Friday, 22 May 2026

RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 06/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Bahwa draf materi tentang: perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi untuk periode 2025-2030; Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030; serta Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030 perlu dibahas dan disusun dalam forum Rapat Komisi. Untuk itu perlu dibentuk Komisi-komisi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Mengingat :

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025.
  4. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020.
  5. Keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, KARERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Memperhatikan :

  1. Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
  2. Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020, tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.


Pertama :
Pembentukan Komisi-komisi MUNAS VII FSP RTMM-SPSI terdiri atas:
1. Komisi A, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.


2. Komisi B, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.

3. Komisi C, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.


4. Komisi D, membahas tentang Program Umum dan Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030

Kedua :
Komisi-komisi diberi tugas dan tanggung jawab untuk membahas seluruh Lampiran Rancangan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 dalam Rapat Komisi sesuai diktum pertama.

Ketiga :
Penjabaran pembagian komisi-komisi terlampir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.