Latar belakang kegiatan advokasi IHT
SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang memiliki struktur Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Pimpinan Daerah di 15 provinsi (PD FSP RTMM-SPSI), 55 Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten/kota (PC FSP RTMM[1]SPSI), dan 459 Pimpinan Unit Kerja di tingkat perusahaan (PUK SP RTMM) mewakili 241.338 orang anggota yang bekerja di industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman. Anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang bekerja di industri hasil tembakau (IHT) berjumlah 151.472 orang atau 60% dari keseluruhan anggota. Setiap tahun, anggota kami yang bekerja di industri rokok harus mengalami ketidakpastian kelangsungan kerja dan penurunan kesejahteraan karena dampak regulasi dan kebijakan terkait IHT.
Oleh karena itu, sebagai serikat pekerja di sektor ini yang memiliki tugas pokok, yakni membela, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota (pekerja) serta meningkatkan kesejahteraan anggota (pekerja) dan keluarganya sebagaimana tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan terus berjuang dan berharap industri ini tetap eksis dan terus memberi sumbangsihnya bagi bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Dasar kegiatan advokasi IHT
- Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, terkait program umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode 2020 – 2025, yaitu di lampiran keputusan pada angka romawi III, huruf D, nomor:
- Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi, khususnya:
- Poin 1.c. Tempat kerja adalah sawah ladang pekerja yang harus terus dijaga keberadaannya dan ditingkatkan hasilnya guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan yang dibutuhkan pekerja.
- Poin 1.d. Dalam menjaga keberadaan dan pertumbuhan tempat kerja diperlukan perhatian dan upaya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah dan/atau provokasi eksternal yang langsung atau tidak langsung menggangu melalui kegiatan advokasi bersama.
- Pada Prinsip keseimbangan yang diwujudkan dengan:
- Poin 2.c. : Perilaku tanggungjawab untuk menjaga kelangsungan dan pertumbuhan industri, (termasuk kerja advokasi atas regulasi dan kebijakan pemerintah yang merugikan industri) guna menunjang jaminan kelangsungan kerja dan pertumbuhan kesejahteraan pekerja.
- Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi, khususnya:
- Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, terkait Rekomendasi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, yaitu di lampiran keputusan pada angka romawi II tentang rekomendasi eksternal, khususnya pada huruf B tentang Advokasi Regulasi Industri: Bahwa bentuk perlindungan terhadap industri Rokok Tembakau Makanan dan Minuman dalam era globalisasi sangat diperlukan terutama dari Pemerintah Indonesia. Dukungan konkrit terhadap industri Rokok Tembakau Makanan, dan Minuman dibutuhkan agar mampu bersaing dengan produk-produk dari luar.
Program kegiatan advokasi IHT Tahun 2021
Program kegiatan advokasi industri tahun 2021 masih fokus pada industri hasil tembakau (IHT). Secara umum kegiatan advokasi IHT tahun 2021 meliputi:
- Pengendalian kenaikan cukai hasil tembakau:
- upaya perlindungan terhadap produk sigaret kretek tangan (SKT) yang menampung banyak tenaga kerja (anggota RTMM):
- tidak ada kenaikan cukai SKT;
- tidak terjadi kenaikan 2 kali lipat karena tahun 2021 tidak ada kenaikan cukai SKT (asumsi atas kejadian tahun 2019); dan
- kalau ada kenaikan diupayakan di bawah 5% atau sesuai dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi nasional.
- keberlangsungan IHT untuk menjamin kelangsungan pekerjaan dan penghidupan bagi para pekerja.
- tolak premis bahwa prevalensi perokok anak-anak (pemula) dapat ditekan dengan menaikkan harga rokok setinggi mungkin.
- upaya perlindungan terhadap produk sigaret kretek tangan (SKT) yang menampung banyak tenaga kerja (anggota RTMM):
- Antisipasi atas rencana revisi PP No. 109, Tahun 2012:
- upaya untuk terus menolak aksesi FCTC karena ketentuan dalam PP No. 109, 2012 sudah mengadopsi ketentuan-ketentuan FCTC.
- penolakan terhadap perluasan peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk IHT.
- Antisipasi atas perluasan Peraturan Daerah (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR):
- pembuatan PERDA KTR dengan mengadopsi PERDA KTR daerah tertentu yang sebetulnya tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, yaitu: PP No. 109, 2012; dan
- penerapan PERDA KTR tanpa menyediakan tempat yang layak bagi perokok.
- Pengawalan terhadap pemanfaatan DBH-CHT bagi pekerja rokok sesuai dengan PMK No. 206, Tahun 2020:
- bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok yang selama ini terdampak regulasi IHT dan pandemi Covid-19; dan
- pelatihan bagi pekerja dan keluarga pekerja sebagai antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja dan pekerjaan sampingan karena penurunan pendapatan akibat regulasi.
- Usulan agar ada Roadmap Kenaikan Cukai:
- memberi kepastian arah IHT; dan
- membuat langkah-langkah antisipatif terhadap dampak yang ditimbulkan.
Realisasi kegiatan advokasi IHT Tahun 2021
Realisasi kegiatan advokasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah dilakukan selama tahun 2021 secara lengkap sebagai berikut:
Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2022 (PMK No. 192 Tahun 2021)
- Kenaikan tarif cukai tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021
- Sigaret Putih Mesin (SPM) :
- SPM I kenaikan 13,9%
- SPM II A kenaikan 12,4%
- SPM II B kenaikan 14,4%2
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) :
- SKM 1 kenaikan 13,9%
- SKM II A kenaikan 12,1%
- SKM II B kenaikan 14,3% 3
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) :
- SKT I A kenaikan 3,5%
- SKT I B kenaikan 4,5%
- SKT II kenaikan 2,5%
- SKT III kenaikan 4,5%
- Sigaret Putih Mesin (SPM) :
- Simplifikasi tarif
- Ada pengurangan jumlah layer (strata golongan) pada jenis produk SPM dan SKM; tahun 2021: 10 layer dan tahun 2022 : 8 layer.
- Tahun 2022 tidak ada lagi SPM golongan II B dan SKM golongan II B.
Evaluasi Kegiatan Advokasi IHT
- Upaya SP RTMM – FSP RTMM-SPSI terkait advokasi IHT, dengan fokus utama bagi pekerja SKT, telah maksimal baik yang offline maupun lewat berbagai media online bila memperhatikan kondisi sosial ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dengan berbagai regulasi.
- Walau dibandingkan dengan tahun 2021 (tidak ada kenaikan cukai SKT) terjadi penurunan terutama karena tahun 2022, SKT yang menjadi fokus upaya advokasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI tetap naik rata-rata 3,75%.
- Prosentase kenaikan SKT jauh lebih rendah dari SKM dan SPM juga merupakan hasil upaya advokasi tahun ini dan relatif bisa diterima oleh industri.
- Hal positif lainnya adalah bahwa faktor pekerja rokok (dan juga petani tembakau) tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan tarif cukai.
- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bersyukur bahwa pelaksanaan PMK No. 206, Tahun 2020 terkait DBH-CHT berupa bantuan langsung tunai maupun pelatihan bagi pekerja rokok dan keluarganya relatif terlaksana.
- Tahun 2022, program advokasi regulasi industri diharapkan juga menyasar pada industri makanan dan minuman.