Jakarta – Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak konstitusional buruh dengan mengajukan uji materiil terhadap Pasal 15 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas ketentuan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya terkait kenaikan usia pensiun secara bertahap serta syarat minimal masa iur 15 tahun untuk memperoleh manfaat pensiun berkala.
Menurut FSP RTMM-SPSI, Pasal 15 yang terus menaikkan batas usia pensiun hingga 65 tahun tidak sepenuhnya mempertimbangkan realitas pekerja di sektor padat karya. Banyak buruh, terutama yang bekerja di lini produksi, menghadapi penurunan kemampuan fisik dan kesehatan sebelum mencapai usia tersebut.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Buruh pabrik bukan mesin yang bisa dipaksa terus bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan beban kerja,” tegas pernyataan Hartono-Kuasa Hukum PP FSP RTMM-SPSI.https://www.instagram.com/p/DW_KokLEWdH/?igsh=dzhvbmVteDJiMHQ4
Selain itu, Pasal 24 juga dinilai menimbulkan ketidakpastian perlindungan hari tua bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kontrak berulang, restrukturisasi perusahaan, maupun dinamika industri lainnya sebelum mencapai masa iur 15 tahun.
Dalam kondisi tersebut, pekerja hanya menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, tanpa hak atas manfaat pensiun bulanan. Serikat pekerja menilai kebijakan ini berpotensi menghilangkan tujuan utama program jaminan pensiun sebagai perlindungan kesejahteraan di masa tua.
Serikat pekerja berpandangan bahwa ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan hak pekerja, dan jaminan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Melalui uji materiil ini, serikat pekerja berharap Mahkamah Agung dapat menghadirkan tafsir hukum yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja, khususnya bagi buruh yang masa kerjanya terputus akibat sistem kerja kontrak, outsourcing, maupun PHK sebelum usia pensiun.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada meja perundingan, tetapi juga menempuh jalur hukum demi memastikan hak pensiun benar-benar menjadi jaminan masa depan, bukan sekadar formalitas regulasi.






