
JAKARTA — Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nasional PT Triteguh Manunggal Sejati, perusahaan yang tergabung dalam Garudafood Group, berhasil mencapai kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan pihak manajemen perusahaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan PKB pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Kantor Pusat (Head Office) Garudafood, Bintaro, Jakarta Selatan.
Penandatanganan PKB Nasional ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan industrial, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Sebelumnya, proses perundingan PKB telah dilaksanakan pada 12–16 Oktober 2026, dengan melibatkan enam serikat pekerja/serikat buruh yang mewakili kepentingan pekerja di lingkungan PT Triteguh Manunggal Sejati.
Dari enam serikat pekerja/serikat buruh yang terlibat dalam perundingan tersebut, dua di antaranya merupakan bagian dari keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), yakni PUK SP RTMM-SPSI PT Triteguh Manunggal Sejati Plant Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan PUK SP RTMM-SPSI PT Triteguh Manunggal Sejati Plant Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keterlibatan kedua PUK tersebut menjadi bagian dari komitmen FSP RTMM-SPSI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota melalui mekanisme perundingan kolektif yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
Perundingan PKB Nasional Melibatkan Empat Wilayah Operasional
Perundingan PKB PT Triteguh Manunggal Sejati memiliki cakupan nasional karena berkaitan dengan kepentingan pekerja pada sejumlah wilayah operasional perusahaan di Indonesia.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari cakupan PKB Nasional tersebut meliputi Bogor, Jawa Barat; Pekanbaru, Riau; Pati, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dengan cakupan operasional yang tersebar di berbagai wilayah, proses perundingan membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antarpihak agar hasil kesepakatan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan.
Selama proses perundingan yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh bersama manajemen perusahaan berupaya mencari titik temu melalui pembahasan dan musyawarah.
Perundingan tersebut akhirnya berhasil dilalui dengan tercapainya kesepakatan bersama yang mengedepankan semangat win-win solution.
Semangat Perjuangan dan Win-Win Solution Jadi Kunci Kesepakatan
Keberhasilan perundingan PKB Nasional PT Triteguh Manunggal Sejati menunjukkan pentingnya dialog sosial sebagai salah satu instrumen utama dalam membangun hubungan industrial yang konstruktif.
Dalam proses perundingan PKB, masing-masing pihak memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang perlu diperjuangkan. Serikat pekerja memiliki mandat untuk menyampaikan aspirasi anggota serta memperjuangkan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan usaha, produktivitas, dan stabilitas operasional.
Melalui semangat musyawarah serta komitmen mencari solusi bersama, proses perundingan berhasil mencapai kesepakatan yang dapat diterima para pihak.
Prinsip win-win solution dalam perundingan bukan berarti mengesampingkan perjuangan hak pekerja, melainkan berupaya mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan perusahaan.
Bagi serikat pekerja, keberhasilan perundingan PKB merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menghadirkan hasil perjuangan yang konkret melalui mekanisme hubungan industrial.
Dua PUK RTMM-SPSI Berperan dalam Perjuangan PKB Nasional
Keikutsertaan PUK SP RTMM-SPSI PT Triteguh Manunggal Sejati Plant Sidoarjo dan Plant Pati dalam perundingan PKB Nasional menjadi wujud pelaksanaan fungsi serikat pekerja sebagai wakil dan pelindung kepentingan anggota di lingkungan perusahaan.
Kedua PUK tersebut turut mengambil bagian dalam proses perundingan bersama empat serikat pekerja/serikat buruh lainnya guna mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen.
Partisipasi tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya koordinasi dan solidaritas antarsesama organisasi pekerja dalam memperjuangkan kepentingan bersama.
Melalui forum perundingan, aspirasi yang berasal dari anggota di tingkat unit kerja dapat disampaikan, dibahas, dan diperjuangkan sebagai bagian dari proses penyusunan kesepakatan hubungan kerja.
Keberhasilan ini diharapkan semakin memperkuat semangat kepengurusan dan anggota dalam meningkatkan kualitas perjuangan organisasi, khususnya melalui pendidikan, pemahaman ketenagakerjaan, kemampuan bernegosiasi, serta pengawasan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Perjuangan serikat pekerja tidak hanya berlangsung melalui penyampaian aspirasi, tetapi juga melalui kemampuan membangun dialog dan menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota.
Penandatanganan PKB Nasional Dilaksanakan pada 4 November 2026
Setelah melalui rangkaian perundingan pada Oktober 2026, kesepakatan yang telah dicapai kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKB Nasional PT Triteguh Manunggal Sejati pada Rabu, 4 November 2026, di Kantor Pusat Garudafood, Bintaro, Jakarta Selatan.
Penandatanganan tersebut menandai tahapan penting dalam proses perundingan kolektif antara perwakilan pekerja dan perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial karena memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha yang disepakati melalui perundingan.
Oleh karena itu, keberhasilan penandatanganan PKB perlu diikuti komitmen bersama untuk menjalankan setiap ketentuan yang telah disepakati secara konsisten dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan PKB yang baik diharapkan dapat memberikan kepastian hubungan kerja, memperkuat perlindungan hak pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta kondusif.
Selain itu, komunikasi yang berkesinambungan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan tetap menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul selama pelaksanaan PKB.
Memperkuat Peran Serikat Pekerja dalam Hubungan Industrial
Keberhasilan perundingan PKB Nasional PT Triteguh Manunggal Sejati menjadi salah satu contoh pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam membangun mekanisme hubungan industrial yang berlandaskan musyawarah dan perundingan kolektif.
Bagi FSP RTMM-SPSI, perundingan PKB merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan anggota melalui jalur dialog yang terorganisasi, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI berharap hasil kesepakatan PKB Nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas hubungan industrial serta perlindungan kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Triteguh Manunggal Sejati.
Apresiasi juga disampaikan atas semangat perjuangan seluruh perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang terlibat dalam proses perundingan, khususnya jajaran PUK SP RTMM-SPSI PT Triteguh Manunggal Sejati Plant Sidoarjo dan Plant Pati yang telah berpartisipasi dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya.
Dengan semangat solidaritas, kebersamaan, serta komitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja, keberhasilan perundingan dan penandatanganan PKB Nasional ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran organisasi untuk semakin meningkatkan kualitas perjuangan melalui mekanisme perundingan kolektif.
Sebab keberhasilan sebuah perundingan bukan hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari sejauh mana kesepakatan tersebut mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi pekerja.
Media RTMM | Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI










