Sebagaimana hasil Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, khususnya terkait Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI, merupakan bidang kerja baru, yang program umumnya meliputi:
- Melakukan kajian PKB untuk dijadikan rekomendasi ideal PKB yang disesuaikan dengan klasifikasi perusahaan.
- Melakukan kajian K3 (beban psikologis pekerja) untuk dijadikan bahan rekomendasi.
- Mendorong pembentukan dan/atau memberdayakan koperasi pekerja agar dapat bersinergi dengan Serikat Pekerja dalam upaya bersama meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Mendorong dilaksanakannya kegiatan keagamaan, olahraga, dan kesenian secara rutin/periodik, guna meningkatkan motivasi, semangat, kompetisi yang sehat, dan rasa syukur dalam bingkai nilai-nilai budaya Indonesia, sebagai bagian upaya menciptakan kesejahteraan (rasa aman dan damai).
- Membangun Kerjasama dengan berbagai pihak yang memberikan manfaat kepada perbaikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selama kurun waktu pasca Munas VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI telah berupaya secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan pokok/priortas yang ditetapkan saat rapat pleno perdana PP FSP RTMM-SPSI dan sebagian telah dilakukan melalui tahapan- tahapan realisasi kegiatan, sebagai turunan dari implementasi menjalankan amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020. Beberapa kegiatan pokok atau kegiatan prioritas Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 secara umum adalah sebagai berikut:
2.6.1. Realisasi Kegiatan Pokok/Prioritas Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
2.6.2. Audiensi Resmi Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
2.6.3. Menghadiri Undangan Oleh Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
2.6.4. Pendirian dan Pengembangan Koperasi PP FSP RTMM-SPSI
2.6.5. Rekomendasi Kegiatan Prioritas/Kegiatan Pokok Bidang Kesejahteraan & Usaha SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
Rekomendasi kegiatan prioritas atau kegiatan pokok Bidang Kesejahteraan & Usaha SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dijadikan sebagai salah satu bagian dari pedoman dalam tata kelola organisasi serta pemberdayaan dan pengembangan sumberdaya organisasi yang tersistem, terorganisir secara sinergi sesuai dengan tingkatan kepemimpinan masing-masing, baik mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, hingga Pimpinan Unit Kerja, dengan tetap memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing-masing, yaitu sebagai berikut: