• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Mengenal LTIM FSP RTMM-SPSI: Menguatkan Serikat Pekerja di Era Digital
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Wednesday, 23 September 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Mengenal LTIM FSP RTMM-SPSI: Menguatkan Serikat Pekerja di Era Digital
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Mengenal LTIM FSP RTMM-SPSI: Menguatkan Serikat Pekerja di Era Digital
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Artikel

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

Muhammad Hanif by Muhammad Hanif
23 September 2026
in Artikel
0
0
Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RelatedPosts

Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

Usia pensiun pekerja swasta di Indonesia masih membutuhkan kepastian hukum. Serikat Pekerja RTMM mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batas usia pensiun secara jelas namun tetap fleksibel, sekaligus menyelaraskannya dengan manfaat Jaminan Pensiun.

Berapa sebenarnya usia pensiun pekerja di Indonesia? Apakah 55 tahun, 56 tahun, 59 tahun, 60 tahun, atau bahkan lebih? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi sampai sekarang belum mudah dijawab apabila yang dimaksud adalah satu batas usia pensiun yang berlaku secara jelas bagi pekerja swasta secara nasional.

Hukum ketenagakerjaan memang telah mengenal “memasuki usia pensiun” sebagai salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 bahkan mengatur hak pekerja apabila mengalami PHK karena memasuki usia pensiun, yaitu uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun persoalan mendasarnya tetap ada: pada usia berapa pekerja dianggap memasuki usia pensiun?

Di sinilah Serikat Pekerja RTMM melihat adanya ketidaklengkapan pengaturan. Hukum telah mengatur konsekuensi ketika pekerja memasuki masa pensiun, tetapi belum memberikan kerangka nasional yang cukup jelas mengenai batas usia pensiun pekerja swasta dan bagaimana usia tersebut harus berhubungan dengan Jaminan Pensiun.

Usia Pensiun Pekerja Swasta Belum Memiliki Kepastian yang Sama

Dalam praktik, usia pensiun pekerja dapat diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena itu, antara satu perusahaan dan perusahaan lain dapat mempunyai usia pensiun yang berbeda.

Perbedaan tersebut sebenarnya tidak selalu menjadi masalah. Karakter pekerjaan, tingkat risiko, beban fisik, sistem kerja, dan kondisi industri memang berbeda-beda. Yang menjadi persoalan adalah ketika negara belum memberikan koridor yang jelas, sehingga pekerja tidak memiliki standar nasional yang dapat menjadi pegangan mengenai kapan dirinya dapat pensiun, kapan perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja karena pensiun, dan kapan manfaat Jaminan Pensiun mulai diterima.

Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dibandingkan dengan pengaturan usia pensiun bagi aparatur negara dan sejumlah jabatan publik.

PNS, TNI, Polri dan Hakim Memiliki Batas Usia Pensiun yang Jelas

Negara sebenarnya bukan tidak mampu mengatur usia pensiun. Pada PNS, TNI, Polri, hakim, dan berbagai jabatan tertentu, batas usia pensiun justru diatur cukup rinci.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, misalnya, mengatur Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. Untuk sejumlah jabatan administrasi batasnya 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi dapat mencapai 60 tahun. Jabatan fungsional bahkan dapat memiliki batas usia yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing.

Artinya, negara memahami bahwa usia pensiun tidak harus sama untuk semua orang. Jenis jabatan dan karakter pekerjaan dapat menjadi alasan untuk menentukan batas usia yang berbeda.

Hal yang sama terlihat dalam pengaturan TNI. UU Nomor 3 Tahun 2025 membedakan usia pensiun berdasarkan pangkat. Bintara dan tamtama mempunyai batas usia lebih rendah dibandingkan perwira, sementara perwira tinggi mempunyai batas usia yang lebih tinggi sesuai jenjang pangkatnya.

