• Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
      • Iyus Ruslan, S.H
      • Andreas Hua, S.pd
      • Materi Kemnaker RI
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
      • Bidang Organisasi
      • Bidang Hukum
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
      • Bidang Kesra Usaha
      • Bidang Litbang IT
      • Bidang Keuangan
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
      • Lembaga Bantuan Hukum
      • Lembaga Pekerja Wanita
      • Lembaga SATGASSUS
Thursday, 15 May 2025
  • Login
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

PP FSP RTMM - SPSI by PP FSP RTMM - SPSI
15 August 2021
in Buletin
0
1
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Makna Dan Tujuan Kemerdekaan

Puncak perjuangan melawan penjajahan asing adalah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Bung Karno bersama para pendiri bangsa ini membulatkan tekad mengumumkan kemerdekaan walau kondisinya masih menegangkan; masih dalam masa perang dunia kedua; masih dalam masa pendudukan Jepang dan masih ada upaya Belanda menggandeng sekutunya untuk kembali menguasai Indonesia.  Aksi heroik dan historis ini tertuang dalam Pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945. Berikut naskah pidato historis tersebut:

RelatedPosts

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

Saudara-saudara sekalian!

Saya telah minta Saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa maha-penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun!

Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya. Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.

Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.

Saudara-saudara!

Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami:

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan

dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta

Demikianlah saudara-saudara!

Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia – merdeka kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!

Esensi kemerdekaan terungkap pada: “menyusun tenaga sendiri, percaya kepada kekuatan sendiri, dan benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya”. Bangsa ini adalah bangsa yang besar; bangsa yang memiliki kemampuan untuk  hidup berdaulat, berdampingan dengan sesama bangsa yang lain. Demikianlah kemerdekaan ini bukan hanya diproklamirkan atau diucapkan tapi harus diisi dan diperkuat dengan tindakan nyata. Untuk mengisi kemerdekaan tersebut, Bung Karno dan para pendiri bangsa telah menetapkan apa yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Berbagai halangan dan rintangan harus dihadapi untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pada masa awal kemerdekaan  banyak upaya dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan baik secara fisik maupun diplomatik. Misalnya  ada agresi Belanda I dan II dan dilanjutkan dengan Perundingan Meja Bundar di Belanda. Pada tahun 1950-an terbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), bentuk negara federal. Selanjutnya ada demokrasi terpimpin dengan permasalahannya sehingga perlu dikeluarkan Dekrit Presiden, pernyataan untuk kembali kepada cita-cita proklamasi dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Tahun 1965 ada kudeta yang dipimpin oleh kaum Komunis yang ingin menggantikan Pancasila dengan paham Nasakom dan berkiblat kepada sosialis komunis Rusia. Pada masa Orde Baru upaya mengisi kemerdekaan mulai dilakukan dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi korupsi dan nepotisme menggerogoti bangsa ini oleh kroni penguasa hingga dijatuhkan oleh reformasi.

Dari beberapa fakta yang diungkapkan di atas, terungkap bahwa upaya mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita Proklamasi mengalami pasang surut. Akan tetapi kita tetap bersyukur bahwa hingga kini, selama 76 tahun, kita masih bisa menikmati alam kemerdekaan dengan berbagai macam pencapaian. Seperti perjuangan menuju kemerdekaan itu “ada naiknya dan ada turunnya”, demikian pula upaya mengisi kemerdekaan. Yang paling penting “jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita (proklamasi)”. Kita harus tetap percaya diri sebagai bangsa yang besar;  bangsa yang memiliki kekuatan untuk mandiri  dan berdaulat; bukan bangsa yang bergantung pada bangsa-bangsa lain.

SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Tidak bisa dipungkiri kalau kehadiran partai politik dan organisasi masyarakat termasuk serikat pekerja adalah buah dari kemerdekaan. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar semua komponen bangsa ini memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.

SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai salah satu Serikat Pekerja yang lahir dalam periode kemerdekaan dengan tegas menyatakan keinginan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hal ini tertuang sebagai salah satu tujuan dan tugas pokok organisasi sebagaimana tertera dalam ketentuan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI:

  1. Pasal 11, poin a dan poin b: a. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya; b. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual; dan
  2. Pasal 12, poin a: meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Inilah dasar dan sekaligus tanggungjawab SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 sesuai dengan konteks dan lingkungannya, yakni di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam lingkup industri rokok, tembakau, makanan dan minuman. Tugas riil yang harus dijalankan adalah: melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya – mereka adalah bagian rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sama seperti warga negara lainnya. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menyadari bahwa untuk mencapai kesejahteraan harus didukung oleh kecerdasan, disiplin, etos, dan produktivitas kerja.

Juga bukan kebetulan kalau Bapak Ketua Umum: Sudarto AS sejak kepemimpinannya periode yang lalu menjadikan Hari Kemerdekaan RI sebagai momen penting bagi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Salah satunya, Koperasi FSP RTMM-SPSI didirikan pada saat peringatan Kemerdekaan RI tahun 2018 dan diberi nama Koperasi RTMM Merdeka. Peresmian kantor PP FSP RTMM-SPSI juga dilakukan pada 17 Agustus 2020. Dan kini Website PP FSP RTMM-SPSI secara resmi mau diluncurkan pada 17 Agustus 2021.

Upaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk mengisi kemerdekaan di bidang ketenagakerjaan mencakup beberapa hal pokok, diantaranya:

  1. Regulasi dan Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan

Fokus organisasi terkait regulasi dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan adalah untuk melindungi dan membela para pekerja (anggota) sebagai warga negara Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan telah ditetapkan berdasarkan kondisi riil dunia kerja dalam negeri dan juga mengakses kebijakan ILO (International Labour Organization) bagi perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan syarat dan kondisi kerja, pengupahan yang layak, dan perlindungan berserikat. Sebut saja UU No. 13, 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2, 2004 tentang Penyelesaian PHI, UU No. 21, 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan masih banyak lagi peraturan turunannya hingga yang terakhir UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja tantangan yang dihadapi organisasi adalah penerapan ketentuan-ketentuan di bidang ketenagakerjaan di lapangan. Banyak terjadi pelanggaran dan hak-hak dasar pekerja terabaikan. Kondisi ini semakin diperburuk oleh penegakkan hukum yang lemah. Pekerja selalu dalam posisi yang lemah. Itulah sebabnya, Bapak Sudarto AS, selaku Ketua Umum FSP RTMM-SPSI sejak tahun 2015 dalam setiap kesempatan di internal maupun eksternal berulang-ulang menyebutkan: “Tindak tegas pelanggaran normatif pekerja/anggota!” atau “Usut tuntas pelanggaran normatif pekerja/anggota!” Ungkapan ini selalu dilontarkan karena rumitnya upaya memperbaiki kondisi yang ada dan sebagai bentuk tanggungjawab sebagai Serikat Pekerja yang memiliki tujuan dan tugas pokok meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Itu adalah tugas untuk  mewujudkan salah satu cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Dalam kondisi tidak sinkronnya antara regulasi dan penerapannya, bidang ketenagakerjaan mendapat tantangan baru yang justru lebih mengkhawatirkan, yaitu globalisasi dan penerapan teknologi robot dan artificial intelligence dalam dunia kerja. Globalisasi menghapus sekat antar bangsa dan memungkinkan tenaga kerja asing bekerja di negara kita. Globalisasi juga membuat rentan job security karena perusahaan bisa memindahkan usahanya di negara-negara yang lebih kompetitif. Sisi positifnya adalah bahwa kita terdorong untuk memiliki kemampuan yang kompetitif dan perluasan pasar produk yang dihasilkan. Sedangkan kemajuan teknologi robot membuat posisi tenaga kerja tergantikan dengan hasil yang lebih presisi dan berkualitas. Kemajuan teknologi informasi dan artificial intelligence membuat kehadiran tenaga kerja dianggap tidak perlu; jadi menghapus jarak dan waktu. Itulah yang disebut dengan revolusi industri 4.0 atau sekarang sudah masuk 5.0.

Di tengah beberapa kondisi yang digambarkan di atas, dunia ketenagakerjaan Indonesia seperti ‘dibom’ oleh UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI telah mempelajari dengan seksama UU ini dan Peraturan Pemerintah turunannya, yaitu PP No. 34, PP No. 35, PP No. 36, dan PP No. 37. Terjadi reduksi terhadap hak dan kepentingan pekerja, peran Serikat Pekerja, dan kepastian bekerja. Oleh karena itu, sejak awal PP FSP RTMM-SPSI menolak dengan tegas UU ini dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi realitas tetap berjalan. UU No. 11, 2020 dan peraturan pemerintah turunannya tetap berlaku walau kita menolaknya. Sikap kritis harus tetap dipertahankan dan kondisi riil di lapangan harus juga dihadapi dengan bijak.

  • Advokasi Terintegrasi

Tugas utama serikat pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku adalah advokasi atau pembelaan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI telah menetapkan bahwa advokasi yang dilakukan bukan cuma terhadap pekerja/anggota tapi juga perusahaan, sawah ladang para anggota. Bagi kalangan umum mungkin terdengar aneh, khususnya yang terkait advokasi terhadap perusahaan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa upaya melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya tidak mungkin dilakukan apabila perusahaan, tempat kerja mereka tidak tumbuh atau bahkan menurun karena imbas berbagai kebijakan. Inilah yang disebut sebagai advokasi terintegrasi.

Advokasi riil yang dilakukan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI selama ini adalah di sektor rokok dan tembakau atau disebut Industri Hasil Tembakau (IHT) atau industri rokok. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa berbagai regulasi terhadap IHT selama sepuluh tahun terakhir amat menekan industri rokok yang berimbas pada menurunnya penghasilan dan hilangnya pekerjaan para anggota kami. Bahkan bagi kami, berbagai regulasi dan tekanan tersebut mencederai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. IHT adalah usaha yang legal dan menjadi sawah ladang ratusan ribu pekerja yang adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara yang berdaulat. IHT terkesan sebagai sapi perahan yang harus terus meningkatkan setoran bagi negara sementara gerak industrinya dibatasi dengan ketat. Seperti dikatakan sebelumnya, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI berupaya maksimal agar para anggotanya, khususnya yang bekerja di IHT  terjamin hak dan kepentingan untuk hidup sejahtera. Akan tetapi bila industrinya terus menerus dibatasi atau dikebiri tentu menjadi dilematis bagi kami. Oleh karena itu, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI merasa perlu melakukan advokasi terhadap IHT.

Sektor makanan dan minuman kondisinya relatif lebih baik walau bukan tanpa masalah, seperti wacana pembatasan dan pengenaan pungutan cukai terhadap plastik kemasan. Bagi industri makanan dan minuman bahan plastik masih dianggap yang paling baik untuk menjaga higienis dan kelaikan produk makanan dan minuman. Untuk sektor ini SP RTMM – FSP RTMM-SPSI lebih fokus pada advokasi bagi para pekerja/anggota terutama ketika UU No. 11, 2020 dan peraturan pemerintah turunannya mulai diterapkan.

  • Pemberdayaan Organisasi

SP RTMM – FSP RTMM-SPSI terus berupaya memberdayakan seluruh perangkat organisasi agar dapat menjalankan tugas-tugas organisasi secara optimal dan memberi manfaat bagi para anggota, masyarakat dan bangsa Indonesia. Pemberdayaan ini mencakup:

  1. Tata kelola organisasi. Seluruh perangkat didorong untuk melaksanakan manajemen organisasi yang baik walau dibutuhkan dorongan dan arahan terus menerus karena budaya berorganisasi yang kurang bagus telah berlangsung sejak organisasi ini didirikan 28 tahun lalu.
  2. Data yang akurat dan valid. Organisasi ini tidak ingin disebut sebagai organisasi yang besar dan anggotanya banyak tetapi tidak didukung oleh data yang valid dan up to date.
  3. Sistem komunikasi yang up to date. Melalui Bidang Litbang dan IT serta Lembaga Media Komunikasi dan Informasi organisasi akan terus mengembangkan sistem komunikasi yang sesuai dengan perkembangan teknolgi informasi. Tujuannya agar pelaksanaan tugas organisasi semakin dipermudah dan adaptif terhadap perkembangan media yang ada.
  4. Pelaksanaan tugas advokasi secara berjenjang. Advokasi terintegrasi yang disebutkan di atas diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat sesuai lingkup dan wewenangnya. Dengan demikian kekuatan organisasi dapat merata dan saling menguatkan.
  5. Bersama semua pihak terkait terus mendorong kualitas, etos kerja, disiplin, dan produtivitas pekerja, khususnya di sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta industri-industri pendukungnya.

Demikianlah beberapa poin terkait peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia Yang Ke-76 dan uapaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai salah satu komponen bangsa ini untuk mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945. Semoga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI terus berkembang dan amanah melalui salah satu media komunikasi terkini, yaitu Website PP FSP RTMM-SPSI.

DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

INDONESIA TANGGUH – INDONESIA TUMBUH

JAKARTA, 17 AGUSTUS 2021

PIMPINAN PUSAT

FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONERSIA

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Tags: Dirgahayu Kemerdekaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Unjuk Rasa Berujung Mogok Kerja Apakah Boleh?

Next Post

Naskah akademik penolakan Omnibus Law

Related Posts

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Berita

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

15 February 2025
75
Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”
Berita

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

23 December 2024
109
“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”
Buletin

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

22 December 2024
140
Galeri Kaderisasi Nasional 1.0
Buletin

Buletin Kaderisasi Nasional 4.0 “Menyeimbangkan Konsistensi dan Fleksibilitas Adalah Kunci Kepemimpinan yang Efektif”

23 November 2024
41
Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja
Buletin

Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja

28 October 2024
24
Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi
Berita

Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi

15 September 2024
41
Load More
Next Post

Naskah akademik penolakan Omnibus Law

Comments 1

  1. Andreas Hua says:
    4 years ago

    Thanks ya mas Harjono, mas Arif, dan mas Didi. Pekerjaan yang luarbiasa dan menjadi bagian kemajuan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dari sekarang. Bravo RTMM

    Loading...
    Reply

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

Koperasi Karyawan “Sarana Peningkatan Kesejahteraan”

Koperasi Karyawan “Sarana Peningkatan Kesejahteraan”

9 months ago
77

Bertabur Doorprize, Penutupan Perayaan Mayday RTMM

1 year ago
55

Don't Miss

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
40
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
92
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
89
Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

15 February 2025
75
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Hak atau Kewajiban Pekerja?

17 March 2024

RA Kartini Pahlawan Emansipasi Wanita di Masa Kini

22 April 2024
Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

17 March 2024
Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

1
Unjuk Rasa Berujung  Mogok Kerja Apakah Boleh?

Unjuk Rasa Berujung Mogok Kerja Apakah Boleh?

0
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

1
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Feb    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
      • Iyus Ruslan, S.H
      • Andreas Hua, S.pd
      • Materi Kemnaker RI
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
      • Bidang Organisasi
      • Bidang Hukum
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
      • Bidang Kesra Usaha
      • Bidang Litbang IT
      • Bidang Keuangan
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
      • Lembaga Bantuan Hukum
      • Lembaga Pekerja Wanita
      • Lembaga SATGASSUS

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d