan Bidang Pendidikan 2024
      • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
      • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
      • Laporan Bidang Keuangan 2024
      • Laporan LBH 2024
      • Laporan LPW RTMM 2024
      • Laporan LKU 2024
      • Laporan LMKI RTMM 2024
    • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
    • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
    • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • Hubungan Industrial Pancasila
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • MUNAS VI 2020
    • RAPIMNAS I 2022
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
    • RAPIMNAS III 2024
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d