Polri juga mempunyai ketentuan yang jelas mengenai batas usia pensiun. Demikian pula hakim, yang batas usia pensiunnya dapat berbeda antara hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan Hakim Agung.

Dengan demikian, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan karakter pekerjaan, tetapi tetap memberikan kepastian mengenai batasnya.

Pertanyaannya kemudian menjadi relevan bagi pekerja swasta: jika negara mampu memberikan kepastian usia pensiun kepada PNS, TNI, Polri, hakim dan berbagai profesi lainnya, mengapa pekerja swasta belum memperoleh tingkat kepastian hukum yang sama?

Serikat Pekerja RTMM tidak berpandangan bahwa usia pensiun pekerja swasta harus sama dengan PNS, TNI, Polri atau hakim. Karakter pekerjaannya tentu berbeda. Yang dibutuhkan adalah kesetaraan dalam memperoleh kepastian hukum.

Pekerja swasta yang telah bekerja selama 20, 25 bahkan 30 tahun seharusnya mengetahui secara pasti kapan ia dapat mengajukan pensiun, kapan usia pensiun normalnya, apa hak yang diterima ketika pensiun, dan kapan Jaminan Pensiun mulai dibayarkan.

Sudah Pensiun, tetapi Belum Bisa Menerima Jaminan Pensiun

Persoalan berikutnya adalah ketidaksinkronan antara usia pensiun pekerja dalam hubungan kerja dan usia memperoleh manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun secara bertahap. Pada periode 2025–2027, usia untuk Program Jaminan Pensiun adalah 59 tahun. Usia tersebut kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai maksimal 65 tahun.

Sekarang bayangkan suatu perusahaan melalui PKB menetapkan usia pensiun pekerja 55 tahun. Ketika pekerja genap berusia 55 tahun, hubungan kerjanya berakhir karena pensiun. Upah berhenti karena pekerja sudah tidak lagi bekerja.

Namun usia Jaminan Pensiun pada saat itu adalah 59 tahun.

Artinya pekerja dapat berada dalam kondisi telah pensiun dari perusahaan pada usia 55 tahun, tetapi baru mencapai usia Program Jaminan Pensiun pada usia 59 tahun. Terdapat potensi kesenjangan penghasilan sekitar empat tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar: bagaimana mungkin seseorang telah dinyatakan pensiun dalam hubungan kerja, tetapi dalam sistem jaminan sosial dianggap belum cukup usia untuk memperoleh Jaminan Pensiun?

Menurut Serikat Pekerja RTMM, kondisi seperti ini perlu diperbaiki.

Usia Pensiun dan Jaminan Pensiun Harus Sejalan

Jaminan Pensiun pada dasarnya dibentuk untuk membantu mempertahankan kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki masa pensiun. Karena itu, secara konseptual seharusnya terdapat hubungan langsung antara berakhirnya hubungan kerja karena pensiun dengan dimulainya perlindungan penghasilan melalui Jaminan Pensiun.

Prinsipnya sederhana: ketika pekerja secara sah memasuki masa pensiun, manfaat pensiunnya juga harus dapat mulai berjalan sepanjang persyaratan kepesertaan telah dipenuhi.

Tidak seharusnya terjadi kondisi di mana perusahaan mengatakan pekerja sudah pensiun dan karena itu tidak lagi memperoleh upah, sementara sistem Jaminan Pensiun mengatakan pekerja tersebut belum cukup usia untuk memperoleh pensiun.

Apalagi usia Program Jaminan Pensiun akan terus meningkat sampai 65 tahun. Jika sebuah perusahaan tetap menetapkan usia pensiun 55 tahun, sementara usia JP nantinya telah mencapai 65 tahun, secara teoritis kesenjangan antara berhenti bekerja dan menerima Jaminan Pensiun dapat mencapai sepuluh tahun.

