Makna Dan Tujuan Kemerdekaan
Puncak perjuangan melawan penjajahan asing adalah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Bung Karno bersama para pendiri bangsa ini membulatkan tekad mengumumkan kemerdekaan walau kondisinya masih menegangkan; masih dalam masa perang dunia kedua; masih dalam masa pendudukan Jepang dan masih ada upaya Belanda menggandeng sekutunya untuk kembali menguasai Indonesia. Aksi heroik dan historis ini tertuang dalam Pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945. Berikut naskah pidato historis tersebut:
Saudara-saudara sekalian!
Saya telah minta Saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa maha-penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun!
Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya. Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara!
Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan
dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Demikianlah saudara-saudara!
Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia – merdeka kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!
Esensi kemerdekaan terungkap pada: “menyusun tenaga sendiri, percaya kepada kekuatan sendiri, dan benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya”. Bangsa ini adalah bangsa yang besar; bangsa yang memiliki kemampuan untuk hidup berdaulat, berdampingan dengan sesama bangsa yang lain. Demikianlah kemerdekaan ini bukan hanya diproklamirkan atau diucapkan tapi harus diisi dan diperkuat dengan tindakan nyata. Untuk mengisi kemerdekaan tersebut, Bung Karno dan para pendiri bangsa telah menetapkan apa yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea keempat:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berbagai halangan dan rintangan harus dihadapi untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pada masa awal kemerdekaan banyak upaya dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan baik secara fisik maupun diplomatik. Misalnya ada agresi Belanda I dan II dan dilanjutkan dengan Perundingan Meja Bundar di Belanda. Pada tahun 1950-an terbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), bentuk negara federal. Selanjutnya ada demokrasi terpimpin dengan permasalahannya sehingga perlu dikeluarkan Dekrit Presiden, pernyataan untuk kembali kepada cita-cita proklamasi dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Tahun 1965 ada kudeta yang dipimpin oleh kaum Komunis yang ingin menggantikan Pancasila dengan paham Nasakom dan berkiblat kepada sosialis komunis Rusia. Pada masa Orde Baru upaya mengisi kemerdekaan mulai dilakukan dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi korupsi dan nepotisme menggerogoti bangsa ini oleh kroni penguasa hingga dijatuhkan oleh reformasi.
Dari beberapa fakta yang diungkapkan di atas, terungkap bahwa upaya mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita Proklamasi mengalami pasang surut. Akan tetapi kita tetap bersyukur bahwa hingga kini, selama 76 tahun, kita masih bisa menikmati alam kemerdekaan dengan berbagai macam pencapaian. Seperti perjuangan menuju kemerdekaan itu “ada naiknya dan ada turunnya”, demikian pula upaya mengisi kemerdekaan. Yang paling penting “jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita (proklamasi)”. Kita harus tetap percaya diri sebagai bangsa yang besar; bangsa yang memiliki kekuatan untuk mandiri dan berdaulat; bukan bangsa yang bergantung pada bangsa-bangsa lain.
SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
Tidak bisa dipungkiri kalau kehadiran partai politik dan organisasi masyarakat termasuk serikat pekerja adalah buah dari kemerdekaan. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar semua komponen bangsa ini memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.
SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai salah satu Serikat Pekerja yang lahir dalam periode kemerdekaan dengan tegas menyatakan keinginan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hal ini tertuang sebagai salah satu tujuan dan tugas pokok organisasi sebagaimana tertera dalam ketentuan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI:
- Pasal 11, poin a dan poin b: a. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya; b. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual; dan
- Pasal 12, poin a: meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Inilah dasar dan sekaligus tanggungjawab SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 sesuai dengan konteks dan lingkungannya, yakni di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam lingkup industri rokok, tembakau, makanan dan minuman. Tugas riil yang harus dijalankan adalah: melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya – mereka adalah bagian rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sama seperti warga negara lainnya. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menyadari bahwa untuk mencapai kesejahteraan harus didukung oleh kecerdasan, disiplin, etos, dan produktivitas kerja.
Juga bukan kebetulan kalau Bapak Ketua Umum: Sudarto AS sejak kepemimpinannya periode yang lalu menjadikan Hari Kemerdekaan RI sebagai momen penting bagi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Salah satunya, Koperasi FSP RTMM-SPSI didirikan pada saat peringatan Kemerdekaan RI tahun 2018 dan diberi nama Koperasi RTMM Merdeka. Peresmian kantor PP FSP RTMM-SPSI juga dilakukan pada 17 Agustus 2020. Dan kini Website PP FSP RTMM-SPSI secara resmi mau diluncurkan pada 17 Agustus 2021.
Upaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk mengisi kemerdekaan di bidang ketenagakerjaan mencakup beberapa hal pokok, diantaranya:
- Regulasi dan Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan
Fokus organisasi terkait regulasi dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan adalah untuk melindungi dan membela para pekerja (anggota) sebagai warga negara Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan telah ditetapkan berdasarkan kondisi riil dunia kerja dalam negeri dan juga mengakses kebijakan ILO (International Labour Organization) bagi perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan syarat dan kondisi kerja, pengupahan yang layak, dan perlindungan berserikat. Sebut saja UU No. 13, 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2, 2004 tentang Penyelesaian PHI, UU No. 21, 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan masih banyak lagi peraturan turunannya hingga yang terakhir UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelum UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja tantangan yang dihadapi organisasi adalah penerapan ketentuan-ketentuan di bidang ketenagakerjaan di lapangan. Banyak terjadi pelanggaran dan hak-hak dasar pekerja terabaikan. Kondisi ini semakin diperburuk oleh penegakkan hukum yang lemah. Pekerja selalu dalam posisi yang lemah. Itulah sebabnya, Bapak Sudarto AS, selaku Ketua Umum FSP RTMM-SPSI sejak tahun 2015 dalam setiap kesempatan di internal maupun eksternal berulang-ulang menyebutkan: “Tindak tegas pelanggaran normatif pekerja/anggota!” atau “Usut tuntas pelanggaran normatif pekerja/anggota!” Ungkapan ini selalu dilontarkan karena rumitnya upaya memperbaiki kondisi yang ada dan sebagai bentuk tanggungjawab sebagai Serikat Pekerja yang memiliki tujuan dan tugas pokok meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Itu adalah tugas untuk mewujudkan salah satu cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Dalam kondisi tidak sinkronnya antara regulasi dan penerapannya, bidang ketenagakerjaan mendapat tantangan baru yang justru lebih mengkhawatirkan, yaitu globalisasi dan penerapan teknologi robot dan artificial intelligence dalam dunia kerja. Globalisasi menghapus sekat antar bangsa dan memungkinkan tenaga kerja asing bekerja di negara kita. Globalisasi juga membuat rentan job security karena perusahaan bisa memindahkan usahanya di negara-negara yang lebih kompetitif. Sisi positifnya adalah bahwa kita terdorong untuk memiliki kemampuan yang kompetitif dan perluasan pasar produk yang dihasilkan. Sedangkan kemajuan teknologi robot membuat posisi tenaga kerja tergantikan dengan hasil yang lebih presisi dan berkualitas. Kemajuan teknologi informasi dan artificial intelligence membuat kehadiran tenaga kerja dianggap tidak perlu; jadi menghapus jarak dan waktu. Itulah yang disebut dengan revolusi industri 4.0 atau sekarang sudah masuk 5.0.
Di tengah beberapa kondisi yang digambarkan di atas, dunia ketenagakerjaan Indonesia seperti ‘dibom’ oleh UU No. 11, 2020 tentang Cipta Kerja. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI telah mempelajari dengan seksama UU ini dan Peraturan Pemerintah turunannya, yaitu PP No. 34, PP No. 35, PP No. 36, dan PP No. 37. Terjadi reduksi terhadap hak dan kepentingan pekerja, peran Serikat Pekerja, dan kepastian bekerja. Oleh karena itu, sejak awal PP FSP RTMM-SPSI menolak dengan tegas UU ini dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi realitas tetap berjalan. UU No. 11, 2020 dan peraturan pemerintah turunannya tetap berlaku walau kita menolaknya. Sikap kritis harus tetap dipertahankan dan kondisi riil di lapangan harus juga dihadapi dengan bijak.
