Jakarta, Oktober 2025 — Kantor Kementerian Keuangan RI di Lapangan Banteng, Jakarta, mendadak ramai dengan karangan bunga. Bukan untuk perayaan, melainkan sebagai simbol dukungan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok (CHT) pada tahun 2026.https://www.serikatpekerjartmm.com/refleksi-kepemimpinan-dalam-forum-konsolidasi-pp-fsp-rtmm-spsi/





Karangan Bunga, Simbol Pengharapan
Karangan bunga datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari FSP RTMM-SPSI, baik Pimpinan Pusat sampai dengan beberapa Pimpinan Daerah, Seperti PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jabar,Jatim dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang dinilai berpihak pada keberlangsungan industri dan jutaan tenaga kerja.Pesan-pesan seperti “Cukai tetap, keputusan tepat, rokok ilegal kita babat!” dan “Terima kasih Pak Menteri, nafkah jutaan pekerja terjaga!” terpampang di papan bunga sebagai bentuk apresiasi.
Menteri Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan pasti menimbulkan reaksi beragam. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga agar industri legal tidak mati dan tidak memberi ruang bagi rokok ilegal. [Respons Me…ok Tak …],
“Kalau sektor kesehatan bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang hilang akibat industri rokok ditutup, boleh kami ubah kebijakannya langsung,” ujar Purbaya. Ia juga menyebut bahwa pemerintah tetap mendorong edukasi untuk mengurangi konsumsi rokok secara bertahap, namun kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja.


FSP RTMM-SPSI: Advokasi Terintegrasi untuk Pekerja dan Sawah Ladang
Dalam pernyataannya, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, menyambut baik keputusan Kemenkeu. Ia menilai bahwa penundaan kenaikan cukai adalah bentuk penyangga sosial-ekonomi di tengah pelemahan daya beli dan ancaman PHK.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2026. Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau, khususnya para buruh linting dan pekerja pabrik yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi. Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernafas lega.”
“Keputusan ini sangat penting karena industri hasil tembakau melibatkan mata rantai ekonomi yang luas, dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Tarif yang tidak naik berarti penghasilan mereka lebih terlindungi dan keberlangsungan hidup keluarga tetap terjaga.”
“Kami melihat bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian nafkah yang bisa dibawa pulang oleh para pekerja untuk keluarganya. Ancaman pengurangan tenaga kerja dapat ditekan, dan para pekerja bisa bekerja lebih tenang dan produktif.”
Ke depan, kami berharap Bapak Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan pemberlakuan moratorium kenaikan CHT setidaknya selama tiga tahun ke depan. Dengan adanya moratorium, para pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian setiap tahun. Perlindungan jangka panjang akan membuat mereka lebih tenang dan mampu menopang kehidupan keluarganya. Lebih lanjut FSP RTMM-SPSI juga percaya bahwa moratorium ini akan memberi ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan cukai secara lebih holistik dan berkeadilan. Selama ini, kebijakan cukai sering hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, padahal ada aspek sosial, tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat yang tak kalah penting. Dengan adanya waktu jeda, pemerintah bisa menyeimbangkan semua kepentingan tersebut.”
Advokasi Terintegrasi Jalan Tengah atau Titik Konflik?

Lebih dari sekadar dukungan, FSP RTMM-SPSI mempraktikkan advokasi terintegrasi—yakni pembelaan hak pekerja rokok yang juga menjaga keberlangsungan sawah ladang tempat mereka mencari nafkah. Dalam konteks ini, industri hasil tembakau bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ekosistem ekonomi rakyat dari hulu ke hilir: petani, buruh, pedagang, hingga distributor.
Keputusan Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 menjadi titik temu yang kompleks antara dua kepentingan besar bangsa: ekonomi dan kesehatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil. Di sisi lain, keputusan ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya prevalensi merokok dan beban kesehatan masyarakat.
Namun, di tengah dinamika tersebut, muncul harapan baru. Keterlibatan aktif serikat pekerja seperti FSP RTMM-SPSI menunjukkan bahwa advokasi tidak hanya soal menuntut, tetapi juga soal membangun dialog dan solusi bersama. Serikat pekerja ini tidak hanya memperjuangkan hak-hak buruh, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir—dari sawah ladang petani tembakau hingga pabrik rokok yang menjadi tempat menggantungkan hidup.
Melalui pendekatan advokasi terintegrasi, FSP RTMM-SPSI mendorong agar kebijakan fiskal ke depan tidak bersifat satu dimensi, melainkan berimbang, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. Mereka menyadari bahwa keberlanjutan industri tidak boleh mengorbankan kesehatan publik, dan sebaliknya, pengendalian konsumsi rokok harus dilakukan dengan cara yang tidak mematikan mata pencaharian jutaan orang.
Ayo Berantas Rokok Ilegal!!

Salah satu fokus utama dalam kebijakan ini adalah pemberantasan rokok ilegal. Dengan tidak menaikkan cukai, pemerintah berharap dapat menutup celah pasar bagi produk rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan membahayakan konsumen. Rokok ilegal tidak hanya menghindari pajak, tetapi juga sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Dalam konteks ini, kebijakan cukai yang stabil menjadi strategi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus melindungi industri legal dan pekerjanya dari persaingan yang tidak sehat.
Optimisme tumbuh dari semangat kolaborasi ini. Pemerintah, serikat pekerja, pelaku industri, dan masyarakat sipil memiliki peluang untuk duduk bersama, merumuskan kebijakan yang berbasis data, berorientasi pada kesejahteraan, dan berlandaskan pada keadilan sosial. Dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan di mana pertumbuhan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan pemberantasan rokok ilegal berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.






