Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI)

FSP RTMM-SPSI tolak layer baru cukai IHT sebagai bentuk sikap tegas serikat pekerja terhadap kebijakan fiskal yang dinilai mengancam keberlangsungan industri padat karya, lapangan kerja nasional, serta perlindungan tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Kebijakan ini berpotensi menekan dunia usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, dan melemahkan ekonomi daerah yang bergantung pada sektor tembakau.
Penolakan ini didasarkan pada kajian akademik dan analisis mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap ketenagakerjaan, keberlangsungan industri padat karya, serta stabilitas ekonomi daerah yang bergantung pada sektor tembakau. https://www.instagram.com/p/DUAlmUvkf1w/?igsh=MWRtZXkxZ3QzeWEyNA==
IHT Bukan Sekadar Sumber Cukai, Tapi Penopang Jutaan Pekerja
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor strategis nasional yang:
- Menyumbang penerimaan negara melalui cukai dan pajak
- Menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar
- Menopang ekonomi daerah
- Menghidupi petani tembakau dan petani cengkeh
Khususnya pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), industri ini merupakan industri padat karya yang sangat bergantung pada tenaga kerja manual, mayoritas perempuan kepala keluarga.
FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan layer baru cukai IHT berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut.
Dampak Layer Baru Cukai IHT terhadap Industri Padat Karya
1. Ancaman PHK Massal
Penambahan layer baru akan meningkatkan beban fiskal dan kompleksitas usaha. Perusahaan dengan margin terbatas berpotensi melakukan efisiensi melalui:
- Pengurangan tenaga kerja
- Pembatasan produksi
- Penutupan unit usaha
Jika permintaan turun akibat kenaikan harga, maka produksi akan menurun dan PHK tidak terhindarkan.
2. Ancaman terhadap SKT (Sigaret Kretek Tangan)
Sektor SKT menjadi yang paling rentan. Kenaikan beban cukai dapat mempercepat pergeseran produksi ke Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih efisien secara biaya namun minim tenaga kerja.
FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa pergeseran ini bukan sekadar perubahan bisnis, tetapi ancaman langsung terhadap ribuan bahkan jutaan pekerja sektor padat karya.
3. Dampak terhadap UMKM dan Ekonomi Daerah
Banyak industri IHT berskala kecil dan menengah beroperasi di daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap sektor tembakau.
Jika produksi menurun, maka:
- Pengangguran meningkat
- Daya beli masyarakat turun
- Pertumbuhan ekonomi daerah melemah
- Efek domino terjadi pada petani, distributor, dan pedagang
Risiko Meningkatnya Rokok Ilegal
FSP RTMM-SPSI juga mengingatkan bahwa struktur cukai yang semakin kompleks berpotensi mendorong:
- Peredaran rokok ilegal
- Penurunan penerimaan negara
- Persaingan usaha tidak sehat
Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan yang tidak proporsional justru bisa kontraproduktif dalam jangka panjang.
Landasan Hukum dan Prinsip Perlindungan Pekerja
Penolakan FSP RTMM-SPSI didasarkan pada prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Negara berkewajiban memastikan setiap kebijakan fiskal mempertimbangkan keadilan, keseimbangan ekonomi, dan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sikap Resmi FSP RTMM-SPSI
FSP RTMM-SPSI menyatakan:
- Menolak penerapan layer baru cukai IHT yang berpotensi merugikan pekerja.
- Mendesak pemerintah melakukan kajian komprehensif dampak ketenagakerjaan sebelum mengambil kebijakan strategis.
- Mendorong stabilisasi dan penyederhanaan struktur cukai untuk memberikan kepastian usaha.
- Meminta perlindungan afirmatif bagi industri padat karya seperti SKT.
- Mengusulkan dialog tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Alternatif Kebijakan Tanpa Layer Baru Cukai IHT
FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada target penerimaan jangka pendek, tetapi harus menjaga:
- Stabilitas lapangan kerja
- Keberlangsungan industri padat karya
- Keseimbangan ekonomi daerah
- Perlindungan sosial pekerja
FSP RTMM-SPSI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui jalur dialog, advokasi, dan mekanisme konstitusional demi melindungi kepentingan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan dan minuman di seluruh Indonesia.







