Jakarta, 30 April 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini menjadi sorotan penting bagi kalangan pekerja karena membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada kegiatan penunjang.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu hasil dari perjuangan panjang kaum buruh dalam menuntut perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja alih daya. Dalam aturan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menggunakan sistem alih daya secara bebas untuk berbagai jenis pekerjaan.
Pembatasan Outsourcing Dibatasi Hanya untuk Pekerjaan Penunjang
Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan alih daya dibatasi pada kegiatan penunjang dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Pembatasan ini menjadi penting karena selama ini praktik alih daya kerap menjadi perhatian buruh, terutama ketika digunakan untuk melemahkan status kerja, mengurangi kepastian kerja, atau mengaburkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

Hak Buruh Alih Daya Wajib Dicantumkan dalam Perjanjian
Permenaker 7/2026 juga menegaskan bahwa perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan memuat sejumlah unsur penting. Di antaranya adalah jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi kerja, jumlah pekerja/buruh alih daya, serta perlindungan dan hak pekerja.
Hak pekerja alih daya yang wajib dicantumkan paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja alih daya memiliki dasar yang lebih jelas untuk menuntut haknya apabila terjadi pelanggaran di tempat kerja.

Perusahaan Pemberi Kerja Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, perusahaan pemberi kerja tidak dapat begitu saja lepas tangan ketika terjadi pelanggaran terhadap buruh alih daya. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pekerja dan serikat buruh untuk mengawal pelaksanaan aturan di lapangan.
Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Administratif
Permenaker 7/2026 juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis pekerjaan alih daya. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, yang dapat mencakup pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan perizinan berusaha di lokasi tertentu.
Sementara itu, perusahaan alih daya yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Buruh Diminta Kawal Pelaksanaan Permenaker 7/2026
Meski aturan ini menjadi langkah maju, pelaksanaannya tetap harus dikawal. Serikat pekerja, buruh alih daya, dan masyarakat sipil perlu memastikan bahwa pembatasan alih daya benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Kemenangan regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Perjanjian alih daya harus diperiksa, hak pekerja harus dipenuhi, dan setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Permenaker 7/2026 menjadi momentum penting bagi perjuangan buruh. Pemerintah telah menetapkan pembatasan, kini saatnya pekerja mengawal pelaksanaannya di setiap tempat kerja.
https://www.instagram.com/p/DXwhnqZEWZ0/?igsh=MWhtMmthYXp0bTJ1cg==







