Program Prioritas Bidang Hukum
Didalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Untuk itu program priorits bidang Hukum adalah sebagai berikut :
- Aktif melakukan kontrol/pengawasan dan menentukan tindakan atas pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan hak berserikat, secara berjenjang sesuai tingkatannya (PUK, PC, PD, PP).
- Aktif mengembangkan program-program penyuluhan, diklat penguatan terhadap kompetensi di bidang hukum/advokasi secara berjenjang : PUK oleh PC, PC oleh PD, PD oleh PP, dapat juga didukung oleh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di atasnya yang berkompeten.
- Aktif melakukan forum bedah kasus-kasus ketenagakerjaan yang sedang menjadi topik/sorotan publik.
- Aktif melakukan kajian peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam bentuk naskah kajian dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Upaya penyampaian perubahaan diutamakan secara dialog dan musyawarah; bila dipandang perlu dan urgen dapat dilakukan langkah litigasi maupun non-litigasi
- Memaksimalkan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir bidang/lembaga terkait yang ada ditingkatan masing-masing dalam kendali dan kewenangannya (PUK, PC, PD, PP) guna mendukung sepenuhnya terhadap gol/target maksimal atas perlindungan, pembelaan hak & kepentingan pekerja anggota serta peningkatan kesejahteraan pekerja anggota dan keluarganya sesuai kebijakan nasional, daerah, cabang, unit kerja secara terintegrasi.