Tentu persoalan ini perlu memperhatikan aspek aktuaria dan keberlanjutan dana Jaminan Pensiun. Namun solusi tidak harus berupa membiarkan pekerja tanpa penghasilan selama beberapa tahun. Pemerintah dapat mengkaji mekanisme pensiun dini, manfaat jembatan atau bridge pension, formula manfaat yang disesuaikan, maupun desain pembiayaan lainnya.

Kekosongan Aturan Usia Pensiun Bisa Menjadi Celah yang Merugikan Pekerja

Persoalan usia pensiun bukan hanya mengenai pekerja yang dipensiunkan terlalu cepat. Ketidakjelasan batas usia pensiun juga dapat menimbulkan masalah sebaliknya, yaitu pekerja terus bekerja sampai usia lanjut tanpa mengetahui kapan dirinya akan memasuki masa pensiun.

Bayangkan seorang pekerja telah bekerja selama 25 atau 30 tahun. Usianya telah mencapai 59, 60 bahkan lebih, tetapi Peraturan Perusahaan maupun PKB tidak memberikan batas usia pensiun yang cukup jelas.

Untuk pekerjaan administratif tertentu, kondisi tersebut mungkin tidak menjadi persoalan besar. Tetapi keadaan dapat berbeda bagi pekerja yang selama puluhan tahun menjalani sistem shift, bekerja di area produksi, mengoperasikan mesin, bekerja di gudang, mengangkat beban, bekerja dalam temperatur tinggi, atau melakukan pekerjaan yang membutuhkan stamina, kekuatan fisik dan konsentrasi tinggi.

Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik setiap pekerja dapat berubah. Ada pekerja yang masih sehat dan ingin terus bekerja. Namun ada pula pekerja yang mulai kesulitan menjalankan tuntutan pekerjaan.

Ketika tidak terdapat mekanisme pensiun yang jelas, pekerja dapat berada dalam posisi sulit: tetap bekerja meskipun kondisi fisiknya sudah menurun, atau memilih mengundurkan diri karena merasa tidak lagi sanggup. Jangan Sampai Pekerja Akhirnya Resign dan Kehilangan Hak Pensiun

Masalah ini menjadi serius karena akibat hukum antara resign dan PHK karena pensiun berbeda.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada dasarnya memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah sesuai pengaturan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB. Sementara pekerja yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun memperoleh 1,75 kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, perbedaannya dapat sangat besar.

Di sinilah ketidakjelasan usia pensiun dapat membuka celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak beritikad baik. Tidak berarti semua perusahaan melakukan praktik tersebut. Banyak perusahaan telah mempunyai ketentuan pensiun yang baik dan menjalankan hubungan industrial secara bertanggung jawab.

Namun hukum tidak boleh hanya dibangun dengan asumsi bahwa seluruh pihak selalu beritikad baik.

Bayangkan seorang pekerja yang sudah berusia lanjut tetap dipekerjakan tanpa kepastian pensiun. Kondisi fisiknya semakin menurun, tetapi target dan tuntutan pekerjaan tetap harus dipenuhi. Pada akhirnya pekerja sendiri yang menyerah dan mengajukan pengunduran diri.

Secara manusiawi, mungkin pekerja tersebut sebenarnya ingin berhenti karena merasa sudah waktunya pensiun. Tetapi secara hukum status berakhirnya hubungan kerjanya berubah menjadi pengunduran diri, bukan pensiun.

Akibatnya, hak ekonominya dapat menjadi berbeda.

Karena itu, kepastian usia pensiun juga diperlukan untuk menutup ruang penyalahgunaan ketidakjelasan hukum.

Jangan sampai pekerja yang telah mengabdi 25 atau 30 tahun hanya mempunyai dua pilihan: memaksakan diri terus bekerja pada usia lanjut atau mengundurkan diri dan kehilangan sebagian hak yang seharusnya dapat diperoleh ketika pensiun.

Negara Perlu Menetapkan Batas Usia Pensiun, tetapi Tetap Fleksibel

Serikat Pekerja RTMM berpandangan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan satu angka pensiun yang terlalu kaku untuk semua jenis pekerjaan.

Indonesia justru dapat membangun sistem usia pensiun yang jelas tetapi fleksibel.

Negara dapat menetapkan usia pensiun normal atau batas atas usia pensiun, misalnya 58-60 tahun. Angka tersebut tentu masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan demografi, usia harapan hidup, kondisi kesehatan pekerja, karakter industri, pasar tenaga kerja, dan kemampuan sistem Jaminan Pensiun.

Pada saat yang sama, pekerja dapat diberikan hak untuk mengajukan pensiun lebih awal, misalnya mulai usia 55 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan masa kerja atau hal tertentu.

Dengan konsep ini, negara memberikan koridor nasional, tetapi tidak menghilangkan ruang perundingan antara pekerja dan pengusaha.

PKB Harus Menjadi Instrumen Penting dalam Mengatur Usia Pensiun

Perjanjian Kerja Bersama perlu diberikan peranan penting dalam menentukan usia pensiun yang lebih sesuai dengan karakter pekerjaan.

Misalnya negara menetapkan bahwa usia mulai dapat mengajukan pensiun adalah 55 tahun dan usia pensiun normal atau batas atas adalah 60 tahun. Di dalam koridor tersebut, serikat pekerja dan perusahaan dapat merundingkan ketentuan yang paling sesuai.

Pada pekerjaan dengan tuntutan fisik tinggi, usia pensiun dapat ditentukan lebih awal. Pada pekerjaan administratif atau pekerjaan yang tidak terlalu membebani fisik, usia pensiun dapat lebih tinggi.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memaksakan satu angka yang sama kepada seluruh sektor.

Prinsipnya adalah negara menentukan batas perlindungan, sedangkan pekerja dan pengusaha merundingkan pelaksanaannya berdasarkan kondisi nyata di tempat kerja.

Namun fleksibilitas tersebut harus tetap mempunyai batas. Fleksibilitas tidak boleh diartikan sebagai kebebasan penuh perusahaan menentukan usia pensiun tanpa perlindungan bagi pekerja.

Pensiun Dini Harus Menjadi Pilihan Pekerja, Bukan Paksaan Perusahaan

Jika pekerja diberikan hak memilih pensiun lebih awal, keputusan tersebut harus benar-benar merupakan keputusan pekerja.Pensiun dini tidak boleh menjadi instrumen untuk mendorong pekerja berusia lanjut keluar dari perusahaan karena dianggap lebih mahal atau kurang produktif.

Sebaliknya, pekerja yang masih sehat, memiliki kompetensi, dan ingin terus bekerja juga dapat diberikan kesempatan bekerja setelah usia pensiun normal berdasarkan kesepakatan.

Dengan demikian fleksibilitas bekerja dua arah.

Pekerja yang merasa kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan mempunyai jalur untuk pensiun secara terhormat. Sementara pekerja yang masih mampu dan ingin tetap produktif tidak harus otomatis berhenti hanya karena mencapai satu angka usia.

Pekerjaan Berat dan Berisiko Perlu Mendapat Perlakuan Khusus

Pengaturan usia pensiun juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakter pekerjaan.

Pekerja administrasi tidak selalu dapat disamakan dengan pekerja produksi, operator mesin, pekerja warehouse, pekerja shift, pekerja dalam suhu tinggi, pekerjaan bawah tanah, konstruksi, pertambangan, atau pekerjaan dengan risiko keselamatan tinggi.

Karena itu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu membuka kemungkinan adanya usia pensiun khusus bagi jenis pekerjaan tertentu berdasarkan kriteria objektif seperti beban fisik, risiko keselamatan dan kesehatan kerja, masa paparan, serta karakter lingkungan kerja.

Prinsip tersebut sejalan dengan praktik pengaturan profesi lain di Indonesia. Negara sendiri telah membedakan usia pensiun PNS, TNI, Polri dan hakim berdasarkan jabatan, pangkat atau karakter tugasnya.

Maka tidak ada alasan konsep diferensiasi serupa tidak dapat dikembangkan bagi pekerja swasta apabila mempunyai dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri Ketidakpastian

Saat ini DPR RI bersama pemerintah sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Proses pembahasannya menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk mengenai usia pensiun pekerja.

Serikat Pekerja RTMM berharap RUU tersebut tidak hanya kembali memuat ketentuan bahwa hubungan kerja dapat berakhir karena pekerja “memasuki usia pensiun”.

Jika rumusannya hanya berhenti pada kalimat tersebut, persoalan lama akan tetap ada.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menjawab secara jelas: kapan pekerja dapat mengajukan pensiun, berapa usia pensiun normal, apakah terdapat batas usia maksimal, bagaimana PP dan PKB mengaturnya, bagaimana perlakuan terhadap pekerjaan berat, apakah pekerja dapat melanjutkan bekerja setelah usia pensiun, bagaimana mencegah pekerja dipaksa resign menjelang usia pensiun, dan bagaimana usia pensiun diselaraskan dengan Jaminan Pensiun.

Dengan demikian, RUU tidak hanya mengatur berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga membangun sistem transisi dari bekerja menuju masa pensiun.

Kepastian Usia Pensiun Juga Menguntungkan Dunia Usaha

Pengaturan usia pensiun yang jelas bukan hanya kepentingan pekerja.

Perusahaan juga membutuhkan kepastian untuk merencanakan regenerasi tenaga kerja, transfer keterampilan, rekrutmen pekerja baru, promosi, perencanaan biaya, dan kebutuhan sumber daya manusia jangka panjang.

Jika usia pensiun jelas, perusahaan dapat mengetahui kapan posisi tertentu akan kosong dan kapan proses regenerasi harus dilakukan.

Artinya, pengaturan usia pensiun yang baik tidak harus dipandang sebagai tambahan beban bagi pengusaha.

Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari kepastian hubungan industrial.

Pekerja Harus Bisa Merencanakan Masa Pensiunnya

Seorang pekerja yang mulai bekerja pada usia 20-an seharusnya tidak baru mengetahui mekanisme pensiunnya ketika dirinya telah berusia 55 atau 60 tahun.

Pekerja harus dapat merencanakan masa depannya sejak jauh hari.

Kapan ia dapat berhenti bekerja? Berapa masa iur yang harus dipenuhi? Berapa perkiraan hak pensiunnya? Apakah ia dapat memilih pensiun lebih awal? Kapan Jaminan Pensiun mulai dibayar?

Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga pekerja, biaya kesehatan, tempat tinggal, pendidikan anak, tabungan, utang, dan kebutuhan hidup setelah penghasilan bulanan dari pekerjaan berhenti.

Karena itu pensiun tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai satu alasan PHK.

Pensiun adalah bagian dari sistem perlindungan pekerja sepanjang siklus kehidupan.

Harapan Serikat Pekerja RTMM terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja RTMM berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan pengaturan usia pensiun pekerja yang lebih jelas, fleksibel, dan berkeadilan.

Negara perlu menetapkan batas atau koridor usia pensiun. Pekerja perlu diberikan hak untuk memilih pensiun lebih awal. Perusahaan dan pekerja harus tetap mempunyai ruang untuk mengatur usia pensiun melalui PP dan terutama PKB sesuai karakter pekerjaan.

Pekerjaan berat dan berisiko harus dapat memperoleh pengaturan khusus. Pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja setelah usia pensiun normal juga dapat diberikan ruang berdasarkan kesepakatan. Namun prinsip terpenting yang harus dijaga adalah: usia pensiun dan Jaminan Pensiun harus berjalan sejalan.

