Jakarta, 2 Maret 2026 – PP FSP RTMM-SPSI secara resmi mengirimkan surat aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui surat Nomor 065/PP FSP RTMM-SPSI/II/2026. Dalam dokumen tersebut, organisasi menegaskan pentingnya perlindungan sektor padat karya Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis nasional. Dengan demikian, IHT tidak hanya diposisikan sebagai sektor ekonomi semata, tetapi juga sebagai penopang kehidupan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Pada dasarnya, perlindungan terhadap industri hasil tembakau tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi makro. Sebaliknya, sektor ini menjadi sumber utama penghidupan bagi jutaan keluarga pekerja. Oleh karena itu, stabilitas rumah tangga, pendidikan anak, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sangat bergantung pada keberlangsungan industri tersebut.



Aspirasi Resmi kepada Presiden
Melalui surat itu, PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan kekhawatiran atas tekanan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang dinilai semakin berat. Kebijakan tersebut, apabila diterapkan tanpa pertimbangan menyeluruh, berpotensi melemahkan industri legal. Akibatnya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak dapat diabaikan.
Saat ini, PP FSP RTMM-SPSI menaungi 226.663 anggota di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 158.527 orang bekerja langsung di sektor industri hasil tembakau. Artinya, isu perlindungan IHT bukan sekadar kepentingan sektoral, melainkan persoalan ketenagakerjaan nasional yang berdampak luas.
Ancaman PHK dan Tekanan Kebijakan
Di sisi lain, PP FSP RTMM-SPSI secara tegas menolak wacana penerapan layer cukai baru. Menurut perhitungan mereka, kebijakan tersebut justru berisiko memperluas peredaran rokok ilegal. Jika kondisi ini terjadi, pasar rokok legal dapat tertekan secara signifikan.
Selain itu, penyusutan pasar Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi mendorong industri beralih ke mekanisasi. Peralihan ke mesin tentu akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja. Pada akhirnya, pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Dorongan Deregulasi dan Perlindungan Pekerja
Lebih lanjut, organisasi ini juga mendorong deregulasi kebijakan pengendalian tembakau. Secara khusus, mereka meminta pembatalan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai berlebihan dan berpotensi membatasi produksi.
Tak hanya itu, perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja industri hasil tembakau turut diusulkan. Kebijakan tersebut dianggap penting karena dapat menjaga daya beli sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi pekerja sektor padat karya.
Tembusan Surat
Surat juga ditmbuskan kepada:
- Kemenko Bapak Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc diserahkan ke Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Menkeu Bapak Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, M.S diserahkan ke Kementrian Keuangan Repbulik Indonesia
- Menaker Bapak Prof. Yassierli, S.T.,M.T.,Ph.D diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Ketua DPR RI Ibu Dr. ( HC ) Puan Maharani, diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI
- Menkes Bapak Budi Gunawan Sadikin, diserahkan ke bagian kearsipan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia






