
SEMARANG — Kabar penting bagi jutaan pekerja Indonesia! Perjuangan hukum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dalam memperjuangkan hak Jaminan Pensiun akhirnya membuahkan hasil.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 tanggal 11 Agustus 2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil FSP RTMM-SPSI bersama sejumlah pekerja dan membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal yang dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku tersebut sebelumnya mengatur kenaikan bertahap usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai 65 tahun.
Putusan ini menjadi perkembangan penting bagi perlindungan pekerja Indonesia. Selama ini, terdapat persoalan ketidaksesuaian antara usia pensiun yang ditetapkan perusahaan dengan usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun berdasarkan peraturan pemerintah.
Bayangkan seorang buruh yang telah bekerja puluhan tahun dan harus pensiun dari perusahaan pada usia 55 tahun. Ketika penghasilan bulanannya berhenti, manfaat Jaminan Pensiun justru belum dapat diterima karena usia yang ditentukan pemerintah lebih tinggi. Lalu, bagaimana pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut?
Persoalan inilah yang menjadi salah satu alasan FSP RTMM-SPSI membawa ketentuan tersebut ke Mahkamah Agung melalui mekanisme hak uji materiil.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menyampaikan sikap resmi melalui Siaran Pers Nasional di Hotel Grand Panorama, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Organisasi mendesak pemerintah segera melakukan reformasi Jaminan Pensiun Nasional agar putusan Mahkamah Agung benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
FSP RTMM-SPSI Menggugat, Mahkamah Agung Kabulkan Sebagian Permohonan
Perjuangan tersebut berawal dari permohonan pengujian peraturan perundang-undangan yang diajukan FSP RTMM-SPSI bersama sejumlah pekerja terhadap Presiden Republik Indonesia.
Permohonan yang diperiksa Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 18 P/HUM/2026 mempersoalkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 24 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan FSP RTMM-SPSI bersama dua pemohon pekerja, yakni Siswanto dan Pitoyo.
MA menyatakan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara itu, permohonan pengujian Pasal 24 terkait masa iur dan hak peserta yang belum memenuhi persyaratan masa iur 15 tahun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan serikat pekerja dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk mekanisme hukum untuk menguji kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan pekerja.
Keberhasilan permohonan uji materiil ini sekaligus menjadi momentum penting bagi FSP RTMM-SPSI dalam memperkuat perjuangan perlindungan sosial pekerja secara nasional.
Pensiun dari Perusahaan Usia 55 Tahun, Mengapa Jaminan Pensiun Harus Menunggu?
Salah satu persoalan mendasar yang dipersoalkan FSP RTMM-SPSI adalah kesenjangan antara usia pekerja berhenti bekerja dengan usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 sebelum dibatalkan, usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun dinaikkan secara bertahap setiap tiga tahun.
Pada 2019, batas usia penerimaan manfaat menjadi 57 tahun. Kemudian meningkat menjadi 58 tahun pada 2022 dan 59 tahun pada 2025.
Apabila ketentuan tersebut terus diberlakukan, batas usia penerimaan manfaat akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Sementara itu, dalam praktik hubungan industrial, terdapat perusahaan yang menetapkan batas usia pensiun pekerjanya pada usia 55 tahun atau usia lain sesuai ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Akibatnya, seorang pekerja yang telah resmi pensiun dari perusahaan berpotensi harus menunggu beberapa tahun sebelum mencapai usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai angka usia pensiun, tetapi mengenai kepastian penghasilan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja dan memasuki masa purna tugas.
Bagi FSP RTMM-SPSI, kebijakan Jaminan Pensiun seharusnya memberikan perlindungan yang nyata ketika pekerja kehilangan atau mengalami penurunan penghasilan akibat memasuki usia pensiun.
MA Soroti Ketidakadilan, Pemerintah Diminta Mengatur Usia Pensiun yang Sesuai
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyoroti ketidakharmonisan antara usia pensiun dalam hubungan kerja dan usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pekerja yang sudah memasuki usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan dapat mengalami masa tunggu sebelum memperoleh manfaat pensiun.
Bahkan, Mahkamah Agung turut menyoroti kemungkinan pekerja meninggal dunia setelah memasuki usia pensiun perusahaan, tetapi belum mencapai batas usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun.
Keadaan tersebut dinilai dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja yang semestinya memperoleh jaminan sosial setelah menyelesaikan masa kerjanya.
Mahkamah Agung berpandangan bahwa penetapan usia pensiun memang termasuk wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pemerintah.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip keadilan sosial dan tujuan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pemerintah perlu segera mengatur usia pensiun bagi pekerja sesuai usia pensiun yang berlaku dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan, atau sekurang-kurangnya 55 tahun.
Pertimbangan tersebut menjadi landasan penting bagi FSP RTMM-SPSI untuk mendesak pemerintah menyusun pengaturan baru yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum kepada pekerja.
Apakah Kini Buruh Bisa Langsung Menerima Jaminan Pensiun pada Usia 55 Tahun?
Pertanyaan ini menjadi salah satu hal terpenting setelah keluarnya Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026.
Apakah pekerja yang pensiun dari perusahaan pada usia 55 tahun kini otomatis dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya, belum otomatis.
Putusan Mahkamah Agung membatalkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, tetapi tidak berarti seluruh peserta langsung berhak memperoleh pembayaran Jaminan Pensiun bulanan pada usia 55 tahun tanpa memperhatikan persyaratan lainnya.
Ketentuan masa iur, jenis manfaat, status kepesertaan, dan mekanisme pelayanan tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Karena itulah FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai aturan pengganti, masa transisi, dan prosedur pelayanan klaim manfaat Jaminan Pensiun.
