Oleh ; Andreas Hua (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI)
Pengantar
Pada tanggal 5 – 16 Juni 2023 lalu, saya, sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP KSPSI Pimpinan bpk. M. Jumhur Hidayat ditunjuk untuk memenuhi undangan Kementerian Tenaga Kerja RI menjadi salah stu delegasi pekerja RI guna mengikuti International Labour Coference (ILC) yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss. Bagi saya penunjukkan ini sebagai penghargaan dan apresiasi DPP KSPSI Bpk. M. Jumhur Hidayat bagi FSP RTMM-SPSI sebagai Federasi Serikat Pekerja Anggota penting di tubuh KSPSI Bpk. M. Jumhur Hidayat, kondisi yang tidak pernah kita dapatkan saat sekian than kita berafiliasi dengan kubu KSPSI yang lain. Agar semua pengurus dan anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mengetahui sekelumit tentang ILC dan apa pentingnya bagi tugas perlindungan, pembelaan dan perjuangan hak dan kepentingan anggota serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, berikut disampaikan beberapa informasi terkait ILC.
Apa itu ILC?
Dalam Bahasa Indonesia, International Labour Conference (ILC) adalah Konferensi Ketneagakerjaan Internasional yang diselenggarakan oleh ILO, sebuah badan PBB untuk bidang perburuhan. Konferensi adalah rapat akbar seperti musyawarah, muktamar atau konggres. ILC adalah konferensi tahunan yang menetapkan dan dan mengadopsi standar ketenagakerjaan internasioal dan merupakan suatu forum untuk mendiskusikan masalah-masalah pokok di bidang sesial dan ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023 ini merupakan ILC yang ke-111 sejak IlO didirikan pada tahun 1919. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja menghadiri kegiatan ini.
Semua anggota ILO yang berjumlah 187 negara menghadiri ILC yang diadakan setiap tahun di Jenewa, Swiss pada bulan Juni. Setiap negara anggota diwakilkan oleh delegasi yang terdiri dari 2 delegasi dari Pemerintah, satu dari pengusaha dan satu dari pekerja dan masing-masing dilengkapi oleh penasihat (adviser) yang jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah terutama dari organisasi -organisasi yang menonjol.
Setiap delegasi mempunyai hak yang sama dan semua dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas dan memberikan suara sesuai keinginannya. Oleh karena itu sering terjadi delegasi pekerja maupun pengusaha berbeda pendapat dengan Pemerintah atau masing-masing saling berbeda dan bertentangan. Pandangan-pandangan yang berbeda ini tidak menghalangi pembuatan keputusan berdasarkan suara mayoritas atau dengan keunggulan tipis. Wakil Pemerintah biasanya dari kementerian yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Apa peran ILC?
Konferensi yang sering juga disebut sebagai parlemen ketenagakerjaan internasional memiliki beberapa tugas:
- Pertama, merancang dan menetapkan standar ketenagakerjaan internsional dalam bentuk konvensi dan rekomendasi. Konvensi adalah perjanjian internasional yang bila telah ditetapkan dalam Konferensi maka terbuka bagi negara-negara anggota untuk meratifikasi. Ratifikasi memberikan kewajiban hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi. Sedangkan Rekomendai dimaksudkan untuk memberi tuntunan pelaksanaan, tapi tidak perlu ratifikasi dan seara hukum tidak mengikat.
- Konferensi juga melakukan supervise tarhadap pelaksanaan Konvensi dan Rekomendasi di tingkat nasional. Juga meneliti laporan-laporan yang setiap negara anggota harus serahkan, menganalisa kesesuaiannya dengan keajiban-kewajibannya sesuai dengan Konvensi yang telah diratifikasi, ketentuan hukum dan pelaksanaannya terkait Konvensi dan Rekomendasi (yang diratifikasi maupun tidak) dan yang diajukan oleh Dewan Pengurus (Governing Body) ILO.
- Karena ILO mengadopsi Deklarasi tentang Hak-hak dan Prinsip Dasar dalam Bekerja (1998) , maka tugas penting lain dari Konfenerensi adalah menguji Laporan Global yang disiapkan oleh ILO tentang pelaksanaan prosedur Deklarasi. Setiap 4 tahun, Konferensi menguji Laporan Global yang mencakup 4 hak dasar, yaitu: (a) hak berserikat dan pengakuan atas hak berunding dalam pembuatan PKB; (b) pengurangan atau penurunan semua bentuk pemaksaan dalam dunia kerja; (c) pelarangan atas pekerja anak; dan (d) eliminasi atas diskriminasi terkait ketenagakerjaan dan pekerjaan.