- Advokasi Terintegrasi
Tugas utama serikat pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku adalah advokasi atau pembelaan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI telah menetapkan bahwa advokasi yang dilakukan bukan cuma terhadap pekerja/anggota tapi juga perusahaan, sawah ladang para anggota. Bagi kalangan umum mungkin terdengar aneh, khususnya yang terkait advokasi terhadap perusahaan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa upaya melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya tidak mungkin dilakukan apabila perusahaan, tempat kerja mereka tidak tumbuh atau bahkan menurun karena imbas berbagai kebijakan. Inilah yang disebut sebagai advokasi terintegrasi.
Advokasi riil yang dilakukan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI selama ini adalah di sektor rokok dan tembakau atau disebut Industri Hasil Tembakau (IHT) atau industri rokok. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa berbagai regulasi terhadap IHT selama sepuluh tahun terakhir amat menekan industri rokok yang berimbas pada menurunnya penghasilan dan hilangnya pekerjaan para anggota kami. Bahkan bagi kami, berbagai regulasi dan tekanan tersebut mencederai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. IHT adalah usaha yang legal dan menjadi sawah ladang ratusan ribu pekerja yang adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara yang berdaulat. IHT terkesan sebagai sapi perahan yang harus terus meningkatkan setoran bagi negara sementara gerak industrinya dibatasi dengan ketat. Seperti dikatakan sebelumnya, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI berupaya maksimal agar para anggotanya, khususnya yang bekerja di IHT terjamin hak dan kepentingan untuk hidup sejahtera. Akan tetapi bila industrinya terus menerus dibatasi atau dikebiri tentu menjadi dilematis bagi kami. Oleh karena itu, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI merasa perlu melakukan advokasi terhadap IHT.
Sektor makanan dan minuman kondisinya relatif lebih baik walau bukan tanpa masalah, seperti wacana pembatasan dan pengenaan pungutan cukai terhadap plastik kemasan. Bagi industri makanan dan minuman bahan plastik masih dianggap yang paling baik untuk menjaga higienis dan kelaikan produk makanan dan minuman. Untuk sektor ini SP RTMM – FSP RTMM-SPSI lebih fokus pada advokasi bagi para pekerja/anggota terutama ketika UU No. 11, 2020 dan peraturan pemerintah turunannya mulai diterapkan.
- Pemberdayaan Organisasi
SP RTMM – FSP RTMM-SPSI terus berupaya memberdayakan seluruh perangkat organisasi agar dapat menjalankan tugas-tugas organisasi secara optimal dan memberi manfaat bagi para anggota, masyarakat dan bangsa Indonesia. Pemberdayaan ini mencakup:
- Tata kelola organisasi. Seluruh perangkat didorong untuk melaksanakan manajemen organisasi yang baik walau dibutuhkan dorongan dan arahan terus menerus karena budaya berorganisasi yang kurang bagus telah berlangsung sejak organisasi ini didirikan 28 tahun lalu.
- Data yang akurat dan valid. Organisasi ini tidak ingin disebut sebagai organisasi yang besar dan anggotanya banyak tetapi tidak didukung oleh data yang valid dan up to date.
- Sistem komunikasi yang up to date. Melalui Bidang Litbang dan IT serta Lembaga Media Komunikasi dan Informasi organisasi akan terus mengembangkan sistem komunikasi yang sesuai dengan perkembangan teknolgi informasi. Tujuannya agar pelaksanaan tugas organisasi semakin dipermudah dan adaptif terhadap perkembangan media yang ada.
- Pelaksanaan tugas advokasi secara berjenjang. Advokasi terintegrasi yang disebutkan di atas diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat sesuai lingkup dan wewenangnya. Dengan demikian kekuatan organisasi dapat merata dan saling menguatkan.
- Bersama semua pihak terkait terus mendorong kualitas, etos kerja, disiplin, dan produtivitas pekerja, khususnya di sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta industri-industri pendukungnya.
Demikianlah beberapa poin terkait peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia Yang Ke-76 dan uapaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai salah satu komponen bangsa ini untuk mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945. Semoga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI terus berkembang dan amanah melalui salah satu media komunikasi terkini, yaitu Website PP FSP RTMM-SPSI.
DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
INDONESIA TANGGUH – INDONESIA TUMBUH
JAKARTA, 17 AGUSTUS 2021
PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONERSIA
Thanks ya mas Harjono, mas Arif, dan mas Didi. Pekerjaan yang luarbiasa dan menjadi bagian kemajuan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dari sekarang. Bravo RTMM