Yogyakarta – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) turut ambil bagian dalam kegiatan Evaluasi Regulasi Bidang Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Acara ini berlangsung pada 23 hingga 25 Oktober 2025 di Sagan Heritage Hotel, Yogyakarta, dan dihadiri oleh Pengurus FSP RTMM-SPSI di berbagai tingkatan dari Pimpinan Pusat, Daerah dan Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI.

Kemnaker Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Pasca Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Sebagai bagian dari forum tersebut, Prof. Denny Indrayana hadir sebagai keynote speaker dengan membawakan materi bertajuk Meningkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Dalam paparannya, Prof. Denny menekankan bahwa putusan MK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi tawar pekerja, memperbaiki mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta mendorong keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses legislasi. Kemnaker pun membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas serta implementasi regulasi yang mengatur hubungan industrial di Indonesia. Dalam forum ini, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, berdiskusi secara terbuka, serta menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan dinamika ketenagakerjaan di lapangan. Evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

FSP RTMM-SPSI Pekuat Forum Dialogis
Menjadi salah satu federasi buruh yang mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, PP FSP RTMM-SPSI memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan materi bertajuk Optimalisasi Peran Serikat Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam paparannya, PP FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya penguatan kapasitas serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan secara dialogis dan bermartabat, serta mendorong peran aktif negara dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
FSP RTMM-SPSI memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan berbagai isu strategis yang dihadapi oleh pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman. Dengan pendekatan dialogis, organisasi ini menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan industri, tetapi juga menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara adil dan berkelanjutan. Sebagai kelanjutan dari kegiatan tersebut, PP FSP RTMM-SPSI juga menggelar Forum Konsolidasi internal guna memperkuat sinergi antaranggota dan menyusun strategi advokasi yang lebih efektif. Forum ini menjadi wadah refleksi sekaligus konsolidasi gerakan serikat pekerja dalam menghadapi dinamika kebijakan ketenagakerjaan nasional. Dokumentasi kegiatan dapat disimak melalui tautan berikut:https://www.instagram.com/reel/DQOsFEmEiCf/?igsh=M3hsdmRmZzZleGVw.











