
JAKARTA — Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi babak baru dalam perjalanan pembaruan hukum ketenagakerjaan nasional. Regulasi yang resmi diundangkan dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026 tersebut membawa harapan baru bagi terwujudnya kepastian hukum, pelindungan hak, dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) memandang lahirnya undang-undang tersebut sebagai perkembangan penting yang patut diapresiasi. Namun, apresiasi itu harus disertai sikap kritis, kajian menyeluruh, dan komitmen untuk mengawal penerapannya.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, S.H., dalam rancangan tanggapan organisasi, menekankan bahwa hadirnya regulasi baru tidak boleh hanya dilihat dari perubahan judul maupun susunan pasalnya, tetapi harus dinilai berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan para pekerja.
“Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan perkembangan penting dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan nasional. Kami menyambut baik setiap upaya yang bertujuan memperkuat pelindungan pekerja. Namun, bagi kami, yang terpenting bukan sekadar hadirnya undang-undang baru, melainkan sejauh mana ketentuan di dalamnya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.”
Mengapresiasi Bukan Berarti Berhenti Mengkritisi
FSP RTMM-SPSI memandang bahwa pembaruan hukum harus mampu menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini dihadapi pekerja, mulai dari sistem pengupahan, kepastian hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, organisasi menilai penting untuk melakukan pembacaan dan kajian secara komprehensif terhadap seluruh substansi UU Nomor 27 Tahun 2026 sebelum memberikan penilaian menyeluruh mengenai dampaknya.
“Kami tentu mengapresiasi hadirnya regulasi baru. Akan tetapi, apresiasi bukan berarti kami langsung menyetujui seluruh ketentuannya tanpa kajian. Ada banyak hal yang perlu dicermati, baik dari sisi substansi, kepastian hukum, maupun kemungkinan persoalan dalam pelaksanaannya.”
Sikap tersebut mencerminkan pentingnya independensi serikat pekerja dalam menilai setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.
Bagi FSP RTMM-SPSI, regulasi ketenagakerjaan harus dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan yang tertulis, kesesuaiannya dengan prinsip pelindungan pekerja, serta kemampuan negara memastikan hak-hak tersebut dapat dilaksanakan.
Substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akan Dikaji Mendalam
UU Nomor 27 Tahun 2026 memuat pengaturan mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pelindungan pekerja.
Sejumlah ketentuan juga menjadi perhatian, seperti pengaturan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan dalam hubungan kerja, dan pelindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal.
Meskipun demikian, FSP RTMM-SPSI perlu mencermati keterkaitan antarpasal, ketentuan peralihan, serta pengaruhnya terhadap praktik hubungan industrial yang selama ini berjalan.
Dalam rancangan tanggapannya, Ketua Umum menekankan pentingnya kajian terhadap aspek-aspek yang memiliki dampak langsung terhadap pekerja.
“Pengupahan, hubungan kerja, alih daya, PHK, pesangon, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebebasan berserikat merupakan persoalan mendasar yang perlu kami cermati. Kami ingin memastikan bahwa pembaruan aturan benar-benar memberikan kepastian dan pelindungan hukum, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.”
Bagi FSP RTMM-SPSI, kajian tersebut juga penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan baru memengaruhi hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perhatian terhadap persoalan tersebut menjadi relevan bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, minuman, serta sektor terkait yang memiliki karakteristik hubungan kerja dan tantangan industri yang beragam.
Implementasi dan Peraturan Turunan Tidak Boleh Luput dari Pengawasan
Selain substansi undang-undang, tantangan penting berikutnya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan dan diterapkan dalam hubungan industrial.
Pasal 312 UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Dengan demikian, penyusunan peraturan pelaksanaan hingga paling lambat 28 Oktober 2027 menjadi salah satu agenda penting yang perlu dicermati oleh seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
FSP RTMM-SPSI memandang bahwa proses penyusunan peraturan turunan perlu memperhatikan partisipasi yang bermakna dari serikat pekerja, dunia usaha, akademisi, dan unsur terkait lainnya.
Keterbukaan proses tersebut menjadi penting agar pengaturan teknis tidak menimbulkan ketidakjelasan atau mengurangi pelindungan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Jangan sampai ketentuan yang secara normatif bertujuan melindungi pekerja justru sulit dilaksanakan karena persoalan teknis, lemahnya pengawasan, atau perbedaan penafsiran. Karena itu, implementasi harus menjadi perhatian bersama.”
Pengawasan ketenagakerjaan, efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta kemampuan pekerja mengakses dan menegakkan hak-haknya juga menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan penerapan undang-undang tersebut.
FSP RTMM-SPSI Tegaskan Komitmen Mengawal Hak Pekerja
Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tahapan penting, tetapi bukan akhir dari upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.
FSP RTMM-SPSI menilai bahwa organisasi serikat pekerja memiliki peran strategis dalam melakukan pendidikan hukum, mengidentifikasi persoalan pelaksanaan regulasi, menyampaikan masukan kepada pemerintah, serta melakukan advokasi apabila ditemukan permasalahan yang merugikan hak-hak pekerja.
Melalui jajaran organisasi di tingkat Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Unit Kerja (PUK), kajian terhadap regulasi baru diharapkan dapat dikembangkan menjadi pemahaman dan langkah pengawalan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan.
Dalam rancangan pesan penutupnya, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa orientasi utama organisasi tetap berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kami akan mengkaji substansinya secara mendalam dan mengawal pelaksanaannya secara kritis serta konstruktif. Bagi kami, perjuangan tidak berhenti ketika undang-undang disahkan, tetapi harus terus berjalan sampai pelindungan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh pekerja.”
FSP RTMM-SPSI berharap pembaruan hukum ketenagakerjaan ini mampu memperkuat kepastian hukum, menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, serta memberikan pelindungan bagi pekerja dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan kesempatan kerja.
Sebab, keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari keberadaannya dalam lembaran negara, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.
PP FSP RTMM-SPSI
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Website resmi: www.serikatpekerjartmm.com
Rujukan:








