Cirebon, Jawa Barat. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang diwakili oleh Sudarto,AS (Ketua Umum) dan juga Iman Setiaman (Sekbid Diklat) menhadiri acara pelantikan PUK SP RTMM PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,Cirebon divisi Noodle. Dalam kesempatan tersebut fokus bekal yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat adalah keseimbangan hak pekerja dan kewajibannya.
Acara yang berlangsung di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Cirebon yang beralamat di KM 18,Ender,Pangenan Kabupaten Cirebon ini juga dihadiri oleh Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Barat H. Ateng Ruchiat (Ketua PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Barat) didampingi oleh Agus Hoerudin dan juga Roby.
Selain dari unsur perangkat organisasi FSP RTMM-SPSI acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan management Agus Suprapta (HR Corporate Manager) dan juga Michael (Branch Manager).
Sedangkan dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon diwakili oleh Dadan Subandi Kepala Bidang HI Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
https://www.serikatpekerjartmm.com/serba-serbi-thr-hanya-berlaku-di-indonesia-masa-sih/
Pesan Ketua Umum Mengenai Keseimbangan Hak Pekerja dengan Kewajibannya
Dalam kesempatan ini Sudarto,AS menyampaikan pembekalan bagi pengurus PUK yang baru saja dilantik agar senantiasa meningkatkan kualitas Hubungan Industrial dan menjaga keseimbangan Hak dan Kewajiban pihak agar kesejahteraan anggota dapat terjaga.
Oleh sebab itu kita harus memperhatikan amanah dari UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia, tepatnya hak dan kewajiban dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, yaitu :
• Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
• Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
• Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam lingkungan pekerjaan, masyarakat bahkan hak sebagai warga negara Republik Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang. Dengan pemikiran ini semua pihak harus menghormati keseimbangan hak dan kewajiban pekerja.
Begitu juga dengan karyawan yang memiliki hak dan juga kewajiban sebagai seorang karyawan di suatu instansi. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban, maka karyawan tersebut akan bekerja dengan maksimal karena adanya balance antara hak dan kewajiban tersebut.
Jika karyawan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya maka akan membawa beberapa manfaat seperti kesejahteraan karyawannya, membuat keproduktifan kerjanya semakin meningkat dan membuat perusahaan tersebut menjadi kondusif. Untuk itu diperlukannya balance atau keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut demi kinerja yang maksimal.
Susunan Pengurus PUK
Berikut susunan pengurus PUK SP RTMM PT. Indofood CBP SM Div Noodle Cirebon periode 2023-2026 adalah sebagai berikut;
Eka Risky S (Ketua PUK SP RTMM)
Adi Hidayanto (Wakil Ketua 1)
Dwi Herliabriyana (Wakil Ketua 2)
Yanuar Angga (Sekretaris)
Sofian Nur Wahid (Bendahara)
Dalam SK dengan nomor No.KEP.B — 269 / PD FSP RTMM – SPSI /JB/X-SK/2023. Semoga PUK SP RTMM PT. Indofood CBP SM Tbk Div Noodle Cirebon ini dapat menunaikan tugas dan tanggung jawabnya untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja dengan maksimal
https://www.instagram.com/reel/C463cQeyAN2/?igsh=MWVqNGI2a2dyMW51Mw==