Ketika pekerja secara sah memasuki masa pensiun dan memenuhi persyaratan kepesertaan, mekanisme perlindungan penghasilan pensiun juga harus mulai tersedia. Jangan sampai pekerja disebut “sudah pensiun” ketika upahnya dihentikan, tetapi dianggap “belum pensiun” ketika meminta manfaat Jaminan Pensiun.

Jangan pula ketidakjelasan batas usia pensiun menjadi celah yang memungkinkan pekerja usia lanjut terus bekerja sampai kondisi fisiknya menurun, kemudian akhirnya memilih resign dan kehilangan sebagian hak yang seharusnya diperoleh apabila hubungan kerja berakhir karena pensiun.

Pensiun Harus Menjadi Akhir Masa Kerja yang Pasti dan Bermartabat

Pekerja telah memberikan sebagian besar masa produktifnya kepada dunia kerja. Ada yang bekerja 20 tahun, 25 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun. Mereka ikut membangun perusahaan, meningkatkan produktivitas, membayar pajak, membayar iuran jaminan sosial, dan ikut menggerakkan perekonomian nasional.

Ketika sampai pada akhir masa kerja, pekerja seharusnya memperoleh kepastian, bukan memasuki ruang ketidakpastian baru.

Kepastian mengenai kapan dapat pensiun.
Kepastian mengenai hak ketika pensiun.
Kepastian bahwa pensiun dini merupakan pilihan, bukan paksaan.
Kepastian bahwa pekerja yang masih mampu dapat terus produktif berdasarkan kesepakatan.
Dan kepastian bahwa ketika penghasilan dari pekerjaan berhenti karena pensiun, perlindungan penghasilan pada masa pensiun juga berjalan.

Jika negara mampu memberikan kepastian Batas Usia Pensiun bagi PNS, TNI, Polri, hakim dan berbagai jabatan lainnya, maka pekerja swasta juga layak memperoleh kepastian hukum yang setara.

Bukan berarti semua harus pensiun pada umur yang sama.
Tetapi semua pekerja berhak mendapatkan aturan yang jelas, adil, dapat diprediksi dan memberikan perlindungan setelah masa kerja berakhir.
Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperjelas usia pensiun pekerja Indonesia sekaligus menyinkronkannya dengan Jaminan Pensiun.

Negara tidak cukup hanya mengatur kapan pekerja berhenti bekerja.
Negara juga harus memastikan bagaimana pekerja menjalani kehidupan setelah masa kerjanya berakhir.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading…

Related

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

Related Posts

Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026
Artikel

Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

30 April 2026
28.4k
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia
Artikel

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026
353
Load More

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

Diskusi Nasional “Implementasi Keputusan Organisasi” Makna Mendalam Terkait “Demokratis,Profesional, Berintegritas”

Diskusi Nasional “Implementasi Keputusan Organisasi” Makna Mendalam Terkait “Demokratis,Profesional, Berintegritas”

2 years ago
278

Bertabur Doorprize, Penutupan Perayaan Mayday RTMM

2 years ago
55

Don't Miss

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

23 September 2026
73
FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

23 September 2026
38
RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

24 July 2026
159
PP FSP RTMM SPSI Perkuat Organisasi di Sumatera Utara

PP FSP RTMM SPSI Perkuat Organisasi di Sumatera Utara

23 September 2026
66
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025
Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

23 September 2026
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

0
FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

0
RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

0
Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

Usia Pensiun Pekerja Masih Abu-Abu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian

23 September 2026
FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

FSP RTMM-SPSI Optimis Kepemimpinan Menkeu Suahasil Perkuat Kebijakan Fiskal dan Perlindungan Tenaga Kerja

23 September 2026
RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

RTMM Hadir Bersama Puluhan Asosiasi, Kebijakan Jangan Korbankan Pekerja

24 July 2026
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Jul    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Mengenal LTIM FSP RTMM-SPSI: Menguatkan Serikat Pekerja di Era Digital
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d