Yogyakarta 25/12/22, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menghadiri Rapat Kerja Daerah Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga kegiatan pendidikan organisasi yang dilaksanakan secara kerjasama antara Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY. Bertempat di Hotel Sahid Raya Jl. Babarsari No. 2 Janti Depok Sleman,Jogjakarta. Acara ini diselenggarakan tiga hari dari tanggal 23 Desember sampai dengan 25 Desember 2022.
Dalam kegiatan ini Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang terdiri dari Sudarto,A.S (Ketua Umum), Iyus Ruslan,S.H (Sekretaris Umum), Harjono,S.E (Kabid Litbang IT), Bambang Subagyo (Sekretaris Bidang Organisasi), Iman Setiaman (Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta Anton Hirendra,S.H (Ketua LBH). Komposisi tim Pimpinan Pusat yang melibatkan berbagai unsur Bidang Kerja dan Lembaga bukannya tanpa sebab, ada beberapa materi pembelajaran spesifik yang akan dibedah secara mendalam dalam Rakerda dan Diklat kerjasama ini.
Adapun beberapa materi bahasan diantaranya sebagai berikut;
1. Evaluasi & rekomendasi program kerja PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY
2. Evaluasi advokasi terintegrasi IHT
3. Diklat tentang penguatan lembaga organisasi RTMM
4. Kolaborasi branding media & advokasi digital RTMM
5. Tata cara perundingan PKB
6. Pemberdayaan pekerja wanita RTMM
7. Sosialisasi buku saku advokasi RTMM
8. Serta rapat perdana pembentukan Panitia Inti dan membahas rencana kerja RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.
Secara daring Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Waljid Budi Lestari memberikan pernyataan bahwa Rapat Kerja Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY akan berfokus kepada evaluasi serta rekomendasi program kerja PD FSP RTMM-SP Provinsi DIY hasil MUSDA lalu, advokasi terintegrasi industri hasil tembakau, monitoring alokasi dan implementasi DBH CHT serta materi-materi penguatan organisasi lainnya seperti , Peguatan Keorganisasian,Perundingan PKB, Advokasi digital, peemberdayaan pekerja wanita serta sosialisasi buku saku advokasi sebagai program kerja Lembaga Bantuan Hukum PP FSP RTMM-SPSI, diharapkan seluruh peserta yang terdiri dari Pimpinan Unit Kerja se Yogyakarta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias dan memberikan pengetahuan serta semangat berorganisasi FSP RTMM-SPSI menuju kearah yang lebih baik.
Adapun program pendidikan kerjasama antara PP FSP RTMM-SPSI dengan PD FSP RTMM-SPSI merupakan amanah organisasi yang dihasilkan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional antara PP dan PD yang diselenggarakan pada tanggal 1-3 Juli 2022 silam di Bandung Jawa Barat, diharapkan melalui program ini dapat memaksimalkan peranan serta fungsi organisasi Serikat Pekerja RTMM dalam melindungi, membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan anggota, serta terus mengupayakan secara maksimal peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
Implementasi DBHCHT terbaik
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi dengan implementasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) terbaik menurut Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI. Di tahun 2022, Kota Yogyakarta mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT sebesar Rp 891.575.000. Dana tersebut penggunaannya sebagai berikut yaitu Rp 637.509.626 untuk membayar iuran bpjs kesehatan bagi warga Kota Yogyakarta sejumlah 18.214 orang, seperti diketahui Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai program jaminan kesehatan PDPD Penduduk Daerah Didaftarkan Pemerintah Daerah dan sisanya untuk reward bagi pekerja produk tembakau. Penggunaan BLT DBHCHT di Kota Yogyakarta selaras dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian bantuan Langsung Tunai Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Anggaran DBHCHT dibagi ke beberapa bidang antara lain 50 persen diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan. Anggaran sebesar 50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat tersebut masih dibagi lagi untuk alokasi lainnya yakni 20 persen untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja dan 30 persen untuk kegiatan pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Kondisi ideal tersebut tak lepas dari usaha advokasi maksimal dari Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY yang selalu berusaha menciptakan koordinasi antar semua pihak yang berkepentingan dalam Industri Hasil Tembakau ini.
Dalam kegiatan kali ini PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY bersama dengan PP menghadirkan beberapa pemangku kepentingan di Industri Hasil Tembakau untuk berdiskusi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan DBH CHT Tahun 2022 oleh PD FSP RTMM-SPSI Provinsi D.I. Yogyakarta coba berupaya mengelaborasikan dalam mengurangi permasalahan dan mencari solusinya dari semua stakeholder terkait, diantaranya :
– Dinas Bea Cukai
– Dinas Ketenagakerjaan
– Dinas Sosial
– Dinas Pertanian
– Perwakilan Pekerja RTMM
– Perwakilan buruh tani
– Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
– Asosiasi industri terkait
Selain hal tersebut PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY juga selalu menyuarakan kepentingan pekerja sector tembakau kepada pemerintah kota Yogyakarta. Pada hari selasa 4 Oktober 2022 lalu PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DIY melakukan audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi. Dalam penyampaian aspirasi tersebut diterima oleh Susanto Dwi Antoro dan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selaku Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mewakili Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko.
Dalam kesempatan tersebut Waljid Budi Lestarianto (Ketua PD FSP RTMM-SPSI Prov DIY) menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu :
- pertama menolak kenaikan cukai rokok 2023 dengan alasan ancaman PHK akibat kenaikan pajak cukai rokok pasti akan memberatkan pengusaha produk tembakau. Di Kota Yogyakarta ada satu pabrik produk tembakau yaitu PD Tarumartani dimana ada 131 warga yang ber KTP Kota Yogyakarta. Untuk itu Federasi Serikat Pekerja RTMM meminta supaya DPRD Kota Yogyakarta dapat meneruskan penolakan itu kepada Presiden Republik Indonesia.
- Kedua, mendorong revisi PP 109/2012 tentang larangan beriklan dalam industri produk tembakau. Ketiga, supaya pemerintah daerah dalam menerapkan perda KTR tidak melampaui kewenangannya.
Dalam tanggapannya Antonius Fokki Ardiyanto, sepakat bahwa aspirasi pertama akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Yogyakarta untuk dapat diteruskan ke Presiden Republik Indonesia kaitan dengan penolakan kenaikan cukai rokok. Dan dalam hal ini kita juga selalu berkoordinasi dengan Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Pakta Konsumen untuk dapat sebagai pressure group bisa membatalkan kenaikan cukai rokok termasuk aspirasi kedua yaitu revisi PP 109/2012 dimana itu merupakan kewenangan pusat. Dan ini dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan regional maupun global.