• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Wednesday, 29 April 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

Unjuk Rasa Berujung Mogok Kerja Apakah Boleh?

Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh PUK SP RTMM PT Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 27 Mei 2021 kemarin merupakan salah satu bentuk "ekspresi demokrasi atau kebebasan berserikat" yang dijamin secara konstitusional.

PP FSP RTMM - SPSI by PP FSP RTMM - SPSI
3 August 2021
in Buletin
0
0
Unjuk Rasa Berujung  Mogok Kerja Apakah Boleh?
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh PUK SP RTMM PT Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 27 Mei 2021 kemarin merupakan salah satu bentuk “ekspresi demokrasi atau kebebasan berserikat” yang dijamin secara konstitusional. Tentang apa permasalahan yang menjadi latarbelakang aksi tersebut akan kita bahas dalam kesepatan lain; terpisah. Tulisan ini fokus pada  pertanyaan yang seringkali dibahas oleh publik: “Mengapa kaum buruh/pekerja hobi Unjuk Rasa?” Bahkan di beberapa kasus unjuk rasa dilanjutkan dengan mogok kerja. Bukankah  kegiatan tersebut adalah kegiatan yang  tidak produktif? Tulisan ini mudah-mudahan dapat menjadi referensi bagi para aktivis Serikat Pekerja tentang Unjuk Rasa atau bahkan Mogok Kerja yang konstitusional.

RelatedPosts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

Unjuk Rasa Adalah Hak Asasi Manusia

Pada saat ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh “Pasal 28 UUD 1945” karena kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Menurut undang-undang tersebut,  penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Mogok kerja tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mogok Kerja Sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan Hak-hak Pekerja

Mogok kerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak mogok merupakan hak dasar berorganisasi yang dilindungi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang diakui hampir di seluruh dunia sebagai salah satu cara utama bagi para pekerja atau Serikat Pekerja untuk memperjuangkan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau serikat pekerja jika hendak melakukan mogok kerja supaya dapat dikatakan sah menurut hukum. Jika mogok kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan maka dianggap tidak sah atau ilegal  dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Berikut uraian tentang mogok kerja yang sah dan tidak sah:

1.Mogok Kerja Yang Sah

Mogok kerja diatur dalam Pasal 137 s.d. Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila pekerja akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan/atau serikat pekerja harus dilaksanakan secara tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Gagalnya perundingan yang dimaksud adalah tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja terkait syarat-syarat dan kondisi kerja atau hal-hal terkait hubungan kerja dan hubungan industrial lainnya di perusahaan. Masing-masing pihak kukuh mempertahankan argumennya dan tidak tercapai “win-win solutions”. Mogok kerja merupakan salah satu alternatif yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, selain beberapa cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan dalam  UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di luar pengadilan melalui Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase.

Mogok kerja dinyatakan sah apabila:

Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain (Pasal 139 UU No. 13/2003). Pengertian perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia dijelaskan dalam Penjelasan undangundang tersebut secara limitatif yaitu rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol lalu lintas laut. Sedangkan pengertian pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja yang tidak sedang menjalankan tugas. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pasal 139 UU No. 13 Tahun 2003 tidak berlaku terhadap pekerja/buruh di stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek obyek vital nasional, karena penyebutan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur secara limitatif. Masalah kapan mogok kerja tidak boleh dilakukan, juga tidak diatur. Jika dibandingkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 139 UU nomor 13 Tahun 2003 masih banyak lubang-lubang yang harus ditutup. Dalam Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Ketentuan Pasal 139 ini juga hanya menentukan agar mogok kerja menjadi sah harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. Seandainya telah diatur sedemikian rupa tetapi masih juga terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain maka hal demikian tidak menjadikan mogok kerja menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan mogok kerja dapat berjalan dengan lancar perlu pemberitahuan dan koordinasi dengan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa setelah menerima surat pemberitahuan Polisi wajib:

  1. berkordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  2. berkordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; dan
  3. mempersiapkan pengamanan tempat.

Jika mogok kerja dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maka diharapkan mogok kerja akan berjalan tertib dan damai serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.

  • Sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pegusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat: (1) waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja, (2) tempat mogok kerja, (3) alasan dan sebab-sebab mengapa melakukan mogok kerja, dan (4) tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja (Pasal 140 ayat 2 UU Nomor 13/2003). Instansi ketenagakerjaan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja, memberikan tanda terima. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih. Perundingan yang menghasilkan kesepakatan, dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi ketenagakerjaan sebagai saksi.

Ketentuan ini dapat diartikan bahwa terhadap mogok kerja yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada instansi Depnaker dan kepada pengusaha, dapat memberi peluang kepada siapa pun untuk menghalang-halangi pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja. Terhadap pekerja yang mogok kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu, Pengusaha dilarang untuk: mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Dalam ketentuan ini tidak ada syarat yang menentukan jumlah penanggung jawab pada setiap jumlah tertentu; misalnya setiap seratus orang pelaku mogok kerja ada seorang sampai lima orang penanggung jawab. Beberapa ketentuan yang ada menyebutkan bahwa berapa pun jumlah pemogok kerja, yang bertanggung jawab adalah ketua dan sekretaris serikat pekerjanya. Hal ini yang terjadi waktu Unjuk Rasa dan Mogok Kerja bulan lalu di PT Tirta Sukses Perkasa, yang dipimpin langsung oleh  Saudara Suherman, Ketua PUK SP RTMM PT Tirta Sukses Perkasa dan didukung penuh oleh struktur PC FSP RTMM-SPSI Kab. Pasuruan maupun PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur.

