
Jakarta, 2 November 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR RI dan pemerintah melalui Komisi IX DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.https://www.serikatpekerjartmm.com/permenaker-16-tahun-2026-syarat-bsu/
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum juga mengonfirmasi bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu RUU yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut. Dalam agenda itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. https://www.instagram.com/p/DfNWpJPH2Mo/?srtk=MW51bG80eHoyYjhnZg==
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal
Berdasarkan laporan pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Materi yang dibahas mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, serta hubungan industrial.
RUU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Rangkaian pembahasan dilakukan melalui Komisi IX DPR RI bersama pemerintah, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Dalam prosesnya, DPR RI juga menyelenggarakan konsultasi publik serta menerima masukan dari berbagai unsur, termasuk pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.

Pentingnya Keterbukaan Naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Setelah persetujuan dalam rapat paripurna, keterbukaan informasi mengenai naskah resmi menjadi hal penting untuk diperhatikan. Pekerja, buruh, dan serikat pekerja perlu memperoleh akses terhadap naskah autentik agar dapat mengetahui secara utuh ketentuan yang telah disetujui.
Per 2 November 2026, PP FSP RTMM SPSI mendorong agar pemerintah dan DPR RI memastikan informasi mengenai naskah resmi serta tahapan pembentukan undang-undang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai isi, status, maupun ketentuan yang nantinya berlaku. Akses terhadap naskah autentik juga memungkinkan pekerja dan serikat pekerja melakukan kajian secara objektif serta mempersiapkan pengawalan terhadap pelaksanaannya.
Bagi pekerja dan buruh, regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen hukum. Ketentuan di dalamnya berkaitan erat dengan hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, perlindungan hak, penyelesaian perselisihan, serta kepastian hukum dalam dunia kerja.
Karena itu, akses terhadap naskah resmi merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan maupun pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Pengawalan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Serikat Pekerja
PP FSP RTMM SPSI memandang bahwa persetujuan RUU dalam rapat paripurna merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Namun, perhatian pekerja dan serikat pekerja tidak boleh berhenti pada proses persetujuan tersebut.
Tahapan selanjutnya, termasuk penyelesaian proses pengesahan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dikawal agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan naskah resmi regulasi tersebut.
Setelah undang-undang resmi diundangkan, substansi dan pelaksanaannya juga perlu dicermati. Hal ini penting untuk memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dan buruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, PP FSP RTMM SPSI mendorong beberapa hal berikut:
- Keterbukaan naskah resmi. Pemerintah dan DPR RI diharapkan memastikan naskah autentik yang telah disetujui dapat diakses oleh masyarakat, khususnya pekerja, buruh, dan serikat pekerja.
- Kejelasan informasi status regulasi. Informasi mengenai tahapan pengesahan dan pengundangan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
- Kesempatan untuk melakukan kajian. Pekerja dan serikat pekerja perlu memperoleh kesempatan mempelajari substansi regulasi secara utuh sehingga dapat memberikan masukan dan melakukan pengawalan secara tepat.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan. Setelah resmi diundangkan, pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang perlu diawasi agar tujuan pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dan buruh dapat diwujudkan.

Mengawal Pelindungan dan Kepastian Hukum Pekerja
PP FSP RTMM SPSI menegaskan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam mengawal setiap kebijakan ketenagakerjaan. Regulasi yang menyangkut kehidupan dan masa depan pekerja harus dapat diketahui, dipahami, dan diawasi pelaksanaannya.
Oleh karena itu, PP FSP RTMM SPSI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk terus mengedepankan keterbukaan informasi, memastikan akses terhadap naskah resmi, serta memberikan kepastian mengenai tahapan pemberlakuan undang-undang tersebut.
Pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari perjuangan untuk menjaga hak, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan buruh Indonesia.
PP FSP RTMM SPSI
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Sumber rujukan utama
- DPR RI – RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha.
- DPR RI – Komisi IX dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna.
- DJPP Kementerian Hukum – Pengawalan Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- JDIH DPR RI – DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.










