
Usia pensiun pekerja swasta di Indonesia masih membutuhkan kepastian hukum. Serikat Pekerja RTMM mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batas usia pensiun secara jelas namun tetap fleksibel, sekaligus menyelaraskannya dengan manfaat Jaminan Pensiun.
Berapa sebenarnya usia pensiun pekerja di Indonesia? Apakah 55 tahun, 56 tahun, 59 tahun, 60 tahun, atau bahkan lebih? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi sampai sekarang belum mudah dijawab apabila yang dimaksud adalah satu batas usia pensiun yang berlaku secara jelas bagi pekerja swasta secara nasional.
Hukum ketenagakerjaan memang telah mengenal “memasuki usia pensiun” sebagai salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 bahkan mengatur hak pekerja apabila mengalami PHK karena memasuki usia pensiun, yaitu uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun persoalan mendasarnya tetap ada: pada usia berapa pekerja dianggap memasuki usia pensiun?
Di sinilah Serikat Pekerja RTMM melihat adanya ketidaklengkapan pengaturan. Hukum telah mengatur konsekuensi ketika pekerja memasuki masa pensiun, tetapi belum memberikan kerangka nasional yang cukup jelas mengenai batas usia pensiun pekerja swasta dan bagaimana usia tersebut harus berhubungan dengan Jaminan Pensiun.
Usia Pensiun Pekerja Swasta Belum Memiliki Kepastian yang Sama
Dalam praktik, usia pensiun pekerja dapat diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena itu, antara satu perusahaan dan perusahaan lain dapat mempunyai usia pensiun yang berbeda.
Perbedaan tersebut sebenarnya tidak selalu menjadi masalah. Karakter pekerjaan, tingkat risiko, beban fisik, sistem kerja, dan kondisi industri memang berbeda-beda. Yang menjadi persoalan adalah ketika negara belum memberikan koridor yang jelas, sehingga pekerja tidak memiliki standar nasional yang dapat menjadi pegangan mengenai kapan dirinya dapat pensiun, kapan perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja karena pensiun, dan kapan manfaat Jaminan Pensiun mulai diterima.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dibandingkan dengan pengaturan usia pensiun bagi aparatur negara dan sejumlah jabatan publik.
PNS, TNI, Polri dan Hakim Memiliki Batas Usia Pensiun yang Jelas
Negara sebenarnya bukan tidak mampu mengatur usia pensiun. Pada PNS, TNI, Polri, hakim, dan berbagai jabatan tertentu, batas usia pensiun justru diatur cukup rinci.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, misalnya, mengatur Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. Untuk sejumlah jabatan administrasi batasnya 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi dapat mencapai 60 tahun. Jabatan fungsional bahkan dapat memiliki batas usia yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing.
Artinya, negara memahami bahwa usia pensiun tidak harus sama untuk semua orang. Jenis jabatan dan karakter pekerjaan dapat menjadi alasan untuk menentukan batas usia yang berbeda.
Hal yang sama terlihat dalam pengaturan TNI. UU Nomor 3 Tahun 2025 membedakan usia pensiun berdasarkan pangkat. Bintara dan tamtama mempunyai batas usia lebih rendah dibandingkan perwira, sementara perwira tinggi mempunyai batas usia yang lebih tinggi sesuai jenjang pangkatnya.
Polri juga mempunyai ketentuan yang jelas mengenai batas usia pensiun. Demikian pula hakim, yang batas usia pensiunnya dapat berbeda antara hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan Hakim Agung.
Dengan demikian, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan karakter pekerjaan, tetapi tetap memberikan kepastian mengenai batasnya.
Pertanyaannya kemudian menjadi relevan bagi pekerja swasta: jika negara mampu memberikan kepastian usia pensiun kepada PNS, TNI, Polri, hakim dan berbagai profesi lainnya, mengapa pekerja swasta belum memperoleh tingkat kepastian hukum yang sama?
Serikat Pekerja RTMM tidak berpandangan bahwa usia pensiun pekerja swasta harus sama dengan PNS, TNI, Polri atau hakim. Karakter pekerjaannya tentu berbeda. Yang dibutuhkan adalah kesetaraan dalam memperoleh kepastian hukum.
Pekerja swasta yang telah bekerja selama 20, 25 bahkan 30 tahun seharusnya mengetahui secara pasti kapan ia dapat mengajukan pensiun, kapan usia pensiun normalnya, apa hak yang diterima ketika pensiun, dan kapan Jaminan Pensiun mulai dibayarkan.
Sudah Pensiun, tetapi Belum Bisa Menerima Jaminan Pensiun
Persoalan berikutnya adalah ketidaksinkronan antara usia pensiun pekerja dalam hubungan kerja dan usia memperoleh manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan usia pensiun secara bertahap. Pada periode 2025–2027, usia untuk Program Jaminan Pensiun adalah 59 tahun. Usia tersebut kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai maksimal 65 tahun.
Sekarang bayangkan suatu perusahaan melalui PKB menetapkan usia pensiun pekerja 55 tahun. Ketika pekerja genap berusia 55 tahun, hubungan kerjanya berakhir karena pensiun. Upah berhenti karena pekerja sudah tidak lagi bekerja.
Namun usia Jaminan Pensiun pada saat itu adalah 59 tahun.
Artinya pekerja dapat berada dalam kondisi telah pensiun dari perusahaan pada usia 55 tahun, tetapi baru mencapai usia Program Jaminan Pensiun pada usia 59 tahun. Terdapat potensi kesenjangan penghasilan sekitar empat tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar: bagaimana mungkin seseorang telah dinyatakan pensiun dalam hubungan kerja, tetapi dalam sistem jaminan sosial dianggap belum cukup usia untuk memperoleh Jaminan Pensiun?
Menurut Serikat Pekerja RTMM, kondisi seperti ini perlu diperbaiki.
Usia Pensiun dan Jaminan Pensiun Harus Sejalan
Jaminan Pensiun pada dasarnya dibentuk untuk membantu mempertahankan kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki masa pensiun. Karena itu, secara konseptual seharusnya terdapat hubungan langsung antara berakhirnya hubungan kerja karena pensiun dengan dimulainya perlindungan penghasilan melalui Jaminan Pensiun.
Prinsipnya sederhana: ketika pekerja secara sah memasuki masa pensiun, manfaat pensiunnya juga harus dapat mulai berjalan sepanjang persyaratan kepesertaan telah dipenuhi.
Tidak seharusnya terjadi kondisi di mana perusahaan mengatakan pekerja sudah pensiun dan karena itu tidak lagi memperoleh upah, sementara sistem Jaminan Pensiun mengatakan pekerja tersebut belum cukup usia untuk memperoleh pensiun.
Apalagi usia Program Jaminan Pensiun akan terus meningkat sampai 65 tahun. Jika sebuah perusahaan tetap menetapkan usia pensiun 55 tahun, sementara usia JP nantinya telah mencapai 65 tahun, secara teoritis kesenjangan antara berhenti bekerja dan menerima Jaminan Pensiun dapat mencapai sepuluh tahun.
Tentu persoalan ini perlu memperhatikan aspek aktuaria dan keberlanjutan dana Jaminan Pensiun. Namun solusi tidak harus berupa membiarkan pekerja tanpa penghasilan selama beberapa tahun. Pemerintah dapat mengkaji mekanisme pensiun dini, manfaat jembatan atau bridge pension, formula manfaat yang disesuaikan, maupun desain pembiayaan lainnya.
Kekosongan Aturan Usia Pensiun Bisa Menjadi Celah yang Merugikan Pekerja
Persoalan usia pensiun bukan hanya mengenai pekerja yang dipensiunkan terlalu cepat. Ketidakjelasan batas usia pensiun juga dapat menimbulkan masalah sebaliknya, yaitu pekerja terus bekerja sampai usia lanjut tanpa mengetahui kapan dirinya akan memasuki masa pensiun.
Bayangkan seorang pekerja telah bekerja selama 25 atau 30 tahun. Usianya telah mencapai 59, 60 bahkan lebih, tetapi Peraturan Perusahaan maupun PKB tidak memberikan batas usia pensiun yang cukup jelas.
Untuk pekerjaan administratif tertentu, kondisi tersebut mungkin tidak menjadi persoalan besar. Tetapi keadaan dapat berbeda bagi pekerja yang selama puluhan tahun menjalani sistem shift, bekerja di area produksi, mengoperasikan mesin, bekerja di gudang, mengangkat beban, bekerja dalam temperatur tinggi, atau melakukan pekerjaan yang membutuhkan stamina, kekuatan fisik dan konsentrasi tinggi.
Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik setiap pekerja dapat berubah. Ada pekerja yang masih sehat dan ingin terus bekerja. Namun ada pula pekerja yang mulai kesulitan menjalankan tuntutan pekerjaan.
Ketika tidak terdapat mekanisme pensiun yang jelas, pekerja dapat berada dalam posisi sulit: tetap bekerja meskipun kondisi fisiknya sudah menurun, atau memilih mengundurkan diri karena merasa tidak lagi sanggup. Jangan Sampai Pekerja Akhirnya Resign dan Kehilangan Hak Pensiun
Masalah ini menjadi serius karena akibat hukum antara resign dan PHK karena pensiun berbeda.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada dasarnya memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah sesuai pengaturan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB. Sementara pekerja yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun memperoleh 1,75 kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, perbedaannya dapat sangat besar.
Di sinilah ketidakjelasan usia pensiun dapat membuka celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak beritikad baik. Tidak berarti semua perusahaan melakukan praktik tersebut. Banyak perusahaan telah mempunyai ketentuan pensiun yang baik dan menjalankan hubungan industrial secara bertanggung jawab.
Namun hukum tidak boleh hanya dibangun dengan asumsi bahwa seluruh pihak selalu beritikad baik.
Bayangkan seorang pekerja yang sudah berusia lanjut tetap dipekerjakan tanpa kepastian pensiun. Kondisi fisiknya semakin menurun, tetapi target dan tuntutan pekerjaan tetap harus dipenuhi. Pada akhirnya pekerja sendiri yang menyerah dan mengajukan pengunduran diri.
Secara manusiawi, mungkin pekerja tersebut sebenarnya ingin berhenti karena merasa sudah waktunya pensiun. Tetapi secara hukum status berakhirnya hubungan kerjanya berubah menjadi pengunduran diri, bukan pensiun.
Akibatnya, hak ekonominya dapat menjadi berbeda.
Karena itu, kepastian usia pensiun juga diperlukan untuk menutup ruang penyalahgunaan ketidakjelasan hukum.
Jangan sampai pekerja yang telah mengabdi 25 atau 30 tahun hanya mempunyai dua pilihan: memaksakan diri terus bekerja pada usia lanjut atau mengundurkan diri dan kehilangan sebagian hak yang seharusnya dapat diperoleh ketika pensiun.
Negara Perlu Menetapkan Batas Usia Pensiun, tetapi Tetap Fleksibel
Serikat Pekerja RTMM berpandangan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan satu angka pensiun yang terlalu kaku untuk semua jenis pekerjaan.
Indonesia justru dapat membangun sistem usia pensiun yang jelas tetapi fleksibel.
Negara dapat menetapkan usia pensiun normal atau batas atas usia pensiun, misalnya 58-60 tahun. Angka tersebut tentu masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan demografi, usia harapan hidup, kondisi kesehatan pekerja, karakter industri, pasar tenaga kerja, dan kemampuan sistem Jaminan Pensiun.
Pada saat yang sama, pekerja dapat diberikan hak untuk mengajukan pensiun lebih awal, misalnya mulai usia 55 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan masa kerja atau hal tertentu.
Dengan konsep ini, negara memberikan koridor nasional, tetapi tidak menghilangkan ruang perundingan antara pekerja dan pengusaha.
PKB Harus Menjadi Instrumen Penting dalam Mengatur Usia Pensiun
Perjanjian Kerja Bersama perlu diberikan peranan penting dalam menentukan usia pensiun yang lebih sesuai dengan karakter pekerjaan.
Misalnya negara menetapkan bahwa usia mulai dapat mengajukan pensiun adalah 55 tahun dan usia pensiun normal atau batas atas adalah 60 tahun. Di dalam koridor tersebut, serikat pekerja dan perusahaan dapat merundingkan ketentuan yang paling sesuai.
Pada pekerjaan dengan tuntutan fisik tinggi, usia pensiun dapat ditentukan lebih awal. Pada pekerjaan administratif atau pekerjaan yang tidak terlalu membebani fisik, usia pensiun dapat lebih tinggi.
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memaksakan satu angka yang sama kepada seluruh sektor.
