• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Sunday, 26 April 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Artikel

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

Muhammad Hanif by Muhammad Hanif
26 April 2026
in Artikel
0
0
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Home » Sejarah hari buruh internasional may day

Setiap tanggal 1 Mei, jutaan pekerja di berbagai negara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Bagi sebagian orang, 1 Mei mungkin hanya dikenal sebagai tanggal merah. Tetapi bagi gerakan buruh, May Day adalah hari yang lahir dari sejarah panjang perjuangan: perjuangan melawan jam kerja yang tidak manusiawi, upah rendah, kondisi kerja berbahaya, dan ketimpangan kekuasaan antara pekerja dengan pemilik modal.

May Day lahir dari keberanian kaum buruh yang sadar bahwa perubahan tidak datang dengan sendirinya. Perubahan harus diperjuangkan melalui organisasi, solidaritas, mogok kerja, pendidikan, dan gerakan serikat pekerja. Secara historis, May Day berakar kuat pada perjuangan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19, terutama gerakan menuntut hari kerja delapan jam dan tragedi Haymarket di Chicago pada Mei 1886. Pada 1889, gerakan buruh internasional kemudian menetapkan 1 Mei sebagai hari perjuangan buruh sedunia untuk mengenang perjuangan tersebut.

RelatedPosts

No Content Available

Untuk memahami mengapa buruh bergerak dan berserikat, kita harus kembali ke masa Revolusi Industri. Pada abad ke-18 hingga ke-19, produksi barang berubah secara besar-besaran. Banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan di rumah, bengkel kecil, atau pertanian, berpindah ke pabrik-pabrik besar. Mesin-mesin baru mempercepat produksi, tetapi di sisi lain juga menciptakan sistem kerja yang keras, disiplin, dan sering kali tidak manusiawi.

Pekerja tidak lagi menguasai keseluruhan proses produksi. Mereka hanya mengerjakan satu bagian kecil secara berulang-ulang, dalam tempo cepat, dengan pengawasan ketat dari mandor atau manajemen pabrik. Library of Congress mencatat bahwa pekerjaan di pabrik sering dilakukan dalam kondisi berbahaya dan tidak sehat; jam kerja panjang 12 sampai 16 jam , upah rendah, serta masalah pekerja anak menjadi faktor yang mendorong tumbuhnya serikat pekerja.

Pada masa itu, buruh bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, melainkan seolah-olah hanya bagian dari mesin produksi. Upah yang mereka terima sering kali begitu rendah hingga nyaris hanya cukup untuk mengisi perut sekali sehari, sementara tenaga mereka diperas dari pagi hingga malam. Tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja kerap diabaikan begitu saja. Bahkan anak-anak bekerja di pabrik, tambang, dan tempat-tempat berbahaya, seakan masa kecil mereka tidak lebih berharga daripada keuntungan para pemilik modal. Dari kondisi yang keras dan tidak adil inilah kesadaran buruh mulai tumbuh: bahwa tanpa bersatu, mereka akan terus ditindas.

Di sinilah lahir kesadaran penting: persoalan buruh bukan semata-mata persoalan individu yang “kurang rajin” atau “kurang beruntung”. Persoalan buruh adalah persoalan sistem kerja. Jika jam kerja terlalu panjang, upah terlalu rendah, dan tempat kerja tidak aman, maka pekerja tidak dapat menyelesaikannya sendirian. Mereka membutuhkan kekuatan bersama.

Tragedi Haymarket May Day: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Tragedi Haymarket adalah salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah gerakan buruh dunia. Peristiwa ini terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 4 Mei 1886, tetapi akarnya berasal dari gelombang aksi buruh 1 Mei 1886 yang menuntut hari kerja delapan jam. Karena itulah Haymarket sangat erat hubungannya dengan lahirnya May Day sebagai Hari Buruh Internasional. Britannica menyebut Haymarket sebagai konfrontasi antara polisi dan demonstran buruh yang kemudian menjadi simbol perjuangan internasional untuk hak-hak pekerja.

Buruh Menolak Hidup Habis untuk Bekerja

Pada masa itu, banyak buruh bekerja dalam jam kerja yang sangat panjang. Tuntutan utama gerakan buruh adalah 8 jam kerja, bukan 10, 12, 14, bahkan lebih. Bagi buruh, tuntutan ini bukan sekadar urusan teknis jam kerja, tetapi soal martabat manusia. Mereka ingin punya waktu untuk beristirahat, keluarga, pendidikan, kehidupan sosial, dan berorganisasi.

