Bogor Jumat, 20 Desember 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menyeleggarakan sebuah webinar berjudul “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM“. Acara yang diselenggarakan di Hotel Onih Bogor ini bersifat hybrid. Dimana terdapat peserta yang hadir secara langsung, yakni perwakilan PUK,PC,PD dan PP FSP RTMM-SPSI serta peserta yang bergabung secara daring. Hadir sebagai narasumber Sudarto, AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI), Jefri Hari Akbar (Akademisi), dan perwakilan dari Kemenaker, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH. Acara yang di moderatorI oleh Anton Hirendra (Ketua LBH PP RTMM) ini memilki tujuan untuk membedah implikasi yang timbul akibat Putusan MK 168. https://www.serikatpekerjartmm.com/menjadi-ibu-yang-utuh-walaupun-sebagai-pekerja/
Materi Narasumber Webinar RTMM
Sudarto, AS, dalam narasi pengantar webinar menekankan pentingnya meningkatkan posisi tawar Serikat Pekerja (SP). Hal ini dapat tercipta dengan cara bekerja secara profesional dan berintegritas. Beliau menyoroti bahwa pekerja dan SP harus memiliki kompetensi yang kuat dan berdedikasi tinggi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara efektif. Sudarto juga mengingatkan bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan pengaruh dalam negosiasi dengan pihak manajemen di tingkat Perusahaan, Dan atau para pemangku kepentingan ketenagakerjaan baik pemerintah maupun pengusaha. Pada akhirnya perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan pasca putusan MK ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Serikat Pekerja, apabila mampu mengambil peran sebagai Serikat Pekerja di semua tingkatan dengan baik.
Sementara itu, Jefri Hari Akbar memberikan penjelasan mendetail tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168 dan implikasinya terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan, yang mencakup hak-hak pekerja, perlindungan kerja, dan hubungan industrial. Jefri menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang putusan ini penting bagi pekerja dan serikat pekerja untuk dapat mengantisipasi dan merespons dampak yang mungkin timbul.
Indra MH, sebagai perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan dalam Webinar RTMM ini bahwa kementerian yang dipimpin oleh Yassierli memiliki tiga fokus utama yang diharapkan menjadi warisan (legacy) kebijakan ketenagakerjaan. Pertama, pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dengan mengedepankan prinsip pembuatan undang-undang yang sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kedua, fokus terhadap implementasi struktur skala upah yang proporsional dan ideal untuk menjawab masalah pengupahan di Indonesia. Ketiga, penegakan hukum (law enforcement) yang lebih tegas dan konsisten dalam bidang ketenagakerjaan. https://www.instagram.com/serikatpekerjartmm?igsh=ZDNlcDc5cXhwaDA5
Pembentukan Perundang-undangan yang baik
Pembuatan Undang-undang (UU) yang baik harus memenuhi beberapa kriteria penting, diantaranya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi, konsistensi dengan konstitusi, kepastian hukum, keadilan sosial, efektivitas dan efisiensi, partisipasi publik, serta evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Memenuhi kriteria-kriteria ini akan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan adil, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh kepentingan, Baik Pekerja, Pengusaha, Negara dan Masyarakat pada umumnya.
Prinsip meaningful participation dalam penyusunan undang-undang di Indonesia adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembuatan hukum yang memungkinkan mereka menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi, inklusivitas, dan akuntabilitas, di mana proses legislasi harus terbuka bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam prakteknya, ini berarti mengadakan konsultasi publik, audiensi, dan diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, LSM, pekerja, dan komunitas lokal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat luas, serta memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari publik. Dengan demikian, meaningful participation membantu menciptakan kebijakan yang lebih adil, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi dan pemerintahan.
Latar belakang lahirnya Putusan MK 168
Kamis, 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja). Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan , yaitu Namun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah keputusan penting yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Putusan ini diajukan oleh berbagai federasi serikat pekerja yang menganggap bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Implikasi Putusan MK terhadap Pengupahan di Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memiliki sejumlah implikasi signifikan terhadap kebijakan pengupahan di Indonesia. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyiapan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama Badan Pusat Statistika (BPS). Data KHL ini menjadi dasar dalam penetapan upah minimum yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi di berbagai daerah. Selain itu, putusan ini juga memperluas rentang nilai alfa, yaitu parameter yang digunakan untuk menentukan besaran upah minimum sektoral. Kebijakan ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menetapkan upah minimum untuk sektor-sektor padat karya dan non-padat karya, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika industri dan kebutuhan tenaga kerja.
Putusan MK 168 juga menekankan pentingnya penyesuaian terhadap pedoman penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk melaksanakan struktur dan skala upah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 134/2024 dan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan APINDO. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan proporsional di perusahaan-perusahaan. Selain itu, peran dewan pengupahan daerah diperkuat dalam perumusan kebijakan pengupahan nasional, memastikan bahwa kebijakan tersebut lebih representatif dan sesuai dengan kondisi lokal. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih seimbang dan berkelanjutan di Indonesia.
Pertimbangan Penting Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum paragraf 3.16, Mahkamah Konstitusi memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023. Dengan UU baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi dan substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah UU, termasuk dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam UU Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam UU tersendiri dan terpisah dari UU No. 6 tahun 2023, UU Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Hanya saja, mandat tersebut tidak dicantumkan dalam amar putusan.
Harapan dari hasil Webinar RTMM ini
Webinar ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia. Melalui diskusi yang intens dan interaktif, semua pihak berupaya mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman) serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam acara tersebut, narasumber memberikan berbagai perspektif mengenai Putusan MK 168 dan dampaknya terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Harapannya, putusan ini dapat mendorong perubahan positif yang akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Webinar RTMM ini juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif bagi para peserta untuk memahami lebih dalam dan mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik. Para narasumber menekankan bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi kebijakan tersebut, semua pihak harus bekerja sama dan berkomitmen pada profesionalisme dan integritas. Sudarto, AS, menekankan pentingnya meningkatkan posisi tawar serikat pekerja melalui kerja profesional dan integritas tinggi. Jefri Hari Akbar menjelaskan secara rinci Putusan MK 168 dan implikasinya, sedangkan Indra MH dari Kementerian Ketenagakerjaan menekankan tiga fokus utama yang diharapkan menjadi warisan kebijakan ketenagakerjaan di bawah pimpinan Yassierli.
Tidak hanya membahas kebijakan, Webinar RTMM ini juga menghadirkan tantangan nyata bagi organisasi serikat pekerja di Indonesia untuk lebih aktif berpartisipasi dalam perumusan konsep regulasi ketenagakerjaan. Serikat pekerja didorong untuk memastikan bahwa hak dasar dan kepentingan pekerja tetap menjadi prioritas utama. Dengan keterlibatan aktif dari serikat pekerja, diharapkan negara dapat hadir membela kepentingan pekerja, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak.
LITBANG IT PP FSP RTMM-SPSI