RANCANGAN KEPUTUSAN 02

RANCANGAN KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 NO. KEP : 02/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA ORGANISASI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, setelah:

Menimbang:Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.Bahwa ketertiban dan ketaatan norma organisasi perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama dalam meningkatkan ketertiban dan ketaatan norma organisasi.Bahwa hasil Rapat Pleno II yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang ketertiban dan ketaatan norma organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.  
Mengingat:Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.  
Memperhatikan:Hasil Rapat Komisi A RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.Saran dan pendapat peserta dalam Rapat Pleno II RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.Kewenangan Pimpinan Rapat RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI  Tahun 2024 sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.  
MEMUTUSKAN  
Menetapkan:KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA ORGANISASI.  
Pertama:Ketertiban dan ketaatan norma organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.  
Kedua:Ketertiban dan ketaatan norma organisasi sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dijabarkan secara rinci dalam lampiran keputusan ini.  
Ketiga:Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia.  
Keempat:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  

Ditetapkan di   : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah

Pada tanggal   : 5 Maret 2024

Lampiran Rancangan Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 No. Kep. : 02/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

Apa itu ketertiban organisasi?

Tertib dapat diartikan “Teratur” dan juga “Sopan”. Sedangkan organisasi pada pokoknya adalah “adanya sekumpulan orang -orang, yang bekerja sama, untuk mencapai tujuan bersama”. Bahwa SP RTMM, FSP RTMM – SPSI sebagai organisasi yang mewadahi pekerja pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, minuman, saat ini dengan total jumlah anggota pekerja sebanyak 229.334 orang pekerja (pekerja di sektor rokok sebanyak 148.127 orang, di sektor makanan minuman sebanyak 80.365 orang, dan sebanyak 842 orang pekerja di sektor industri lainnya).

SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI sebagaimana diatur dalam Anggraran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang di tetapkan dalam forum Musyawarah Nasional. Secara sturktural SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI yang secara nasional dipimpin oleh PP FSP RTMM -SPSI sebagai pimpinan tertinggi FSP RTMM -SPSI. Adapun pada tingkat provinsi dikelola oleh Pimpinan Daerah, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dikelola oleh Pimpinan Cabang. Memperhatikan jumlah anggota pekerja yang cukup besar dan luas tersebar di 17 Provinsi, serta jumlah struktural kepemimpinan yang cukup banyak baik di tingkat Kabupaten/Kota dan juga pada tingkat Provinsi, maka ketertiban berorganisasi menjadi skala prioritas menjaga keteraturan yang berkesopanan (nilai -nilai etika moral) dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Penghargaan serta terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan pengurus yang telah begitu antusias dalam mengupayakan peningkatan performa organisasi berbasis nilai – nilai ketertiban yang mengedepankan etika moralitas.

Syukur alhamdullilah berkat dukungan dan kerjasama seluruh jajaran struktural. Kepemimpinan di semua tingkatan keberadaan SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia secara umum selalu tumbuh semakin lebih kuat. Dalam situasi kondisi semakin memudarnya nilai-nilai tanggung jawab kebersamaan, yang mengakibatan lemahnya arah tujuan advokasi keadilan untuk kebersamaan, secara langsung atau tidak langsung ketertiban yang berlandaskan etika moral, merupakan tantangan berat kepemimpinan dari problem konsistensi dalam membangun komitmen yang lebih bertanggung jawab. Organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama, harus selalu kita jaga dari nilai-nilai kebersamaan yang berkeadilan, guna mewujudkan upaya memperjuangkan keadilan melalui perilaku tertib yang menjunjung tinggi etika moral.

Mengapa?

Bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, untuk pekerja yang bertujuan melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja/anggota serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/anggota dan keluarganya. Memperhatikan bahwa kita sebagai seorang manusia pasti tidak sempurna, penguatan terhadap tugas dan tanggung jawab mencapai tujuan bersama, perlu selalu kita jaga bersama. FSP RTMM-SPSI selaku wadah dan pengelola SP RTMM telah berusia lebih dari 30 tahun, para pemimpin dan pengurus yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama sebagai pengendali arah, perlu memberi contoh perilaku tertib untuk memotivasi seluruh anggotanya dalam menjaga keteraturan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir dengan baik.

Pemimpin/Pengurus sebagai penggerak utama, maka harus memastikan gerakan tersebut menjamin keteraturan yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan bersama. Untuk menjamin keteraturan selaku penggerak, maka pemimpin diberikan kewenangan dalam mengelola anggota dan lembaganya. Untuk meningkatkan keteraturan dan gerakan yang lebih bertanggung jawab, maka Pemimpin/Pengurus juga memiliki kewajiban-kewajiban. Pemimpin adalah anggota maka pemimpin mempunyai tugas ganda yaitu selaku anggota mempunyai hak dan kewajiban sama seperti anggota lainnya, selaku Pemimpin/Pengurus mempunyai hak, tetapi juga mempunyai kewajiban terutama dalam menggunakan haknya selaku Pemimpin/Pengurus. Bahkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota cara terbaik adalah pemimpin harus mampu dominan mengajak bukan sekedar memerintah.

Bagaimana meningkatkan ketertiban berorganisasi?

Selaku pimpinan tertinggi organisasi yang sudah berusia 30 tahun lebih, PP FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab penuh terhadap problem kelemahan ketertiban berorganisasi. Untuk itu diperlukan pemikiran bersama bagaimana mengurai dan mencari solusi secara bertahap yang mampu dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana hasil pembahasan dalam komisi, serta dalam Rapat Pleno RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI pada tanggal 5 Maret 2024, disepakati peningkatkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban berorganisasi yang baik. Pemimpin selaku penggerak organisasi harus memberi contoh, mengajak, membina, dan dapat menindak dan/atau ditindak, guna menjamin pelaksanaan kebijakan dibawah ini sepenuhnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, antara lain:

  1. Kedaulatan & Afiliasi Organisasi (Anggaran Dasar Pasal 8 & 9).

Bahwa dalam merealisasikan kedaulatan organisasi ada di tangan anggota, maka seluruh kebijakan dan kegiatan organisasi di semua tingkatan wajib dilaksanakan melalui:

  1. Rapat yang memenuhi qourum
  2. Berpedoman sepenuhnya kepada AD, ART, dan PO
  3. Dibuat notulen dan dilampiri daftar hadir

Sedangkan afiliasi FSP RTMM kepada KSPSI dan organisasi sejenis di tingkat internasional:

  1. Dapat dievauasi secara rutin setiap tahun dalam forum Rapat Pimpinan dan/atau Rapat Kerja, di tingkat PUK, PC, PD, PP.
  2. Diputuskan kebijakan afiiasinya dalam forum RAPIMNAS dan/atau MUNAS.

B, Keanggotaan (Anggaran Dasar Pasal 16 & 17)

  1. Bahwa anggota SP RTMM adalah pekerja-pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK SP RTMM). Selanjutnya secara berjenjang PUK SP RTMM anggota PC FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. PUK SP RTMM anggota PD FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Provinsi. PUK SP RTMM anggota PP FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) kesatuan Negara Republik Indonesia.

2. Khusus untuk perorangan yang sudah tidak bekerja, yang menyetujui dan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya, dapat bergabung pada PC FSP RTMM-SPSI setempat, atau kepada PD FSP RTMM-SPSI setempat bila tidak dan/atau belum ada PC FSP RTMM-SPSI, atau kepada PP FSP RTMM-SPSI bila tidak dan/atau belum ada PC dan PD di wilayahnya. Dapat berdasarkan domisili tempat tinggal atau domisili tempat kerja terakhir.

3. Bahwa setiap anggota perorangan, baik yang tergabung dalam PUK SP RTMM maupun dengan PC, PD, PP, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pengajuan kode penomorannya wajib dilakukan oleh masing-masing tingkatan organisasi ke PP FSP RTMM-SPSI sebagai pembuat tunggal penomoran KTA. Kartu Tanda Anggota dijadikan persyaratan dalam:

a. pembelaan di semua tingkatan; dan

b. menghadiri kegiatan Rapat Kerja dan/atau Rapat Pimpinan, dan/atau Musyawarah di semua tingkatan.

4. Hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan hak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut

C. Hak dan Kewajiban Anggota (Anggaran Dasar Pasal 18 & 19)

  1. Bahwa hak-hak anggota yang meliputi: memperoleh perlakukan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan mapun tertulis, memilih, dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan, serta memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

2. Bahwa kewajiban anggota yang meliputi: mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan AD, ART, PO, dan keputusan-keputusan organisasi; mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi; membela organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan; mengahadiri kegiatan-kegiatan organisasi; berpartisipasi aktif dalam melaksankan program organisasi; serta membayar iuran anggota.

3. Dalam hal membayar iuran anggota, Pengurus di semua tingkatan (PUK, PC, PD, dan PP) syarat mutlak dipilih menjadi pimpinan/pengurus adalah harus menjadi anggota, dan semua anggota berkewajiban membayar iuran secara tertib/rutin sesuai ketentuan organisasi.

4. Dalam menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban anggota, maka seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan:

a. anggota harus menjadi dasar pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan, dan harus diberi ruang yang sebesar-besarnya dalam berbagai kegiatan organisasi; dan

b. penguatan hak anggota dalam poin 1 (satu) tersebut di atas, harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dipatuhi sepenuhnya oleh masing-masing anggota.

D. Wewenang dan Kewajiban Pimpinan (Anggaran Dasar Pasal 21, 22, 23, dan 24)

Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara wewenang dan kewajiban PUK, PC, PD, PP maka seluruh struktural tingkatan kepemimpinan:

  1. Wajib memiliki Kartu Tanda Pengurus (KTP) SP RTMM – SPSI yang diterbitkan oleh PP FSP RTMM-SPSI yang pengajuannya dilakukan secara kolektif dan sesuai persyaratan yang ada kepada PP FSP RTMM-SPSI.
  2. Wajib melaksanakan kepemimpinan secara kolektif, melalui rapat-rapat rutin dalam menetapkan berbagai kebijakan organisasi.
  3. Dalam menetapkan kebijakan organisasi wajib berpedoman kepada AD, ART, dan PO.
  4. Pimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus aktif dalam organisasi, yaitu keterlibatan secara fisik atau konsep sebagai pengurus, apabila dalam kurun waktu paling lama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun tidak terlibat secara fisik ataupun konsep tanpa keterangan pendukung yang menguatkan, maka dikategorikan tidak aktif. Bagi Pimpinan yang tidak aktif, apabila Ketua Umum/Ketua,  organisasi terkait dapat melakukan Musyawarah Luar Biasa, sedangkan Pimpinan organisasi lainnya dapat dilakukan Pergantian Pimpinan Antar Waktu (PAW).
  5. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa bakti berakhir wajib mempersiapkan forum musyawarah.

E. Musyawarah & Rapat-Rapat (Anggaran Dasar Pasal 27, 28, 29, dan 30)

Bahwa seluruh jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC, PD, PP) wajib untuk:

  1. Melaksanakan forum Musyawarah tepat waktu.
  2. Rapat Pimpinan 1 (satu) tahun sekali.
  3. Rapat Kerja minimal 2 (dua) kali dalam periode masa bakti

F. Pemenuhan Hak & Kewajiban Anggota (Anggaran Rumah Tangga Pasal 6)

Bahwa pemenuhan terhadap hak-hak anggota, harus seimbang dengan pemenuhan kepatuhan kewajiban anggota. Untuk itu setiap jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC, PD, PP) dapat menetapkan kebijakan melalui rapat sesuai tingkatan masing masing:

  1. Mengabaikan hak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya
  2. Tidak mengikutsertakan dalam berbagai forum rapat dan/atau kegiatan
  3. Dapat diberikan sanksi sampai kepada pemberhentian

G. Perangkapan Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 20)

Bahwa setiap pimpinan/pengurus SP RTMM, FSP RTMM-SPSI dibenarkan merangkap 1 (satu) jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pimpinan/pengurus, paling banyak hanya menduduki 2 jabatan di struktural kepemimpinan di antara : SP RTMM, FSP RTMM-SPSI, Konfederasi SPSI. Perangkapan jabatan dalam Serikat Pekerja dan/atau Federasi Serikat Pekerja yang sama dan rangkap jabatannya hanya diperbolehkan satu tingkat di atasnya atau satu tingkat di bawahnya (tidak boleh lompat tingkatan).
  2. Untuk memberikan kesempatan pemerataan serta dukungan nyata dalam proses kaderisasi, maka bagi Pimpinan/Pengurus yang menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) sebagaimana tersebut di atas, segera memilih dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.
  3. Proses pengunduran diri dari jabatan yang melebihi ketentuan, diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  4. Bagi Pimpinan/Pengurus yang rangkap jabatan melebihi ketentuan dan tidak segera melakukan pengunduran diri, setelah 3 (tiga) bulan dapat diberhentikan oleh Ketua di antara jabatan yang didudukinya.

H. Masa Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 21)

Maksimal periode masa bakti seorang Ketua PUK SP RTMM adalah 3 (tiga) periode serta masa bakti seorang Ketua PC dan PD FSP RTMM-SPSI  dan masa bakti seorang Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI adalah 2 (dua) periode, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua/Ketua Umum konsisten mengakhiri masa baktinya sesuai ketentuan norma organisasi.
  2. Diarahkan dan diperingatkan bagi Ketua/Ketua Umum yang berniat melanggar ketentuan norma organisasi : Ketua PUK oleh PC, Ketua PC oleh PD, Ketua PD oleh PP, dan Ketua Umum PP oleh MPO PP FSP RTMM-SPSI.
  3. Ketua Umum PP, Ketua PD, PC, PUK yang periode masa baktinya berturut-turut telah sesuai dengan batas waktu sebagaimana ketentuan norma organisasi, tidak dapat dicalonkan kembali menjadi seorang Ketua/Ketua Umum

I. Hak Bicara & Hak Suara (Anggaran Rumah Tangga Pasal 42)

Bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 42 ayat (1) : menjelaskan hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih, ayat (2) : hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan. Memperhatikan isi ayat (3) yang membedakan antara peserta dan peninjau. Memperhatikan kegiatan musyawarah dan rapat-rapat organisasi: pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, khususnya ayat (3) yang menyatakan Peninjau adalah unsur badan dan lembaga, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud Peninjau dalam ayat (3) pasal 42 adalah tambahan utusan perwakilan dari struktural kepemimpinan yang dapat ikut menghadiri suatu acara/kegiatan organisasi yang melebihi jumlah suara yang ditetapkan.
  2. Yang dimaksud Peninjau dari unsur Badan dan Lembaga yang hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah Badan dan Lembaga Organisasi yang bukan menjadi bagian struktur organisasi dan bukan anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Berpedoman kepada ketentuan pengaturan hak suara : pasal 43 ayat (4), pasal 44 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 46 ayat (5), maka pengurus organisasi yang menduduki jabatan pada badan dan/atau lembaga di seluruh tingkatan kepemimpinan mempunyai hak suara dengan syarat sebagai anggota yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ketentuan seluruh norma organisasi.
  4. Kegiatan rapat-rapat dan musyawarah di seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan, dalam menetapkan kepesertaan, hak bicara dan hak suara, berpedoman kepada minimal keanggotaan yang sah membayar iuran dan lain-lain yang dipandang perlu dalam rangka peningkatan ketertiban berorganisasi.

J. Keanggotaan (Peraturan Organisasi Bab I)

Bahwa pengurus adalah anggota, untuk meningkatkan ketaatan kepatuhan seluruh anggota, maka:

  1. Seluruh pengurus di semua jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dan seluruh anggota di wilayahnya wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam hal ini, hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut.
  2. Verifikasi data keanggotaan wajib dilakukan dan dilaporkan paling lambat setiap tahun:
    • PUK ke PC ditembuskan ke PD dan PP
    • PC se-Kabupaten/Kota ke PD, ditembuskan ke PP
    • PD se-Provinsi ke PP
    • PP melaporkan setahun sekali dalam forum nasional
  3. Anggota yang sah (aktif dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan norma organisasi) mempunyai hak penuh sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Bagi anggota yang tidak aktif dan tidak taat serta tidak patuh pada ketentuan seluruh norma organisasi dapat dilakukan:
    • Teguran dan pembinaan
    • Dibatasi dan/atau tidak dilibatkan dalam kegiatan
    • Diberikan sanksi organisasi

K. Musyawarah (Peraturan Organisasi Bab III)

  1. Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang telah habis masa  baktinya, dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan wajib secepatnya melaksanakan forum musyawarah.

2. Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dalam menjalankan musyawarah wajib berpedoman kepada AD dan ART, serta teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan PO. Musyawarah:

a. Diawali pembentukan Panitia Pengarah yang bertugas utama menyiapkan materi bahasan (rancangan keputusan) dan panitia pelaksana yang tugas utamanya mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana/agenda yang ditetapkan; dan

b. Khusus tingkat PUK yang pada umumnya dilakukan pemilihan langsung dan/atau sistem perwakilan karena jumlah anggotanya sangat banyak, maka sebelum proses pemiihan, wajib dilakukan forum pra-musnik untuk menetapkan minimal syarat dan ketentuan calon, yang dihadiri oleh perwakilan anggota dengan surat mandat dari lingkungan yang diwakilinya, PC atau PD bila tidak ada PC, atau PP bila tidak ada PC dan PD.

3. Musyawarah yang diakukan secara aklamasi, tidak sesuai dengan ketentuan AD, ART, maupun PO, sehingga harus dilakukan pemilihan yang mencerminkan demokratis yang berkeadilan sesuai dengan AD, ART dan PO.

L. Tata Kelola Keuangan Organisasi (Peraturan Organisasi Bab IV)

Bahwa kewenangan pemungutan iuran anggota perorangan berdasar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan bersama dalam forum Munas, dimana masih banyaknya hambatan terkait jumlah besaran iuran dan/atau penyaluran yang tidak sesuai, serta laporan yang belum berjalan baik, maka peningkatan tata kelola keuangan organisasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belum mendistribusikan iuran anggotanya kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
    • a. Pengarahan dan Pembinaan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
    • b. Peringatan dan sanksi di bulan ke 2 (dua) apabila pembinaan tidak berhasil,dan
    • c. Penindakan Hukum
  2. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belum menyerahkan iuran anggotanya sesuai ketentuan baik disengaja atau tidak, kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
    • a. Pengarahan dan pembinaan;
    • b. Peringatan dan sanksi; dan
    • c. Penindakan hukum
  3. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan wajib melaksanakan peningkatan tata kelola keuangan organisasi secara berurutan sebagai berikut:
    • a. Mewujudkan iuran anggota PUK SP RTMM sebesar 1% dari upah bruto/gaji per bulan;
    • b. Laporan rutin secara periodik: PUK kepada anggotanya ditembuskan ke PC, PD, PP; PC kepada PUK ditembuskan ke PD dan PP; PD kepada PP ditembuskan ke PUK dan PC; serta PP kepada PUK, PC, PD dalam forum nasional;
    • c. Memiliki rekening bank atas nama lembaga; dan
    • d. Mengendapkan/menyisihkan/menyerahkan saldo dana organisasi pada saat peralihan kepemimpinan

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.