Pada 1884, Federation of Organized Trades and Labor Unions, organisasi pendahulu American Federation of Labor, menyerukan agar 1 Mei 1886 dijadikan awal gerakan nasional untuk menuntut hari kerja delapan jam. Slogan yang terkenal saat itu adalah: “Eight hours for work, eight hours for rest, eight hours for what we will” delapan jam untuk bekerja, delapan jam untuk istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan kita sendiri

Seruan itu memberi waktu sekitar dua tahun bagi serikat-serikat pekerja untuk mengorganisir aksi. Jadi, Haymarket bukan kejadian spontan. Ia lahir dari proses panjang: rapat buruh, penyebaran selebaran, pendidikan anggota, konsolidasi serikat, dan keberanian untuk melakukan aksi bersama.

Gerakan Buruh: 1 Mei 1886 sebagai Hari Aksi

Pada 1884, Federation of Organized Trades and Labor Unions, organisasi pendahulu American Federation of Labor, menyerukan bahwa 1 Mei 1886 akan menjadi awal gerakan nasional untuk menuntut hari kerja delapan jam. Seruan ini memberikan waktu sekitar dua tahun bagi serikat-serikat pekerja untuk mengorganisir, mendidik anggota, menyebarkan tuntutan, dan menyiapkan aksi bersama

Keputusan itu penting karena menunjukkan bahwa May Day bukan lahir secara spontan. Ia lahir dari proses pengorganisasian. Ada rapat, selebaran, pendidikan, konsolidasi, perdebatan, dan keberanian untuk menentukan tanggal aksi nasional.

Pada 1 Mei 1886, aksi besar pecah di berbagai kota di Amerika Serikat. Chicago menjadi salah satu pusat gerakan. Library of Congress mencatat bahwa peristiwa Mei 1886 dimulai dengan ratusan ribu pekerja yang bergabung dalam mogok umum nasional untuk menuntut hari kerja delapan jam. Di Chicago, aksi tersebut kemudian berkembang menjadi rangkaian protes, bentrokan, dan korban jiwa.

1 Mei 1886: Gelombang Aksi Buruh Meledak

Pada 1 Mei 1886, ribuan hingga ratusan ribu buruh di berbagai kota Amerika melakukan aksi untuk menuntut delapan jam kerja. Chicago menjadi salah satu pusat gerakan paling kuat. Menurut Illinois Labor History Society, pada 1 Mei 1886 sekitar 80.000 pekerja berbaris di Michigan Avenue, Chicago. Aksi itu menunjukkan kekuatan solidaritas buruh lintas sektor dan menjadi pemandangan yang mengguncang pengusaha serta pejabat kota

Library of Congress mencatat bahwa aksi 1 dan 2 Mei berlangsung damai. Tetapi situasi berubah pada 3 Mei, ketika terjadi kekerasan di garis piket buruh dan polisi menembaki kerumunan pekerja. Peristiwa inilah yang menjadi pemicu langsung rapat protes di Haymarket pada malam berikutnya

3 Mei 1886: Penembakan Buruh di Pabrik McCormick

Pada 3 Mei 1886, terjadi bentrokan di sekitar McCormick Reaper Works, sebuah pabrik alat pertanian di Chicago. Buruh sedang melakukan aksi dan pemogokan, sementara perusahaan menggunakan pekerja pengganti atau strikebreakers. Ketegangan antara buruh mogok, pekerja pengganti, perusahaan, dan polisi semakin tinggi.

Chicago Historical Society mencatat bahwa polisi menembaki kerumunan buruh yang sedang mogok di McCormick Reaper Works, menewaskan dan melukai beberapa orang. Illinois Labor History Society juga menyebut serangan polisi terhadap buruh McCormick sebagai pemicu langsung diadakannya rapat protes di Haymarket Square pada malam 4 Mei.

Bagi aktivis buruh saat itu, penembakan McCormick bukan sekadar insiden keamanan. Mereka melihatnya sebagai bukti bahwa negara dan aparat lebih sering berdiri di pihak pemilik modal daripada melindungi pekerja. Karena itu, para aktivis menyerukan rapat umum untuk memprotes kekerasan polisi.

setelah penembakan di McCormick, aktivis buruh menyebarkan selebaran untuk mengajak pekerja berkumpul di Haymarket Square pada malam 4 Mei 1886. Haymarket adalah kawasan pasar di Chicago, dan selebaran rapat menyebut lokasi di sekitar Randolph Street antara Desplaines dan Halsted. Library of Congress menyimpan selebaran asli yang mengumumkan rapat besar pada pukul 7.30 malam di Haymarket.

Ada satu detail penting. Menurut Library of Congress, sempat muncul versi awal selebaran dengan kalimat provokatif “Workingmen Arm Yourselves and Appear in Full Force!” atau “Buruh, persenjatai dirimu dan datanglah dengan kekuatan penuh!” Namun August Spies, salah satu tokoh buruh dan editor surat kabar Arbeiter-Zeitung, meminta agar kalimat itu dihapus karena dianggap bisa memancing represi polisi. Versi yang kemudian disebarkan luas adalah versi tanpa kalimat tersebut.

Detail ini penting karena dalam pengadilan kemudian, selebaran dan retorika politik para aktivis dipakai untuk menggambarkan gerakan buruh sebagai ancaman kekerasan. Padahal rapat Haymarket pada awalnya adalah rapat protes terhadap kekerasan polisi di McCormick.

4 Mei 1886: Rapat Haymarket Berlangsung Damai

Pada malam 4 Mei 1886, para pekerja dan aktivis berkumpul di Haymarket Square. Beberapa tokoh buruh berbicara dari atas gerobak. Di antara tokoh yang terkait dengan peristiwa itu adalah August Spies, Albert Parsons, dan Samuel Fielden. Wali Kota Chicago, Carter Harrison, bahkan hadir sebagai pengamat dan menilai rapat itu berlangsung damai. Britannica mencatat bahwa rapat tersebut dinyatakan damai oleh Wali Kota Harrison sebelum ia dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi.

Ini bagian yang penting untuk dipahami: Haymarket bukan dimulai sebagai kerusuhan. Ia dimulai sebagai rapat protes buruh atas yang penembakan yang terjadi di 3 mei 1886 . Situasi baru berubah menjadi tragedi ketika polisi datang untuk membubarkan rapat yang sebenarnya sudah hampir selesai. polisi datang dan meminta kerumunan bubar. Pada saat itulah seseorang yang tidak pernah teridentifikasi secara pasti melemparkan bom ke arah polisi. Polisi lalu membalas dengan tembakan, dan terjadilah kekacauan yang menewaskan polisi maupun warga sipil.

Peristiwa inilah yang kemudian dikenal sebagai Haymarket Affair atau Tragedi Haymarket. Dalam sejarah resmi yang sering disederhanakan, Haymarket kadang hanya disebut sebagai “kerusuhan”. Padahal bagi gerakan buruh, Haymarket adalah simbol yang lebih luas: simbol represi terhadap gerakan pekerja, kriminalisasi aktivis, serta perjuangan atas hak berkumpul, hak berbicara, hak berorganisasi, dan hak mendapatkan peradilan yang adil.

Pengadilan Haymarket: Ketika Aktivis Buruh Dijadikan Kambing Hitam

Setelah Haymarket, polisi melakukan penangkapan besar-besaran. Kantor-kantor organisasi buruh, rumah aktivis, dan surat kabar pekerja menjadi sasaran. Chicago Historical Society mencatat bahwa opini publik langsung digiring melawan kelompok kiri radikal; delapan anarkis Chicago ditangkap dan didakwa berkonspirasi melakukan pembunuhan.

Delapan orang yang dikenal dalam sejarah sebagai Haymarket Eight adalah August Spies, Albert Parsons, Samuel Fielden, Michael Schwab, Adolph Fischer, George Engel, Louis Lingg, dan Oscar Neebe. Masalah besarnya: tidak semua dari mereka berada di lokasi saat bom meledak, dan tidak ada bukti kuat bahwa mereka melempar bom. Britannica bahkan mencatat bahwa banyak dari “Chicago Eight” tidak hadir dalam peristiwa 4 Mei, dan keterlibatan mereka tidak pernah terbukti.

Mereka pada dasarnya dihukum bukan karena terbukti melakukan tindakan langsung, tetapi karena dianggap menyebarkan gagasan radikal yang “menghasut” kekerasan. Inilah sebabnya Haymarket sering dipandang sebagai contoh klasik kriminalisasi aktivis buruh dan politik.

“Martir Haymarket”

Tidak muncul bukti yang menghubungkan langsung para terdakwa dengan pelemparan bom. Namun juri tetap menyatakan mereka bersalah setelah berunding kurang dari tiga jam. Oscar Neebe dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara tujuh lainnya dijatuhi hukuman mati.Pada proses setelah vonis, ada banding ke Mahkamah Agung Illinois dan upaya membawa kasus ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Namun upaya hukum itu gagal. Chicago Historical Society mencatat bahwa Mahkamah Agung Illinois mempertahankan putusan pada 14 September 1887, dan Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan banding pada 2 November 1887.

Pada 10 November 1887, Louis Lingg meninggal di selnya. Keesokan harinya, 11 November 1887, empat aktivis buruh Albert Parsons, August Spies, George Engel, dan Adolph Fischer dihukum gantung. Sementara Samuel Fielden dan Michael Schwab mendapat keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup, dan Oscar Neebe tetap dipenjara.

Para aktivis yang dihukum mati itu kemudian dikenal sebagai Martir Haymarket atau Martir Chicago. Mereka dipandang sebagai simbol bahwa perjuangan buruh tidak hanya berhadapan dengan pengusaha, tetapi juga dengan hukum, aparat, media, dan kekuasaan politik yang berpihak kepada modal.

Lahirnya May Day Hari Buruh Internasional

Tiga tahun setelah Tragedi Haymarket, pada 1889, Organisasi buruh dan partai sosialis dari berbagai negara berkumpul dalam kongres Second International yang berlangsung di Paris, Prancis. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari aksi bersama bagi para pekerja di seluruh dunia.

Keputusan ini diambil untuk mengenang perjuangan buruh, khususnya peristiwa Haymarket Affair di Chicago, Amerika Serikat, yang menjadi simbol perlawanan terhadap kondisi kerja yang tidak adil serta tuntutan jam kerja 8 jam sehari.

Sejak saat itu, 1 Mei diperingati secara global sebagai Hari Buruh. Peringatan ini menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan hak, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat solidaritas internasional.

Dengan demikian, kongres Second International tahun 1889 menjadi tonggak awal lahirnya May Day sebagai Hari Buruh Sedunia.

Menariknya, meskipun akar sejarah May Day sangat kuat di Amerika Serikat, negara itu kemudian lebih resmi memperingati Labor Day pada Senin pertama bulan September. Sementara itu, 1 Mei justru menjadi hari buruh yang lebih luas dirayakan di banyak negara lain. Britannica mencatat bahwa May Day diperingati pada 1 Mei di banyak negara, sedangkan Amerika Serikat dan Kanada memiliki peringatan serupa bernama Labor Day pada Senin pertama bulan September.

Kemenangan yang Dulu Dianggap Mustahil

Tuntutan delapan jam kerja yang dahulu dianggap terlalu radikal akhirnya menjadi standar penting dalam hukum ketenagakerjaan modern. Pada 1919, ketika International Labour Organization dibentuk, konvensi pertamanya adalah Hours of Work Convention, 1919, yang mengakui prinsip delapan jam kerja sehari dan 48 jam kerja seminggu di sektor industri. ILO menyebut bahwa pengakuan ini merupakan pencapaian besar gerakan serikat pekerja karena tujuan utama mereka akhirnya mendapatkan pengakuan internasional.

Ini memberi pelajaran penting bagi gerakan buruh hari ini: hak yang sekarang terlihat “normal” sering kali dulu dianggap mustahil. Jam kerja terbatas, hari libur, upah minimum, keselamatan kerja, cuti, jaminan sosial, hak berserikat, dan perundingan kolektif tidak jatuh dari langit. Semua lahir dari perjuangan panjang.

Hak-hak buruh yang hari ini tertulis dalam aturan hukum adalah hasil dari generasi pekerja yang berani berkata: cukup. Cukup bekerja tanpa batas. Cukup dibayar murah. Cukup mati di tempat kerja. Cukup diperlakukan sebagai alat produksi.

Di Indonesia, 1 Mei juga diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Secara hukum, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Namun bagi gerakan serikat pekerja, makna May Day tidak boleh berhenti sebagai hari libur. May Day harus tetap menjadi hari pendidikan, konsolidasi, refleksi, dan perjuangan. Ia adalah momentum untuk mengingat sejarah, membaca kondisi hari ini, dan menyusun agenda perjuangan ke depan.

Di Indonesia, isu buruh terus berkembang: upah layak, kerja kontrak, outsourcing, PHK, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, jaminan sosial, perlindungan pekerja perempuan, pekerja muda, pekerja informal, buruh migran, hingga dampak digitalisasi dan ekonomi platform. Karena itu, May Day tetap relevan. Selama masih ada ketimpangan dalam hubungan kerja, selama masih ada pekerja yang takut berserikat, selama masih ada upah yang tidak cukup untuk hidup layak, maka May Day tetap menjadi hari perjuangan.


Home » Sejarah hari buruh internasional may day

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

Related Posts

No Content Available
Load More

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

(Link Live Streaming) Fakta Menarik Guinea, Lawan Playoff Timnas U23 Indonesia

(Link Live Streaming) Fakta Menarik Guinea, Lawan Playoff Timnas U23 Indonesia

2 years ago
95
Surati Jokowi, PP FSP RTMM-SPSI, Pemerintah Harus Adil

FSP RTMM-SPSI, Cabut Undang – Undang Cipta Kerja

3 years ago
124

Don't Miss

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026
31
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

21 April 2026
23

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

21 April 2026
59

Kader Terbaik RTMM Resmi Menjadi Hakim Ad Hoc PHI

16 April 2026
84
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

“Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

13 September 2025

Kader RTMM Ikuti Seleksi Hakim Ad Hoc PHI 2026

8 April 2026

Kader Terbaik RTMM Resmi Menjadi Hakim Ad Hoc PHI

16 April 2026
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

0
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

0

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

0
1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

26 April 2026
PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

21 April 2026

KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

21 April 2026
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d