Jakarta, 20 Agustus 2024. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI ikut serta dalam kegiatan Webinar Rangkaian Peringatan Pekan Menyusui Sedunia. Acara yang diselenggrakan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ini mengusung tema “ASI Ekslusif Investasi Dalam Mewujudkan Pekerja Produktif dan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”. Webinar ini diikuti oleh setidaknya 400 peserta dari berbagai macam instansi, baik Pemerintah, Swasta, Organisasi Serikat Pekerja, dan Masyarakat umum. PP FSP RTMM-SPSI sendiri melibatkan Lembaga Pekerja Wanita, Bidang Kesejahteraan dan Usaha, Serta Bidang LITBANG IT dalam mengikuti kegiatan webinar ini.
Dikutip dari laman website WHOhttps://www.who.int/campaigns/world-breastfeeding-week. Didukung oleh WHO, UNICEF dan banyak Kementerian Kesehatan serta mitra masyarakat sipil. Pekan Menyusui Sedunia diadakan pada minggu pertama bulan Agustus setiap tahun. Menyusui merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjamin kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Namun saat ini, kurang dari setengah bayi di bawah usia 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif. Pada tahun 2018, resolusi Majelis Kesehatan Dunia mendukung Pekan Menyusui Sedunia sebagai strategi promosi kesehatan yang penting. Dengan tema yang berbeda setiap tahunnya, resolusi ini bertujuan untuk mempromosikan lingkungan yang mendukung yang membantu perempuan untuk menyusui. Termasuk dukungan di masyarakat dan tempat kerja, dengan perlindungan yang memadai dalam kebijakan dan undang-undang pemerintah – serta berbagi informasi tentang manfaat dan strategi menyusui.
Manfaat Menyusui untuk bayi
Telah diketahui bahwa pemberian ASI eksklusif dan praktik laktasi yang optimal memberikan manfaat bagi kesehatan ibu dan anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama. Pemberian ASI harus dilanjutkan dengan makanan pendamping ASI sampai usia dua tahun . WHO mendefinisikan ASI eksklusif sebagai bayi yang hanya menerima ASI tanpa cairan lain, termasuk air, susu formula, jus buah, teh, madu, atau makanan padat apa pun kecuali vitamin dan obat-obatan.
Penelitian telah menunjukkan bahwa ASI menyediakan nutrisi yang cukup untuk bayi. Oleh karena itu, mereka tidak memerlukan makanan tambahan apa pun selama 6 bulan pertama kehidupannya. Kolostrum dalam 24 hingga 36 jam pertama setelah melahirkan mengandung konsentrasi tinggi imunoglobulin yang penting untuk pengembangan sistem imun yang seimbang. Kolostrum juga mengandung lipase untuk memfasilitasi penyerapan lemak. Selain itu, ASI mengandung asam dokosaheksaenoat dan asam arakidonat yang penting untuk perkembangan otak. ASI juga mengandung oligosakarida yang dapat merangsang pertumbuhan mikrobiota usus yang sehat. Komponen oligosakarida dalam ASI dapat membantu memperkuat sistem imun bayi di awal kehidupannya. Sejumlah penelitian telah menunjukkan manfaat ASI dalam melindungi bayi dari infeksi, seperti otitis media akut, gastroenteritis, infeksi pernapasan, dermatitis atopik, dan asma .
Untuk kesehatan jangka panjang, pemberian ASI eksklusif dapat mengurangi risiko obesitas pada anak-anak yang lebih besar, remaja, dan bahkan orang dewasa. ASI juga mengandung probiotik yang mendukung pematangan sistem kekebalan tubuh melalui jaringan limfoid yang berhubungan dengan usus. Pemberian ASI eksklusif juga dapat menurunkan risiko terkena diabetes dan membantu menstabilkan tekanan darah dan kadar kolesterol sepanjang hidup. Secara psikologis, pemberian ASI memperkuat hubungan emosional antara ibu dan anak.
Manfaat bagi ibu
Praktik menyusui dan laktasi juga bermanfaat bagi ibu. Menyusui merupakan salah satu strategi untuk menurunkan berat badan pascapersalinan. Setelah 6 bulan, indeks massa tubuh (IMT) ibu yang menyusui secara eksklusif akan sama dengan IMT sebelum hamil. Kembali ke berat badan sebelum hamil sangat penting bagi kesehatan wanita karena retensi berat badan pascapersalinan berkorelasi kuat dengan risiko obesitas dan komplikasinya yang lebih tinggi, termasuk risiko penyakit tidak menular. Menyusui secara eksklusif menurunkan risiko penyakit kardiovaskular. Hal ini juga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan mental. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa laktasi kurang dari 6 bulan dan tekanan emosional saat melahirkan meningkatkan risiko untuk mengalami depresi pascapersalinan.
Menyusui merupakan metode kontrasepsi alami.. Hal ini karena dapat memperpanjang periode amenore dan membantu mempertahankan konsentrasi prolaktin yang dikenal sebagai metode amenore laktasi (LAM). Konsensus Bellagio dan Kennedy pada tahun 1988 dan 1996. Masing-masing menghasilkan rekomendasi para ahli untuk LAM sebagai pilihan keluarga berencana untuk mencegah kehamilan dalam 6 bulan pertama setelah melahirkan. Efektivitasnya dapat mencapai 98% dengan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan, sehingga mengakibatkan amenore.
