Saturday, 14 September 2024

RANCANGAN KEPUTUSAN 01

RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 NO. KEP : 01/ RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

TENTANG PEMBAGIAN KOMISI-KOMISI RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, setelah:

Menimbang:Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.Bahwa untuk membahas materi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 perlu dilaksanakan dalam rapat komisi-komisi.  
Mengingat:Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 yang meliputi;  AD, ART, PO, Program Umum, dan Rekomendasi-rekomendasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI 2020-2025.Seluruh Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022.Seluruh Keputusan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.  
Memperhatikan:Draf materi bahasan yang telah disusun oleh Panitia Pengarah, untuk dibahas oleh para peserta RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI.Saran dan pendapat peserta RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI.Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.  
                                                             MEMUTUSKAN
 
Menetapkan ; KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG PEMBAGIAN KOMISI-KOMISI.
 
Pertama : Komisi-komisi Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 terdiri dari:
Komisi A membahas tentang ketertiban dan ketaatan norma organisasi terkait:
a. Iuran anggota dan pendistribusiannya;
b. KTA dan KTP;
c. Kedaulatan dan kolektivitas organisasi;
d. Keaktifan pengurus;
e. Rangkap jabatan; dan
f. Pergantian Pimpinan Antar Waktu.
Komisi B membahas tentang rekomendasi organisasi terkait:
a. Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Nasional (KSPSI)
b. Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Internasional (WOW – ASIA)
c. Pengupahan yang layak dan berkeadilan;
d. Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
e. Advokasi lanjutan terhadap dampak UU No. 6 Tahun 2023; dan
f. Advokasi regulasi industri.
Komisi C membahas tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 meliputi:
a. Advokasi Industri;
b. Bidang Organisasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Pendidikan & Pelatihan; Bidang Kesejahteraan & Usaha;
e. Bidang Penelitian Pengembangan & Teknologi Informasi;
f. Bidang Keuangan;
g. Satgassus RTMM;
h. LBH RTMM;
i. LPW RTMM;
j. LKU RTMM; dan
k. LMKI RTMM.
 
Kedua : Komisi-komisi diberi tugas dan tanggung jawab untuk membahas draf materi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 dalam rapat-rapat komisi.
 
Ketiga : Hasil rapat komisi dilaporkan dalam rapat pleno untuk dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pleno.
 
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di   : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah
Pada tanggal   : 5 Maret 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.