- Konferensi juga merupakan forum di mana masalah-masalah sosial dan ketenagakerjaan yang penting di seluruh dunia didiskusikan secara bebas dan penuh semangat. Delegasi mendalami kemajuan sosial di dunia, dengan tema utama adalh laporan dari Direktur Jenderal ILO. Dalam tahun-tahun terakhir, laporan-laporan yang disampaikan: perlindungan dan asurasi sosial (1993), mempertahankan nilai-nilai karena perubahan: Keadilan sosial dalam ekonomi global (1994); Promosi pekerjaan (1995); Standar ketenagakerjaan dan globalisasi ILO (1997); Pekerjaan Layak (1999), Penurunan angka berkurangnya kerja layak: suatu Tantangan Global (2001) dan Globalisasi yang adil: Terciptanya kesempatan bagi semua (2004).
- Konfenrensi juga meninjau resolusi-resolusi yang menjadi pedoman bagi kebijakan umum ILO dan kegiatan-kegiatan mendatang. Dan setiap dua tahun, Konferensi menetapkan program kerja dan anggaran ILO yang dibiayai oleh negara-negara anggota.
Delegasi Republik Indonesia untuk ILC 2023 terdiri dari unsur Pemerintah( 53 orang), Pengusaha: APINDO dan KADIN 15 orang dipimpin Ketua APINDO: Bpk. Hariyadi B.S. Sukamdani), dan unsur Pekerja (15 orang dipimpin Bpk. Sunadar, KSPI): yang berasal dari dari KSPSI (Jumhur, Yoris, Andi GN), KSPI, KSBSI, KASBI, KSPN, SARBUMUSI, KSPN Nusantara, dan KSBSI Sejahtera.
Pada ILC 111 ada 5 Komite yang membahas topik-topik yang telah ditetapkan, yaitu: Committee on the Application of Standards (CAN); Committee on Just Transition (CDG), Committee on Labour Protection (CDR), Committee on Apprenticeships (CN), dan Committee on General Affair (GA). Secara umum masing-masing Komite: Komite: bahas masalah ketenagakerjaan yang dilaporkan ke ILO, termasuk Omnibus Law UU Cipta Kerja; Komite CDG: rekomendasi bagi upaya reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak oleh pemanasan global dan efek dari green economy. Pentingnya partisipasi negara-negara maju mendukung kegiatan ini. komite CDR: pentingnya perlindungan tenaga kerja pada dua sisi, yakni perlindungan di tempat kerja (occupational safety and health) dan jeminan sosial; Komite CN: membahas tentang Pemagangan yang berkualitas; dan Komite GA: ditiadakan dan sebetulnya lebih membahas tentang program kerja ILO dan pembiayaannya.
Dalam ILC 111 terdapat juga Agenda: World of Work Summit, tanggal 14 – 15 Juni yang diikuti oleh delegasi Pemerintah negara-negara anggota ILO dengan tema: Advancing Social Justice Through Decent Work.
Penutup
Supaya lebih optimal peran semua delegasi, khususnya delegasi pekerja, pada ILC mendatang perlu ada peningkatan koordinasi baik dari sisi pembahasan materi maupun teknis kehadiran di Jenewa dan kehadiran pada setiap sesi atau komite. Sebagai informasi saja bahwa dalam ILC 111 ini, setiap delegasi mengurus sendiri tiket penerbangan maupun penginapan selama mengikuti ILC; jauh dari bayangan Ketika mengikuti kegiatan-kegiatan internasional seperti di Bangkok. Namun demikian, kehadiran di ILC 111 ini merupakan momentum bagi FSP RTMM-SPSI dan KSPSI Bpk. M. Jumhur Hidayat supaya lebih memperluas relasi dan koordinasi di tingkat internasional untuk menguatkan pelaksanaan tugas sebagai serikat pekerja di tanah air. Tekanan dari luar kadang lebih efektif atau lebih diperhatikan dari pada upaya-upaya kita dalam negeri.
Andreas Hua
Wakil Ketua Umum FSP RTMM-SPSI
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP KSPSI Bpk. M. Jumhur Hidayat