Prinsipnya adalah negara menentukan batas perlindungan, sedangkan pekerja dan pengusaha merundingkan pelaksanaannya berdasarkan kondisi nyata di tempat kerja.
Namun fleksibilitas tersebut harus tetap mempunyai batas. Fleksibilitas tidak boleh diartikan sebagai kebebasan penuh perusahaan menentukan usia pensiun tanpa perlindungan bagi pekerja.
Pensiun Dini Harus Menjadi Pilihan Pekerja, Bukan Paksaan Perusahaan
Jika pekerja diberikan hak memilih pensiun lebih awal, keputusan tersebut harus benar-benar merupakan keputusan pekerja.Pensiun dini tidak boleh menjadi instrumen untuk mendorong pekerja berusia lanjut keluar dari perusahaan karena dianggap lebih mahal atau kurang produktif.
Sebaliknya, pekerja yang masih sehat, memiliki kompetensi, dan ingin terus bekerja juga dapat diberikan kesempatan bekerja setelah usia pensiun normal berdasarkan kesepakatan.
Dengan demikian fleksibilitas bekerja dua arah.
Pekerja yang merasa kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan mempunyai jalur untuk pensiun secara terhormat. Sementara pekerja yang masih mampu dan ingin tetap produktif tidak harus otomatis berhenti hanya karena mencapai satu angka usia.
Pekerjaan Berat dan Berisiko Perlu Mendapat Perlakuan Khusus
Pengaturan usia pensiun juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakter pekerjaan.
Pekerja administrasi tidak selalu dapat disamakan dengan pekerja produksi, operator mesin, pekerja warehouse, pekerja shift, pekerja dalam suhu tinggi, pekerjaan bawah tanah, konstruksi, pertambangan, atau pekerjaan dengan risiko keselamatan tinggi.
Karena itu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu membuka kemungkinan adanya usia pensiun khusus bagi jenis pekerjaan tertentu berdasarkan kriteria objektif seperti beban fisik, risiko keselamatan dan kesehatan kerja, masa paparan, serta karakter lingkungan kerja.
Prinsip tersebut sejalan dengan praktik pengaturan profesi lain di Indonesia. Negara sendiri telah membedakan usia pensiun PNS, TNI, Polri dan hakim berdasarkan jabatan, pangkat atau karakter tugasnya.
Maka tidak ada alasan konsep diferensiasi serupa tidak dapat dikembangkan bagi pekerja swasta apabila mempunyai dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri Ketidakpastian
Saat ini DPR RI bersama pemerintah sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Proses pembahasannya menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk mengenai usia pensiun pekerja.
Serikat Pekerja RTMM berharap RUU tersebut tidak hanya kembali memuat ketentuan bahwa hubungan kerja dapat berakhir karena pekerja “memasuki usia pensiun”.
Jika rumusannya hanya berhenti pada kalimat tersebut, persoalan lama akan tetap ada.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menjawab secara jelas: kapan pekerja dapat mengajukan pensiun, berapa usia pensiun normal, apakah terdapat batas usia maksimal, bagaimana PP dan PKB mengaturnya, bagaimana perlakuan terhadap pekerjaan berat, apakah pekerja dapat melanjutkan bekerja setelah usia pensiun, bagaimana mencegah pekerja dipaksa resign menjelang usia pensiun, dan bagaimana usia pensiun diselaraskan dengan Jaminan Pensiun.
Dengan demikian, RUU tidak hanya mengatur berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga membangun sistem transisi dari bekerja menuju masa pensiun.
Kepastian Usia Pensiun Juga Menguntungkan Dunia Usaha
Pengaturan usia pensiun yang jelas bukan hanya kepentingan pekerja.
Perusahaan juga membutuhkan kepastian untuk merencanakan regenerasi tenaga kerja, transfer keterampilan, rekrutmen pekerja baru, promosi, perencanaan biaya, dan kebutuhan sumber daya manusia jangka panjang.
Jika usia pensiun jelas, perusahaan dapat mengetahui kapan posisi tertentu akan kosong dan kapan proses regenerasi harus dilakukan.
Artinya, pengaturan usia pensiun yang baik tidak harus dipandang sebagai tambahan beban bagi pengusaha.
Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari kepastian hubungan industrial.