Tren Peningkatan Pekerja Wanita
Tren peningkatan angkatan kerja wanita harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran semua pihak dalam mengupayakan peningkatan kualitas lingkungan kerja yang baik. Dalam hal ini program ASI Ekslusif bagi Ibu yang bekerja. Satgas Anti Stunting Indonesia melakukan penelitian terkait pemeberian ASI ekslusif kepada bayi yang Ibunya seorang pekerja sebagai berikut; Sebagian besar ibu yang berstatus pekerja tidak memberikan ASI secara
Eksklusif kepada bayinya. Ibu bekerja menyusui/memerah ditempat kerja hanya 62% di perkantoran pemerintah dan 50% diperkantoran swasta. 35,2% gedung perkantoran/perusahaan di Indonesia belum menyediakan ruang laktasi dalam rangka mendukung pemberian ASI Eksklusif bagi pekerja wanita.
Memberikan ASI di tempat kerja merupakan tantangan besar bagi ibu pekerja. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemberian ASI menurun drastis ketika ibu kembali bekerja. Alasan utamanya adalah jarak antara rumah dan tempat kerja, tidak tersedianya fasilitas laktasi di tempat kerja, dan menurunnya produksi ASI selama jam kerja.
Menurut Kementerian Kesehatan, 62,5% ibu terus menyusui setelah kembali bekerja. Data yang dikumpulkan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta serupa (56,7%) . Namun, Peneliti menemukan bahwa 45% ibu bekerja di Indonesia telah berhenti menyusui pada usia tiga bulan bayi mereka karena kembali bekerja. Fasilitas laktasi dan program dukungan yang terbatas di tempat kerja dan pengetahuan yang tidak memadai tentang cara memompa ASI dan menyimpan ASI adalah alasan utama penghentian. Ikatan Ibu Menyusui Indonesia telah menyarankan bahwa konselor laktasi di tempat kerja, fasilitas laktasi, dan dukungan oleh teman sebaya akan sangat penting untuk membantu ibu bekerja terus menyusui. Data yang dihimpun dari Bidang LITBANG IT PP RTMM dari 195 Perusahaan mitra RTMM yang tersebar di 15 Provinsi ada 122 Perusahaan atau 62 % yang memiliki tempat laktasi yang nyaman bagi karyawan melakukan kegiatan breast feeding.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IBU BEKERJA YANG MENYUSUI
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif
- Pasal 30 ayat 1 dan 3: Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat saran umum harus mendukung dan menyediakan fasilitas khusus untuk menyesui/memerah ASI.
- Pasal 34 ayat: Pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberika ASI Ekslusif kepada bayi ayau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
- UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- Pasal 4 ayat 1 butir I: setiap ibu berhak mendapatkan perlakuan khusus pada sarana dan prasaran.
- Pasal 4 ayat 3: setiap ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya
- Pasal 6 ayat 2: suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri selama 3 hari.
- UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -→ setiap bayi berhak mendapat ASI Eklusirf sejak dilahirkan selama 6 Bulan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 43 ayat 1: Fasilitas mendukung program ASI Ekslusif
- Pasal 43 ayat 4 dan 5: Penyediaan Fasilitas khusus menyusi/memerah ASI.
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagaan Kerja (Nomor: 48/Men.PP/XII/2008 Nomor: PER.27/MEN/XII/2008, Nomor: 1177/Menkes/PB/XII/2008)
Subtansi Terkait Ketenagakerjaan
Setidaknya ada 7 hak mendasar bagi seorang Ibu yang bekerja, antara lain; Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan 3 bulan pertama wajib dan 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika
terdapat kondisi khusus yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;. Berhak mendapatkan waktuistirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;. Berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan melakukan laktasi selama waktu kerja;. Berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak;. Mendapatkan akses penitipan Anak sementara yang terjangkau secara jarak dan biaya. Selama cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan dan. Selama cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100% pada 3 bulan pertama dan bulan keempat serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Substansi lainnya yang terkait ketenagakerjaan adalah:
- Pengaturan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan. Suami berhak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak cuti selama 2 hari.
- Ibu berhak memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
- Ibu memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan, karena suami wajib memberikan dukungan dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Hakekatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggungjawab bersama.
- Kewajiban Pemberi Kerja untuk menyediakan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana dan prasarana di tempat kerja berupa:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. penyediaan ruang laktasi; dan
c. tempat penitipan anak. - Memberikan jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun. Termasuk disini apa yang kami sebut sebagai ibu dengan ‘kerentanan khusus’, antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan; dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa. Termasuk juga ibu penyandang disabilitas, yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.
Tantangan Pemberian ASI Ekslusif
Angka pemberian ASI eksklusif dan praktik laktasi masih rendah di kalangan pekerja wanita. Hal ini dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan, yang mengakibatkan peningkatan jumlah anak yang dapat menerima manfaat kesehatan protektif dari pemberian ASI eksklusif. Selain itu, ibu yang tidak menyusui tidak akan menerima manfaat kesehatan dari laktasi. Pekerja wanita tidak memperoleh informasi atau dukungan yang memadai tentang pemberian ASI dan kelanjutan laktasi setelah kembali bekerja. Fasilitas dan program laktasi di tempat kerja masih belum memadai yang dapat menghambat praktik laktasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memprioritaskan penelitian guna mengembangkan model promosi laktasi berbasis tempat kerja yang ideal dan mengevaluasi dampaknya terhadap status kesehatan dan produktivitas pekerja perempuan. Sebagai organisasi serikat sebaiknya mulai sekarang ikut mengkampanekan pentingnya program ini di perusahaan masing-masing.https://www.serikatpekerjartmm.com/logo-resmi-perayaan-dirgahayu-republik-indonesia-79/