Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI. Masuknya rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan serikat pekerja di seluruh Indonesia. https://www.instagram.com/p/DUAlmUvkf1w/?igsh=MWRtZXkxZ3QzeWEyNA==
Federasi Serikat Pekerja (RTMM) menilai, revisi regulasi ketenagakerjaan tidak boleh menjadi alat legitimasi pelemahan hak-hak buruh, sebagaimana yang dirasakan dalam berbagai kebijakan sebelumnya yang justru memperburuk kondisi kerja, memperlemah perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan ketidakpastian hubungan industrial.
Dalam kesempatan kunjungan RTMM ke senayan, Henry Wardana (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) menyatakan dengan tegas kepada awak media bahwa masuknya Revisi Undang-Undang ini ke Prolegnas harus dimaknai sebagai momentum koreksi, bukan sekadar perubahan norma hukum yang berpihak pada kepentingan investasi semata. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi perhatian utama, mengingat kecenderungan perubahan undang-undang masih saja sealu fokus terhadap kapitalisme.
“Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya memperkuat perlindungan pekerja, bukan menghilangkannya. Negara wajib hadir menjamin kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, dan keamanan kerja. Jangan sampai revisi ini hanya menjadi formalitas hukum yang memperparah ketimpangan,” tegasnya.

RTMM juga menyoroti beberapa isu krusial yang selama ini menjadi masalah yang menjadi realita serius di kalangan pekerja khususnya sektor Rokok Tembakau Makanan Minuman, antara lain:
- Sistem kerja kontrak dan outsourcing yang semakin masif tanpa batasan perlindungan
- Upah murah dan fleksibilisasi tenaga kerja
- Lemahnya perlindungan PHK
- Minimnya jaminan kepastian status kerja
- Tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan
Dalam sikap resminya, RTMM menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus berbasis keadilan sosial, berlandaskan prinsip perlindungan pekerja, bukan semata kepentingan pasar dan investasi.
RTMM juga mendesak agar proses pembahasan revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan demokratis, dengan melibatkan:
- Serikat pekerja/serikat buruh
- Akademisi
- Praktisi hubungan industrial
- Masyarakat sipil
“Tanpa pelibatan serikat pekerja, revisi ini kehilangan legitimasi moral dan sosial. Hukum ketenagakerjaan bukan hanya soal regulasi ekonomi, tapi soal keadilan, martabat, dan masa depan jutaan pekerja Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai bagian dari gerakan buruh nasional, RTMM menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi ini secara aktif, baik melalui advokasi, dialog sosial, maupun konsolidasi gerakan, agar revisi UU Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan keadilan sosial. https://www.serikatpekerjartmm.com/fsp-rtmm-spsi-kecewa-atas-pernyataan-wamendagri-di-the-8th-apcat-summit/