Pekerja Harus Bisa Merencanakan Masa Pensiunnya
Seorang pekerja yang mulai bekerja pada usia 20-an seharusnya tidak baru mengetahui mekanisme pensiunnya ketika dirinya telah berusia 55 atau 60 tahun.
Pekerja harus dapat merencanakan masa depannya sejak jauh hari.
Kapan ia dapat berhenti bekerja? Berapa masa iur yang harus dipenuhi? Berapa perkiraan hak pensiunnya? Apakah ia dapat memilih pensiun lebih awal? Kapan Jaminan Pensiun mulai dibayar?
Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga pekerja, biaya kesehatan, tempat tinggal, pendidikan anak, tabungan, utang, dan kebutuhan hidup setelah penghasilan bulanan dari pekerjaan berhenti.
Karena itu pensiun tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai satu alasan PHK.
Pensiun adalah bagian dari sistem perlindungan pekerja sepanjang siklus kehidupan.
Harapan Serikat Pekerja RTMM terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Serikat Pekerja RTMM berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan pengaturan usia pensiun pekerja yang lebih jelas, fleksibel, dan berkeadilan.
Negara perlu menetapkan batas atau koridor usia pensiun. Pekerja perlu diberikan hak untuk memilih pensiun lebih awal. Perusahaan dan pekerja harus tetap mempunyai ruang untuk mengatur usia pensiun melalui PP dan terutama PKB sesuai karakter pekerjaan.
Pekerjaan berat dan berisiko harus dapat memperoleh pengaturan khusus. Pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja setelah usia pensiun normal juga dapat diberikan ruang berdasarkan kesepakatan. Namun prinsip terpenting yang harus dijaga adalah: usia pensiun dan Jaminan Pensiun harus berjalan sejalan.
Ketika pekerja secara sah memasuki masa pensiun dan memenuhi persyaratan kepesertaan, mekanisme perlindungan penghasilan pensiun juga harus mulai tersedia. Jangan sampai pekerja disebut “sudah pensiun” ketika upahnya dihentikan, tetapi dianggap “belum pensiun” ketika meminta manfaat Jaminan Pensiun.
Jangan pula ketidakjelasan batas usia pensiun menjadi celah yang memungkinkan pekerja usia lanjut terus bekerja sampai kondisi fisiknya menurun, kemudian akhirnya memilih resign dan kehilangan sebagian hak yang seharusnya diperoleh apabila hubungan kerja berakhir karena pensiun.
Pensiun Harus Menjadi Akhir Masa Kerja yang Pasti dan Bermartabat
Pekerja telah memberikan sebagian besar masa produktifnya kepada dunia kerja. Ada yang bekerja 20 tahun, 25 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun. Mereka ikut membangun perusahaan, meningkatkan produktivitas, membayar pajak, membayar iuran jaminan sosial, dan ikut menggerakkan perekonomian nasional.
Ketika sampai pada akhir masa kerja, pekerja seharusnya memperoleh kepastian, bukan memasuki ruang ketidakpastian baru.
Kepastian mengenai kapan dapat pensiun.
Kepastian mengenai hak ketika pensiun.
Kepastian bahwa pensiun dini merupakan pilihan, bukan paksaan.
Kepastian bahwa pekerja yang masih mampu dapat terus produktif berdasarkan kesepakatan.
Dan kepastian bahwa ketika penghasilan dari pekerjaan berhenti karena pensiun, perlindungan penghasilan pada masa pensiun juga berjalan.
Jika negara mampu memberikan kepastian Batas Usia Pensiun bagi PNS, TNI, Polri, hakim dan berbagai jabatan lainnya, maka pekerja swasta juga layak memperoleh kepastian hukum yang setara.
Bukan berarti semua harus pensiun pada umur yang sama.
Tetapi semua pekerja berhak mendapatkan aturan yang jelas, adil, dapat diprediksi dan memberikan perlindungan setelah masa kerja berakhir.
Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk memperjelas usia pensiun pekerja Indonesia sekaligus menyinkronkannya dengan Jaminan Pensiun.
Negara tidak cukup hanya mengatur kapan pekerja berhenti bekerja.
Negara juga harus memastikan bagaimana pekerja menjalani kehidupan setelah masa kerjanya berakhir.