Pekerja yang telah memasuki atau mendekati usia pensiun membutuhkan kepastian mengenai hak yang dapat diterima serta waktu dan mekanisme penerimaannya.
Kemenangan dalam pengujian peraturan harus diikuti kebijakan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Dorong Reformasi Jaminan Pensiun Nasional

Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Henry Wardana T., S.H. menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Jaminan Pensiun Nasional.
Dalam Siaran Pers Nasional tanggal 31 Oktober 2026, FSP RTMM-SPSI menyampaikan bahwa keberhasilan perjuangan hukum tersebut harus dilanjutkan dengan langkah konkret pemerintah.
Organisasi yang dalam siaran persnya menyebut memiliki sekitar 240 ribu anggota di 15 provinsi itu menilai reformasi Jaminan Pensiun tidak cukup hanya mengubah batas usia penerimaan manfaat.
Pembenahan juga harus mencakup kecukupan manfaat, keberlanjutan pembiayaan, kepatuhan pembayaran iuran, dan keterlibatan negara dalam memastikan perlindungan sosial yang layak.
Dalam pernyataan resminya, FSP RTMM-SPSI menegaskan:
“Kami telah memperjuangkan koreksi aturan melalui jalur hukum. Sekarang hasilnya harus diterjemahkan menjadi kepastian yang dapat dirasakan pekerja.”
FSP RTMM-SPSI menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan baru yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun yang Diperjuangkan FSP RTMM-SPSI
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mengajukan lima agenda utama reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Pertama, kepastian hukum usia akses manfaat dan masa transisi. Pemerintah diminta menetapkan pengaturan yang jelas mengenai usia penerimaan manfaat, termasuk perlindungan bagi pekerja yang sudah memasuki atau mendekati masa pensiun.
Kedua, kecukupan manfaat dan perlindungan minimum. Program Jaminan Pensiun harus mampu memberikan perlindungan penghasilan yang layak bagi pekerja ketika memasuki masa purna tugas.
Ketiga, pembiayaan yang adil dan kepatuhan iuran. Perubahan pembiayaan Jaminan Pensiun harus mempertimbangkan keadilan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan penyelenggara program.
Keempat, peran fiskal negara yang terukur. Pemerintah diminta mengkaji dukungan pembiayaan, termasuk kemungkinan subsidi iuran yang tepat sasaran serta perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan.
Kelima, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan peserta. Penyelenggaraan Jaminan Pensiun harus didukung keterbukaan informasi, tata kelola yang dapat diawasi, dan pelayanan yang memberikan kepastian kepada peserta.
FSP RTMM-SPSI juga menekankan pentingnya keterbukaan evaluasi aktuaria dan pembiayaan program. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun diatur sebesar 3 persen dari dasar upah, dengan pembagian 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Menurut sikap organisasi, setiap rencana perubahan iuran maupun manfaat harus memperhatikan kemampuan pekerja, tanggung jawab pemberi kerja, dan keberlanjutan dana Jaminan Pensiun.
FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Segera Bertindak, Usulkan Forum dalam 30 Hari
FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah tidak menunda langkah tindak lanjut setelah putusan Mahkamah Agung.
Melalui Siaran Pers Nasional tanggal 31 Oktober 2026, organisasi mengusulkan pembukaan forum pembahasan reformasi Jaminan Pensiun dalam waktu 30 hari serta penyampaian rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi dalam waktu 60 hari sejak konferensi pers.
Target tersebut merupakan usulan advokasi FSP RTMM-SPSI, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan.
Organisasi mengundang Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, DPR RI, unsur pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi untuk membahas pembaruan kebijakan secara bersama-sama.
Dalam materi eksaminasi hukum tanggal 22 Oktober 2026, Ali Rido, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna bagi FSP RTMM-SPSI sebagai pemohon dan pekerja terdampak dalam perumusan aturan pengganti.
Keterlibatan pekerja diperlukan agar kebijakan baru tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan pembiayaan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi peserta Jaminan Pensiun.
Perjuangan Belum Selesai, FSP RTMM-SPSI Siap Mengawal Hak Pensiun Pekerja
Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 P/HUM/2026 menjadi hasil penting perjuangan hukum FSP RTMM-SPSI dalam memperjuangkan sistem Jaminan Pensiun yang lebih adil.
Namun, keberhasilan tersebut bukan akhir dari perjuangan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan putusan pengadilan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata kepada pekerja.
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut putusan, menghimpun data kasus pekerja yang terdampak, menerima masukan para ahli, serta menyampaikan perkembangan kebijakan kepada seluruh anggota.
Seluruh jajaran Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Cabang (PC), dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP RTMM-SPSI diharapkan turut meningkatkan pemahaman anggota mengenai hak Jaminan Pensiun serta mengikuti perkembangan kebijakan terbaru.
Perlindungan pekerja tidak seharusnya berhenti ketika hubungan kerja dengan perusahaan berakhir. Setelah mengabdikan masa produktifnya bagi kemajuan industri dan perekonomian nasional, pekerja tetap membutuhkan kepastian penghasilan dan jaminan kehidupan yang bermartabat.
Karena perjuangan hak pensiun bukan hanya tentang usia 55, 59, atau 65 tahun, tetapi tentang kepastian masa depan pekerja setelah mereka tidak lagi menerima penghasilan dari perusahaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Siaran Pers Nasional FSP RTMM-SPSI:
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak pensiun pekerja hari ini. Kami memperjuangkan sistem jaminan pensiun yang lebih adil bagi generasi pekerja Indonesia di masa depan.”
Media RTMM | Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
Sumber: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 P/HUM/2026 dan Siaran Pers Nasional PP FSP RTMM-SPSI tanggal 31 Oktober 2026.










