
Massa FSP RTMM-SPSI Datangi Kegiatan RPMK di Jakarta
Jakarta — Sekitar 30 orang Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendatangi kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Records Center Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada 25 Mei 2026.
Aksi itu menjadi bentuk penyampaian aspirasi pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Selain itu, massa juga menyampaikan penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan rokok yang dinilai dapat mengancam sektor padat karya.
Regulasi Dinilai Mengancam Pekerja IHT
FSP RTMM-SPSI menilai regulasi nonfiskal yang terus diperketat dapat berdampak besar terhadap pekerja. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan produksi industri rokok legal.
Akibatnya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai semakin besar. Selain itu, pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Berdasarkan data organisasi, FSP RTMM-SPSI memiliki 241.475 anggota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.244 merupakan pekerja Industri Hasil Tembakau. Sekitar 90 persen pekerja IHT di lingkungan RTMM berasal dari sektor SKT.
Soroti Sejumlah Regulasi Industri
Dalam kegiatan konsultasi publik tersebut, FSP RTMM-SPSI juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberi tekanan terhadap industri.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, rencana pengaturan batas tar dan nikotin, perda kawasan tanpa rokok, hingga RPMK penyeragaman kemasan rokok.
Selain itu, serikat pekerja meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ketenagakerjaan sebelum aturan diterapkan.
Menurut FSP RTMM-SPSI, kebijakan kesehatan tetap harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi pekerja.
Industri Tembakau Masih Jadi Penyumbang Negara
FSP RTMM-SPSI juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai.
Data organisasi menunjukkan penerimaan cukai rokok tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun. Sementara itu, target penerimaan cukai tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp225,7 triliun.
Namun demikian, pekerja justru menghadapi ancaman penurunan produksi dan ketidakpastian kerja akibat tekanan regulasi yang semakin besar.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak standardisasi kemasan rokok terhadap tenaga kerja dan industri padat karya nasional. Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap industri legal dan memperbesar potensi peredaran rokok ilegal.
FSP RTMM-SPSI Terus Lakukan Advokasi

Kegiatan di Kemenkes tersebut merupakan bagian dari rangkaian advokasi nasional FSP RTMM-SPSI pada 25–26 Mei 2026.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI telah mengirim surat kepada Presiden RI. Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk beraudiensi.
FSP RTMM-SPSI menegaskan perjuangan tersebut dilakukan demi mempertahankan perlindungan kerja dan kesejahteraan anggota di sektor Industri Hasil Tembakau