Untuk menyelamatkan alat produksi dan asset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara melarang para pekerja yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi, atau bila dianggap perlu melarang pekerja yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan. Perundingan yang menghasilkan kesepakatan, dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi ketenagakerjaan sebagai saksi. Akan tetapi, jika perundingan tidak mengahasilkan kesepakatan, pegawai dari instansi ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang. Jika di tempat ini pengusaha dan pekerja tidak menghasilkan kesepakatan, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau penanggungjawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau diberhentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

Siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Siapa pun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai. Bentuk menghalang-halangi antara lain, dengan cara: (1) menjatuhkan hukuman, (2) mengintimidasi dalam bentuk apa pun, atau (3) melakukan mutasi yang merugikan. Jika ketentuan ini dilanggar, menurut Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003, pihak yang melanggar dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikt Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sebaliknya, pekerja berhak mendapatkan upah dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normativf yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha. Pengertian sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat di bidang ketenagakerjaan. Bahkan, pembayaran upah pekerja yang mogok tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.

  • Mogok Kerja Yang Tidak Sah

Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah diatur dalam Keputusan Menteri.Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep-232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak sah. Menurut Keputusan Menteri tersebut mogok kerja dianggap tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan; dan/atau dengan pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d  UU Nomor 13 tahun 2003.

Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja yang tidak sah dilakukan oleh pengusaha dua kali berturut-turut dalam tenggang waktu tujuh hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pengertian pemanggilan secara patut tidak dijelaskan dalam Keputusan Menteri, sebagai rujukan kita dapat membaca dalam Pasal 145 dan Pasal 146 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri atau pun orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai yang memuat tanggal, hari, jam, dan untuk perkara apa ia dipanggil. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dimaksud dianggap mengundurkan diri. Apabila dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Kesimpulan

Mogok kerja adalah hak dasar pekerja tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja dan jika dilanggar dapat dijatuhi sanksi.

Saran-saran :

  1. Ketentuan tentang waktu pelaksanaan mogok kerja supaya diatur agar mudah pengawasannya.
  2. Setiap ada kegiatan mogok kerja supaya berkordinasi dengan kepolisian agar lebih terjamin pengawasannya.
  3. UU Nomor 9 Tahun 1998 kiranya harus dipakai sebagai rujukan dalam melakukan mogok kerja.

Penutup

Hubungan kerja merupakan bagian dari Hubungan Industrial Pancasila yang mengutamakan “prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat”. Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja harus berusaha menghilangkan perbedaan pendapat dan mencari persamaan ke arah kesepakatan di antara mereka. Pada prinsipnya kedua belah pihak harus menyadari bahwa setiap permasalahan yang timbul, tidak diselesaikan dengan paksaan sepihak, tetapi diselesaikan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (16) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Hubungan Industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada “nilai-nilai Pancasila’ dan UUD 1945. Kenyataannya mogok kerja sering terjadi di banyak perusahaan, meskipun pada akhirnya hak pekerja/buruh belum dapat sepenuhnya terwujud.

Tim Litbang dan ITPimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Tags: Unjuk Rasa

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

Next Post

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Related Posts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang
Buletin

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

25 November 2025
23
“Srikandi Yang Dibungkam”
Buletin

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

11 November 2025
71
Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan
Buletin

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

28 October 2025
14
“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”
Berita

“Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”

25 September 2025
76
Setelah Digeruduk FSP RTMM-SPSI, Kemenkes Janji Libatkan FSP RTMM-SPSI Dalam Penyusunan RPMK
Buletin

“Cukai Rokok Melejit, Pekerja Perempuan Terabaikan”

24 September 2025
109
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara
Buletin

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
1.4k
Load More
Next Post
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

Hanya dalam waktu 9 Tahun 70.000 Anggota FSP RTMM-SPSI Kehilangan Mata Pencaharian

Hanya dalam waktu 9 Tahun 70.000 Anggota FSP RTMM-SPSI Kehilangan Mata Pencaharian

2 years ago
125
Hadiri Pelantikan PUK SP RTMM PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Cirebon, Sudarto, AS Mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi HI

Hadiri Pelantikan PUK SP RTMM PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Cirebon, Sudarto, AS Mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi HI

2 years ago
181

Don't Miss

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026
163
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

21 April 2026
28

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

21 April 2026
60

Kader Terbaik RTMM Resmi Menjadi Hakim Ad Hoc PHI

16 April 2026
87
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026

Kader RTMM Ikuti Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026

8 April 2026
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

0
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

0

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

0
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

21 April 2026

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

21 April 2026
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d