Perundingan Upah Yang Ideal
3 February 2024
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.
17 February 2025
KONFERDA DPD KSPSI DIY
5 January 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghadirkan banyak kontroversi dari sudut pandang pelaku IHT (Industri Hasil Tembakau). Peraturan Pemerintah ini dinilai akan membuat sektor IHT Makin terpuruk. IHT diatur oleh dua pertaruan yakni fiskal dan nonfiskal. Peraturan fiskal dapat dilihat dari harga cukai yang setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang signiftikan. Sedangkan regulasi non fiskal seperti UU Kesehatan atau PP 28/2024 dan RPMK selalu menjadi tekanan serius yang dialami oleh IHT yang berimbas langsung terhadap kesejahteraan pekerja sektor IHT.3000 Anggota FSP RTMM-SPSI Siap Unjuk Rasa KEMENKES, “BATALKAN REGULASI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN YANG UGAL-UGALAN”
Aspek perlindungan kesehatan masyarakat menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan berbagai regulasi industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman. Hal ini menjadikan seolah-olah entitas yang mengkritisi regulasi ini menjadi pihak yang kontra dalam usaha peningkatan Kesehatan Masyarakat. FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi, terlebih regulasi yang berbasis untuk kesehatan masyarakat. Namun demikian sebagai Serikat Pekerja kita harus mengupayakan bersama agar regulasi dibuat harus mempertimbangkan semua kepentingan khususnya pekerja.
Asas keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang adalah asas keterbukaan yang harus dilandasi dalam setiap tahapan proses pembentukan undang-undang. Asas ini memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang bersifat transparan dan terbuka, sehingga publik dapat mengawasi dan terlibat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan undang-undang.
Selain sektor Industri Hasil Tembakau, Sektor Industri Makanan dan Minuman juga akan mulai diatur pengendaliannya (Penerapan Cukai sebagai Sin Tax). Hal tersebut dapat dilihat dari Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024, yang dimungkinkan akan berlanjut melalui peraturan menteri dan sejenisnya. Regulasi pemerintah tentang kesehatan akan berdampak juga terhadap sektor industri makanan dan minuman, terutama yang mengandung kadar gula, garam, dan lemak (GGL).https://www.instagram.com/reel/DAsAmAhS_Eq/?igsh=MWJocHMybDB3emhhaA==
Berbagai media menginformasikan bahwa mulai tahun 2025 akan mulai diterapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), susu formula, dan makanan kecil (snack) yang sering dikonsumsi oleh anak-anak. Berbagai produk tersebut disinyalir menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Serupa dengan berbagai regulasi tembakau, regulasi terkait Industri Makanan dan Minuman ini juga perlu dibedah dan dikritisi secara proporsional. Terdapat jutaan pekerja yang akan terdampak dengan terjadinya perubahan regulasi.
© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.
© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.